Posted by: edratna | Januari 7, 2008

Bank Garansi, apa dan bagaimana kegunaannya?

Apabila anda bergerak di bidang usaha konstruksi, istilah Bank Garansi tidak asing lagi. Pada saat anda ingin ikut tender, Pimpinan Proyek mensyaratkan anda memberikan Bank Garansi Tender (Tender Bond). Dan apabila anda memenangkan proyek tersebut, maka anda harus menyerahkan Performance Bond (Bank Garansi Pelaksanaan), untuk menjamin bahwa memang anda mampu melaksanakan proyek tersebut.

Untuk memahami, apa dan bagaimana Bank Garansi, serta apa kegunaannya, di bawah ini saya akan mencoba menjelaskan berdasar pengalaman selama ini.

Apa definisi Bank Garansi?

Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah perjanjian penanggungan atau borgtocht dimana Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg) bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur.

Dalam bentuk warkat, dapat berupa Garansi Bank atau Standby L/C (letter of Credit).

  • Nasabah (A) atau tertanggung mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Pemimpin Proyek (X), untuk mengerjakan suatu proyek tertentu
  • Nasabah akan mendatangi Bank, untuk memohon agar Bank bersedia memberikan penjaminan atas nama nasabah berupa Garansi Bank, untuk menjamin proyek antara nasabah (A) dan Pemimpin Proyek (X).
  • Apabila dinilai memenuhi persyaratan, maka Bank akan mengeluarkan Bank Garansi atas nama nasabah A, untuk menjamin proyek yang dikerjakan.

Dasar hukum Bank Garansi, adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850.Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu, menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.

Pasal 1831 KUH Perdata: Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.

Sedangkan pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya

Perbedaan kedua pasal tersebut menjelaskan, bahwa jika Bank menggunakan pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidra janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berhutang disita dan dijual terlebih dahulu. Sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, Bank wajib membayar Garansi Bank yang bersangkutan segera setelah timbul cidra janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).

Dalam Bank Garansi, Bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam Bank Garansi yang bersangkutan, agar pihak yang dijamin maupun pihak yang menerima garansi mengetahui dengan jelas ketentuan mana yang dipergunakan.

Apa yang harus ada dalam Bank Garansi?

Isi Bank Garansi terdiri dari:

  • Judul “Garansi Bank” atau “Bank Garansi”
  • Nama dan alamat Bank pemberi Bank Garansi
  • Tanggal penerbitan Bank Garansi
  • Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi
  • Jumlah uang yang dijamin dengan Bank Garansi
  • Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi
  • Penegasan batas waktu penagihan klaim
  • Pilihan berlakunya pasal 1831 atau 1832

Jenis dan macam Bank Garansi

  • Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek
  • Diberikan untuk menjamin kredit (dapat berupa Standby L/C)
  • Lainnya , seperti : a) BG untuk penangguhan bea cukai (misal: cukai tembakau, cukai alkohol, cukai pita kaset/DVD/VCD). b) BG untuk penebusan barang impor.c) Shipping Guarantee, untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan.d) BG untuk pengadaan barang.e) BG untuk pembebasan bea masuk dan penangguhan PPN.

Sedangkan Bank Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung usaha konstruksi, adalah:

    1. Bid Bond/Tender Bond
    2. Performance Bond atau Bank Garansi Pelaksanaan
    3. Advance Payment Bond atau Bank Garansi Uang Muka
    4. Maintenance Bond atau Bank Garansi Pemeliharaan

    Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Bank Garansi:

    1. Waktu berlaku dan berakhirnya perjanjian pokok
    2. Waktu berlaku dan berakhirnya Garansi Bank
    3. Waktu terjadinya cidra janji yang secara sah masih dapat ditanggung oleh Garansi Bank
    4. Waktu selambat-lambatnya untuk pengajuan klaim oleh tertanggung.

    Keempat hal di atas perlu mendapatkan perhatian, terutama bagi tertanggung, agar bilamana terjadi sesuatu yang tak diharapkan, maka klaim masih bisa dilakukan. Bagi tertanggung juga harus memperhatikan, apakah Bank Garansi tadi menggunakan pasal 1831 atau 1832, karena jika menggunakan pasal 1831, Bank tidak serta merta membayar klaim tersebut.

    Kegunaan Bank Garansi

    Kapan anda memerlukan Bank Garansi? Apabila anda seorang kontraktor, pada awal ikut tender, anda harus menyerahkan Bank Garansi tender sebagai persyaratan untuk ikut tender. Karena jumlahnya relatif kecil, biasanya kontra garansi dapat menggunakan uang tunai atau tabungan terbeku. Bilamana anda menang proyek yang diikuti, anda harus menyerahkan Jaminan pelaksanaan, untuk meyakinkan pada pemilik proyek bahwa anda mampu menyelesaikan proyek tersebut. Biasanya dalam SPP/SPK (Surat Perjanjian Pemborongan/Surat Perjanjian Kontrak) telah ditentukan, bahwa anda berhak mendapat uang muka sebesar 20% (misalnya), dengan syarat anda menyerahkan jaminan uang muka atau Advance Payment Bond. Dengan uang muka tersebut, anda sudah mulai bisa mengerjakan proyek. Apabila usaha anda dinilai layak oleh Bank, maka Bank dapat memberikan kredit konstruksi, yang diperhitungkan dengan Bank Garansi uang muka, untuk menyelesaikan proyek.

    Bila anda bergerak dibidang usaha perdagangan, anda sering harus membeli secara tunai atau kredit, stok barang yang akan dijual. Namun jika perusahaan yang memproduksi produk tadi mau menerima Bank Garansi, maka anda hanya perlu menyerahkan Bank Garansi pengadaan untuk dapat memperoleh stok barang dagangan tadi. Dengan Bank Garansi pengadaan, anda bisa mengatur cash flow, dan baru membayar sesuai yang ditentukan dalam Bank Garansi tersebut.

    Catatan:Bahan diperoleh dari berbagai sumber (catatan, pelatihan, PBI dan pengalaman selama ini).

    Tanggapan

    Apabila dinilai memenuhi persyaratan, maka Bank akan mengeluarkan Bank Garansi atas nama nasabah A, untuk menjamin proyek yang dikerjakan.

    Bu, numpang nanya…
    1. Apa saja persyaratan yang diminta Bank dalam mengeluarkan Bank Garansi?
    2. Apakah setiap bank di RI mempunyai persyaratan yang sama (secara acuan KUH nya sama)?
    3. Apakah reputasi nama baik (good will) atau latar belakang finansial keluarga dapat dijadikan Bank Garansi (contoh: seperti permohonan perluasan hipotik rumah kepada bank di US) ?

    Terimakasih bu :)

    Bang Aip,
    1. Risiko pemberian Bank Garansi sama seperti risiko pemberian kredit, sehingga penilaian atas pengajuan BG juga seperti analisis pemberian kredit. Mengapa? Jika terjadi wan prestasi maka Bank Garansi tadi akan menjadi kredit efektif, dan ini yang harus dihindari.

    2. Bank Garansi yang saya sebutkan di atas berdasarkan Peraturan Bank Indonesia, untuk menjamin agar tertanggung, maupun penanggung haknya dilindungi. KUH Perdata yang digunakan juga sama, justru pasal apa yang digunakan harus tercantum jelas pada Bank Garansi tersebut, agar para pihak dapat memaklumi. Tentunya tertanggung tak mau menerima BG yang menggunakan pasal 1831 KUH Perdata.

    3. Latar belakang keluarga, atau good will bisa digunakan, namanya Personal Garansi. Namun dalam menilai PG, harus dinilai kelayakan orang yang memberikan PG, dan harus jelas jumlah yang ditanggungnya. Sebelum krisis banyak sekali PG (Personal Garansi) maupun Corporate Gransi yang tak dapat dieksekusi. Namun saat ini Bank sudah lebih paham, demikian juga BI memperketat aturan agar para pihak tak dirugikan. Menilai PG lebih sulit…karena harus mengukur kekayaan pemberi PG. Kecuali ybs memberikan saham ataupun hipotik sebagai kontra garansinya.

    Semoga dapat menjawab pertanyaan Bank Aip

    Bu, terus terang saya masih bingung @_@ *buta dengan prosedur kontrak mengontrak*
    A=yang mengerjakan proyek
    X=pemimpin proyek
    B=Bank

    X menawarkan tender. A berhasil menang tender. dana pengerjaan proyek itu berasal dari A? bukankah nanti X yang akan membayar jasa ke A? kok yang meminta garansi ke B adalah si A?

    Mohon penerangannya ^^

    Dimasu,
    Proyek yang memerlukan BG adalah proyek besar, yang dananya besar, dan harus dimonitor agar proyek tsb berjalan sesuai aturan oleh para pihak.

    Agar dapat ikut tender, maka A harus menyerahkan BG tender (tentu saja semua peserta tender harus menyerahkan BG tender). Jika menang, maka ada Perjanjian kerja sama lengkap berikut pasal-pasalnya antara A dan X (pemilik proyek). Dana proyek tsb tak berasal dari X, tapi dari pihak lain (mis APBN/APBD/World Bank/ADB dsb nya). Agar proyek berjalan lancar, maka sebagai jaminan bahwa A dapat melaksanakan proyek tsb, maka harus dijamin BG pelaksanaan (Performance Bond).

    Sebagai penjamin, Bank harus menilai kemampuan A, karena kalau wan prestasi Bank akan di klaim oleh Pemilik proyek.

    Agak rumit ya…karena ini melibatkan proyek skala besar.

    Tabungan terbeku itu maksudnya bagaimana bu?

    *asyik nih, coba tiap blogger ngasih ‘kuliah’ begini, jadi pada pinter deh…* :D Tapi, baca ini, saya jadi kepikiran, kapan saya bisa dapat proyek ya? :))

    Mohon maaf. ada banyak sekali pertanyaan dalam benak saya u_u *maklum.katro*

    1. Sebelumnya, wan prestasi itu karena ketidakmampuan secara technical pengerjaan proyek atau ketidakmampuan secara finansial? (yang saya tangkap adalah ketidakmampuan secara finansial)

    2. X itu menggunakan dana dari, misalnya worldbank, dana ini tidak digunakan untuk pengerjaan tugas proyek yang dikerjakan A? (yang saya tangkap adalah A menggunakan dana dari kasnya sendiri, bukan dari worldbank, dan bank garansi akan membayar hanya jika terjadi wan prestasi)

    3. Kapan X membayar jasa si A? (yang saya tangkap adalah ketika proyeknya selesai, karena A harus membiayai sendiri tugas proyeknya. dan pembayaran jasa A oleh X dengan menggunakan dana dari worldbank)

    4. Bisakah X itu menggunakan dananya si X sendiri dalam pengerjaan proyek? misalkan saja si X adalah perusahaan bermodal besar. pertanyaan bodoh, tapi saya benar2 tidak tahu jawabnnya :(

    5. Apa syarat umum untuk mendapatkan Bank Garansi? bisakah perusahaan yang belum pengalaman mendapatkan BG ini?

    Maaf sekali, pertanyaannya banyak. ada lagi sih. tapi cukup 5 dulu :p soalnya saya pikir X itu untung sekali, dia pemilik proyek (atau hanya pemimpin proyek?*pertanyaan lagi*), tetapi modal pengerjaannya ditanggung A, dan pembayaran ke A nanti ketika proyek selesai didanai worldbank. Dan X mendapatkan untung besar tanpa mengeluarkan modal…

    Terima kasih banyak, bu dosen ^^

    Dimasu dan Donny Reza,
    Tulisan saya masih terlalu umum ya…untuk memudahkan, saya buat contoh, khusus BG dalam rangka proyek.

    Misal: PT KS mempunyai proyek pemipaan untuk jaringan bawah laut, yang menghubungkan pulau Kalimantan dan pulau Jawa, nilainya Rp.10 miliar….dana milik PT KS sendiri. Setelah ditenderkan, yang menang perusahaan patungan, sebut saja namanya PT Arung. Kebetulan PT Arung nasabah Bank Prima.

    Agar PT KS yakin, bahwa PT Arung memang mampu mengerjakan proyek tsb, maka PT KS meminta jaminan berupa Bank Garansi.

    PT Arung mengajukan kepada Bank Prima, sekaligus 4 buah BG; Tender Bond, Performance Bond, Advance Payment Bond, Maintenance Bond. Bank Prima menganalisa kemampuan dan kelayakan PT Arung, dan karena PT Arung telah membuktikan selama 10 tahun menjadi nasabah Bank Prima dengan kolektibilitas lancar, serta peralatan dan SDM PT Arung mendukung pelaksanaan proyek, maka Bank Prima secara prinsip menyetujui permohonan BG PT Arung.

    Saat PT Arung akan ikut tender, maka Bank Prima mengeluarkan Tender Bond, yang menjamin PT Arung. Setelah PT Arung menang, dibuktikan dengan surat penunjukkan oleh PT KS, dan disitu disebutkan bahwa PT Arung yang ditunjuk serta dibutuhkan Performance Bond…maka Bank Prima mengeluarkan Performance Bond. Kemudian dalam Perjanjian Kontrak disebutkan, bahwa PT Arung berhak mendapat uang muka 20% dari nilai proyek, asal memberikan BG untuk uang muka…maka Bank Prima mengeluarkan Advance Payment Bond, dan PT Arung mendapat uang muka 20%.

    Ternyata PT Arung tak mempunyai dana yang cukup untuk mengerjakan proyek, maka PT Arung mohon kredit konstruksi dalam rangka proyek…disini Bank Prima akan menganalisa apakah PT Arung layak diberikan kredit konstruksi (tentunya besar kredit dikurangi uang muka yang akan diterima). Kredit konstruksi ini harus dilunasi sesuai penerimaan termin proyek dari PT KS, jadi setiap pembayaran dari PT KS harus melalui rekening PT Arung di Bank Prima. Untuk ini, agar Bank Prima yakin, harus ada Cessie (dibahas belakangan ya…) dari PT KS bahwa, PT KS menyetujui pembayaran termin melalui rekening PT Arung di Bank Prima.

    Bila proyek telah selesai, maka PT KS baru membayar 95% dari total nilai…dan pembayaran 100% jika PT Arung memberikan BG pemeliharaan (Maintenance Bond).

    Begitulah ceritanya…..jika ternyata proyek PT KS dibantu World Bank, maka lebih rumit lagi…jadi sebetulnya adalah bagaimana kontraktor dapat mengerjakan proyek, dan dananya aman, karena memang proyek dilakukan sesuai kontrak yang telah disetujui.

    Wan prestasi yang dimaksud adalah jika PT Arung tak mampu melakukan tugasnya…misalnya ternyata pipanya bocor sehingga air laut masuk ke pipa. Jika demikian, maka BG yang dikeluarkan Bank Prima akan di klaim, dan Bank Prima harus membayar sebesar nilai uang yang tercantum dalam BG tsb. Disini Bank Prima dan PT Arung akan mendapatkan kerugian, oleh karena itu analisa Bank Prima terhadap PT Arung harus benar-benar akurat. Demikian juga PT Arung, harus mempunyai tenaga ahli yang memang layak untuk mengerjakan proyek.

    (sebagai catatan, ada juga proyek kecil-kecil…namun semua harus tetap dinilai kelayakannya…prinsipnya sama)

    Donny Reza,
    Tabungan terbeku, maksudnya jika Donny punya tabungan di Bank Prima, dan kemudian tabungan tadi akan digunakan sebagai jaminan, maka tabungannya Donny akan diblokir (tak dapat ditarik) sebedar nilai yang dijaminkan tersebut. Dalam hal ini Donny harus memberikan instruksi pada Bank untuk menggunakan sebagian nilai rupiah/dolar pada Tabungan, sebagai jaminan.

    Jadi, prinsipnya, Bank tak bisa melakukan perubahan pada simpanan nasabah, tanpa ada instruksi tertulis dari nasabah yang bersangkutam.

    Terima kasih banyak atas penjelasannya ^^..
    Jadi intinya PT KS yang bayar yah

    Dimasu,
    Untuk contoh di atas …”Ya”

    Contoh lain, mis. proyek PLN, tapi PLN dapat pinjaman dari World Bank…nahh disini WB berkepentingn proyeknya lancar. Maka dibuat aturan agar semua langkah bisa dimonitor. Karena PLN milik pemerintah, maka pembayaran dicicil seseuai kesepatan/perjanjian, tentunya dengan bunga yang telah ditentukan. Jadi dalam satu proyek, perjanjiannya bisa bertahap….tapi intinya semua harus dapat dimonitor, aturan main ketat (kriteria yang menang tender, selain secara teknis memenuhi spek, juga harus nilainya wajar…melalui panitia tender lelang yang dibentuk dari berbagai unsur dan keahlian).

    Tentu saja, jika proyek kecil, dan sederhana, hanya melibatkan kedua belah pihak, monitornya juga lebih mudah, perjanjian kontrakpun relatif lebih sederhana. Bank sebagai penanggung hanya melihat kemampuan yang ditanggung, plus juga kemampuan tertanggung apakah memang mampu mengucurkan dananya. Lha nanti proyek selesai, pemilik proyek ganti yang tak punya dana. Jadi, umumnya Bank juga memilih menanggung nasabah, untuk proyek yang dananya sudah jelas. Karena kalau yang wan prestasi pemilik proyek, berakibat pada kekacauan cash flow nasabah…dan pada gilirannya akan merembet ke Bank (nasabah tak mampu membayar pinjaman tepat waktu)

    jadi si pemilik proyek lah yang sebenarnya yang membayar (apakah itu berhutang ke pihak lain ataupun dana sendiri), tetapi si kontraktor yang mengajukan jaminan ke bank garansi. Tujuannya adalah untuk melindungi si pemilik proyek dari kemungkinan kegagalan yang akan terjadi jika si kontraktor gagal dalam teknis pelaksanaan yang sudah tercantum pada spesifikasi kontrak kerja.
    Jadi peran bank garansi di sini adalah sebagai semacam “auditor” si kontraktor di hadapan si pemilik proyek.

    Bukan begitu, Bu? *mudah2an tafsiran saya bener*

    Dimasu,
    Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah perjanjian penanggungan atau borgtocht dimana Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg) bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur….

    atau

    Bank Garansi adalah jaminan dari Bank atas transaksi keuangan nasabah yang dianggap bankable, kepada pihak ketiga….

    Peran garansi adalah penjamin, dan bukan auditor. Bedakan penjamin dan auditor…auditor tugasnya mengaudit apakah segala sesuatu sesuai ketentuan yang digariskan. BG merupakan jaminan dari kontraktor pada pemilik proyek bahwa dia sanggup melaksanakan proyek sesuai yang diperjanjikan. Jadi risiko kegagalan proyek tadi diambil alih oleh Bank…oleh sebab itu Bank harus menilai kelayakan kontraktor tadi.

    Mudah2an nggak makin bingung…

    bu saya mau tanya ttg BG..apakah ada pemberlakuan kolektibilitas untuk BG. kemudian bagaimana cara menghitung PPAP dari BG tersebut..? terimakasih

    Anwar,
    Bank Garansi kan juga seperti halnya kredit, karena kalau wan prestasi akan menjadi kredit efektif, jadi tetap ada perhitungan kolektibilitas. bagaimana cara menghitungnya, bisa dipelajari dari peraturan Bank Indonesia…yang bisa dilihat dari web sitenya…lihat pada bagian peraturan.

    bu mau tanya ? counter guarantee itu apa ya saya bingung nih , and contohnya bisa di kasih tau bu dosen. salam ya

    Ifan,
    Maksudnya kontra garansi ya? Semacam jaminan bagi Bank atas penerbitan Bank Garansi tadi, bisa berupa cash collateral maupun lainnya.

    bu terimakasih atas penjelasannya tentang Bank Garansi. Studi kasus tentang PT KS & PT Arung sangat bagus.

    Ada pertanyaan bu:
    1. Kira-kira berapa nilai dari Tender Bond, Performance Bond, Advance Payment Bond, dan Maintenance Bond dalam persentase nilai proyek?
    2. Apa saja fee yang dikenakan bank terhadap nasabah (A)? Kira-kira berapa besar fee tersebut?
    3. Apa hanya bank yang lumrah mengeluarkan garansi? Bagaimana dengan perusahaan pembiayaan lainnya? (Ibu jg sudah menyebutkan tentang Personal Garansi)
    4. Mohon dijelaskan lebih lanjut tentang Cessie. Lebih lanjut, bagaimana alternatif lain jika pemberi garansi bukanlah bank sehingga tidak mempunyai akses terhadab akun nasabah (pembayaran proyek tidak bisa lewat pemberi garansi)

    Banyak sekali pertanyaannya ya bu. Mohon pencerahan. :)

    Ihedge,
    a. Nilai Bank Garansi yang diminta tergantung dari Surat Perjanjian Pemborongan. Namun pada umumnya seperti ini:
    - Bid Bond (Tender Bond) = nilainya 1-3% dari nilai penawaran
    - Performance Bond = 5% dari nilai proyek
    - Advance Payment Bond = 10-20% dari nilai proyek
    - Maintenance Bond = 5% dari nilai proyek

    b. Fee yang dikenakan juga bermacam-macam tergantung dari banknya (seperti halnya suku bunga, nilai fee sangat tergantung dari risiko, spread dan bunga yang harus dibayar Bank pada pihak ketiga), tapi yang jelas lebih rendah dari kredit…, karena sebenarnya ini berupa jaminan, yang diharapkan tak terjadi klaim.

    c. Kalau judulnya Bank Garansi, berarti garansi yang dikeluarkan oleh Bank. Namun ada juga Personal Guarantee, Corporate Guarantee. Tentu saja jika Personal Guarantee, harus dinilai kelayakan orang yang memberikan PG tsb, dan harus jelas berapa yang di cover oleh PG tadi (harus jumlah tertentu, berupa apa). Demikian juga tentang CG, biasanya untuk menjamin anak perusahaannya…disini juga harus dinilai kemampuan Corporate tadi…jadi akhirnya kembali pada hasil analisisnya.

    Jadi, prinsipnya harus dilihat kemampuan penanggung atau penjamin (yang memberikan garansi); 1) Apa yang ditanggung, 2) Jumlah yang ditanggung, 3) Kewenangan menanggung, 4) kemampuan menanggung, 5) Pilihan pasal 1831 atau 1832.

    d. Cessie adalah pengalihan hak tagih. Jadi apabila ihedge menandatangani Perjanjian pemborongan dengan PT Amin, kemudian agar ihedge bisa mendapatkan uang muka dari PT Amin, syaratnya harus memberikan Bank Garansi sejumlah uang muka yang diberikan, maka yang dilakukan oleh ihedge adalah meminta kepada Bank untuk mengeluarkan BG tsb. Bank akan meminta Cessie, agar tagihan dari ihedge pada PT Amin dapat dialihkan kepada Bank, dan dimasukkan rekening ihedge pada Bank tsb. Bank juga tak bisa mendebet rekening seenaknya, sebelumnya harus telah diperjanjikan dengan ihedge berapa hak Bank. Pada umumnya pemberian Bank Garansi berkaitan dengan pemberian kredit konstruksi, dan untuk menurunkan plafond kredit konstruksi, sumber dananya dari pembayaran termin secara bertahap dari pemilik proyek.

    Kalau hanya meminta Bank Garansi, biasanya hanya memberikan kontra garansi, bisa berupa uang tunai atau ditambah dengan aktiva tetap lainnya. Namun risikonya besar, karena pada BG belum terjadi klaim, sehingga belum ada perikatan seperti halnya dengan pinjaman.

    Bagaimana jika pemberi garansi bukan bank, tapi perseorangan (PG) atau perusahaan (CG)? Tentu saja mereka juga akan menilai kemampuan perusahaan yang meminta garansi, dan tentu ada jaminannya berupa kontra garansi (bisa berupa uang tuai, atau uang tunai plus saham, plus sertifikat tanah/bangunan). Memang yang sulit adalah tak ada akses untuk mengambil rekening di bank, kecuali sudah diperjanjikan terlebih dahulu dan diketahui bank dimana nasabah tadi menyimpan dananya (harus jelas memang sumber dana tadi bisa di blog…biasanya pemilik dana yang keberatan). Harus diingat, bahwa Bank juga tak bisa seenaknya mendebet rekening nasabah, karena semuanya harus diperjanjikan terlebih dahulu, jelas jumlah dan tujuan penggunaannya, jadi memang fair.

    Pada akhirnya adalah bagaimana kita menganalisis kemampuan perusahaan maupun key person dari yang meminta Bank Garansi maupun si pemberi garansi. Fungsi Bank adalah sebagai intermediary agar proses perjanjian kedua belah pihak dilakukan dengan sepatutnya.

    Mudah2an jawabanku bisa dipahami, atau malah tambah bingung?

    Bu, apakah di Indonesia praktek factoring cukup banyak dipakai?

    Ihedge,
    Secara legal dan praktek harusnya layak, tapi kelihatannya tak terlalu berkembang. Mungkin suatu saat nanti, apalagi sebetulnya banyak perusahaan yang bisa menggunakan tagihannya untuk diperjual belikan.

    terimakasih bu atas jawabannya yang panjang lebar. Sepertinya nggak tambah bingung bu.

    Ihedge,
    Syukurlah….

    Saya pernah lihat BG dalam nilai USD sangat besar dari bank asing, tapi saya perhatikan lembaran BG itu tertera untuk kredit line atau rolling program, tolong penjelasannya dan bagaimana bila ada proyek yang mau memakai BG tersebut tapi nilainya lebih kecil dari nilai yang tertera di BG tsb. thanks

    Stevenlytan,
    Saya tak bisa menjawab pertanyaanmu, karena belum jelas yang dimaksud. Mungkinkah yang dimaksud adalah Stand by L/C? Ini juga sejenis Bank Garansi, biasanya untuk untuk menjamin pinjaman. SB L/C biasanya mempunyai line atau plafond tertentu, sehingga dapat menjamin sampai maksimum dari batas kredit, sepanjang masih dalam line SB L/C tsb.

    Tapi bisa juga yang di maksud berbeda….karena memang belum jelas.
    Prinsipnya kembali pada KUHP, apa yang disebut dengan jaminan atau tanggungan….karena disitulah dasar hukumnya…Kemudian pada Peraturan Bank Indonesia, jaminan apa saja yang dibolehkan…karena Bank adalah highly regulatory…jadi semua ada dasar untuk melakukan operasionalnya.

    Mau tanya nich…………Bank Garansi itu baru bisa di terbitkan, apabila sebelumnya pihak nasabah telah menandatangani “Perjanjian Kredit” dengan pihak Bank, artinya setelah itu nasabah akan mendapatkan “Plafond off balance sheet” bagi BG yang akan diterbitkan nantinya. Dalam praktek sehari-hari, seringkali nasabah ada yang meminta Bank untuk menerbitkan BG dengan tanggal tertentu, dan sering saya menemukan BG yang masa berlakuknya terjadi sebelum “Perjanjian Kredit” ditandatangani nasabah dan ada pula BG yang masa berlakunya melampaui tanggal berakhirnya “Perjanjian Kredit”, yang jadi pertanyaan, bagaimana kedudukan BG tersebut secara hukum? karena pada dasarnya telah terjadi penerbitan BG di luar masa berlakukanya “Perjanjian Kredit”.

    Yulfentri Munaf
    ,
    Yang harus diingat, Bank Garansi adalah perjanjian accesoar…atau perjanjian buntut. Oleh karena itu harus ada perjanjian pokoknya. Jika ada BG tanpa perjanjian kredit, atau perjanjian kredit lahir belakangan setelah penerbitan BG, jika terjadi wan prestasi maka BG tadi tak dapat di klaim. Begitu juga jika telah jatuh tempo, maka BG akan berakhir dengan sendirinya….(lihat pasal penanggungan dalam KUH Perdata).

    Mau tanya nih. Apakah untuk L/C Lokal harus menngunakan Perfomance Bond ?

    Bowo,
    Saya tak tahu maksudmu. L/C adalah singkatan dari Letter of Credit, dan jelas penggunaannya berbeda dengan Performance Bond. Coba baca lagi, pemahaman tentang Performance Bond yang adalah BG untuk jaminan pelaksanaan, dan jelas tak ada hubungan dengan L/C.

    makasih banyak, materi ini yg aku cari

    Permisi, saya mau tanya sebagai tambahan referensi saya:
    Apa peranannya BG di dalam Perdagangan Internasional?dan apa beda SBLC dan LC?
    Apakah mungkin BG disalahgunakan dalam int trading?(misalnya perdagangan palm oil,ketika pembeli mengeluarkan BG sebagai bukti pada penjual sebagai bukti kemampuan melaksanakan perdagangan. Sebelum ditandatangani kontrak kerjasama, apakah BG yang tersebut dapat disalahgunakan?)

    terima kasih

    Sony,
    L/C adalah letter of credit. Jika perusahaan A akan mengimport barang dari negara lain (mis London), maka perusahaan A akan mendatangi Bank agar diterbitkan L/c untuk impor barang tsb. Bank akan menilai kelayakan, karena kalau Bank menerbitkan maka berarti Bank juga akan menanggung riisko sebesar L/C yang diterbitkan. Jadi Bank akan menilai kelayakan A seperti menilai untuk kredit.

    Sedangkan SBLC adalah jaminan yang dikeluarkan oleh bank sebesar plafond tertentu….dan Bank yang mengeluarkan SBLC yang akan digunakan sebagai jaminan ini, akan meminta jaminan dari debitur…dinilai lagi kelayakan usahanya kecuali cash collateral.

    Yang harus diingat, Bank Garansi adalah perjanjian assesoar (pelajari/baca dari kitab hukum Perdata)….tanpa ada perjanjian pokok maka BG tak mungkin keluar. BG yang dikeluarkan juga didasarkan atas perjanian pokoknya. Jika perusahaan (mis Unilever) minta jaminan BG agar pembeli bisa mendapatkan barang dagangannya….maka perusahaan (Unilever) harus mencantumkan itu dalam surat tertulis. Atas dasar ini, maka pedagang akan mendatangi Banknya…dan Bank akan menilai kelayakan usaha pedagang tsb, kecuali cash collateral (dijamin penuh sebesar BG yang dikeluarkan, dan pedagang membayar dalam bentuk uang tunai atau deposito yang di blok).

    oke, terima kasih..

    oiya satu lagi: Apa dan bagaimana ICC 500/600 strandard itu?

    terima kasih sebelumnya

    BG menurut standard tersebut bagaimana?

    Sony,
    Anda bisa ikut kursus pengetahuan devisa atau coba cari di website…saya tak mungkin menjawab pertanyaanmu semuanya disini. Untuk memahami devisa, saya butuh pengalaman beberapa tahun dan kursusnya 2 bulan.

    PAgi bu,
    Mohon info, apakah ada ketentuan BI yang mengatur mengenai jangka waktu maksimal BG yang boleh diberikan?
    Atau jangka waktu BG tsb bebas (tidak diatur)? Depend on jangka waktu kontrak/proyek yang dikerjakan?
    Tks infonya

    Lusi,
    Lihat di PBI (ada web nya)….diatas sudah ada penjelasannya.

    heeemmm….
    butuh buanget informasi nichh.
    saya sedang menyusun tugas akhir. rencananya pengen bikin analisis perbedaan bank garansi sama surety bond.
    boleh tolong dikirimin ilmu2 tentang bank garansi gak ?
    proses akseptasinya,pengertian,kegunaan,lama penanggungan, luas jaminan, sebab2 batalnya pemnjaminan bank garansi,dll.
    boleh tolong dikirim ke alamat email saya aja ??
    thanks buanget bantuannya

    siang bu..butuh infon dari,apa yang dimaksud dengan hypo bank.thks infonya

    bu aku mau tanya, untuk BG penawaran apakah boleh dicairkan oleh kontraktor (yg memohon BG) sebelum jatuh tempo? dan apa kriterianya.terima kasih

    bu, saya mau tanya, bank garansi bisa untuk transaksi jual beli tanah engga ?

    Tony,
    Anda bisa baca lagi tulisan di atas apa yang dimaksud dengan Bank Garansi, kalau belum puas bisa dibaca dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

    selamat sore bu…
    saya mohon penjelasan dari ibu. misalnya jika ada dua garansi bank, misalnya satu bank garansi pelaksanaan dan satu lagi bank garansi
    pemeliharaan, dengan akhir jangka waktu garansi bank yang sama, apakah kedua-duanya bisa di klaim oleh bouwheer apabila terjadi wanprestasi. apabila dalam klausul bank garansi tidak disebutkan adanya klausul bahwa bank garansi yang satu dapat
    menggugurkan bank garansi yang lain. misalnya
    garansi bank pelaksanaan dapat gugur apabila suatu bank menerbitkan bank garansi pemeliharaan untuk proyek yang sama.
    sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih…
    mohon penjelasannya ya bu…

    terima kasih atas ilmunya
    saya ingin bertanya
    sebelumnya maaf kalo pertanyaan agak Ndeso karena saya bukan Orang Perbankan. Bidang saya IT :-)

    Apakah ada dalam instrument perbankan dimana pencairan pinjaman yang seperti bank garansi, Standby L/C atau SEJENISNYA, yang membutuhkan BIAYA PROVISI dan Biaya lainnya untuk mencairkannya…?

    Sebab teman Ayah saya mencoba mencairkan dana di Bank yang jaminannya dalam bentuk instrument (entah namanya) senilai kurang lebih satu Trillyun Rupiah atau kurang lebih $100 million ternyata dikenakan biaya hampir 30 milyar. Dan harus dibayarkan dulu alias dibayar dimuka. Apa itu benar?

    mohon dijawab
    atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

    (loh kok kayak surat ajah lol :-)

    Leave a response

    Your response:

    Kategori