Tulisan ini untuk menjawab komentar Ade, yang kelihatannya telah mulai memikirkan kemungkinan menikah dalam waktu dekat, dan semoga tulisan ini dapat menggambarkan kemungkinan-kemungkinan apa yang terjadi, apa yang harus dipersiapkan dan sebagainya. Pernikahan ternyata tak hanya ditentukan oleh kedua calon pengantin, namun juga oleh kedua keluarga, dari pihak pengantin perempuan dan pihak pengantin pria. Bagi keluarga yang masih menjunjung tinggi nilai adat dan tradisional, kadang hal ini bisa menjadi hambatan, jika tidak diantisipasi sejak dini. Pernikahan bagi keluarga di Indonesia, bukanlah hanya keputusan antara kedua pasangan, namun juga persatuan antara dua keluarga besar. Yang lebih sulit, jika pasangan berasal dari keluarga besar, dimana para anggota keluarga juga mempunyai pandangan yang berbeda dalam melihat suatu pernikahan.
Apa yang menyebabkan terjadinya ketidaksesuaian ini?
1. Perbedaan dalam melakukan acara lamaran
Apabila sepasang kekasih telah merasa siap dan memutuskan untuk menikah, maka masing-masing akan memberitahukan pada keluarganya. Maka masing-masing keluarga akan mulai mempersiapkan segala sesuatu nya, didahului oleh sebuah lamaran. Akankah semudah itu? Ternyata ada beberapa hal, yang bisa mengganggu acara ini, yang akhirnya tak terjadi lamaran.
Sebagai contoh:
a. Pada saat pacaran, A dan B, tidak pernah berpikir akan menemui kesulitan seperti ini. Saat memutuskan akan menikah, ternyata saat keluarga B datang melamar (B pihak laki-laki), keluarga A meminta sejumlah besar uang, sebagai ganti membesarkan A sejak kecil sampai dewasa, ditambah B ikut menanggung biaya pernikahan. Kasus ini saya baca di majalah (saya lupa majalahnya). Sarannya adalah agar A maupun B dapat menjelaskan pada masing-masing orangtua, karena kalau tidak ada yang mengalah, maka pernikahan terancam batal.
b. Saya baru saja membaca keluhan yang dilakukan oleh seorang calon pengantin pada rubrik keluarga, yang diasuh oleh seorang psikolog pada majalah Nova. Kedua calon pengantin sama-sama dari daerah Minang. Kebetulan keluarga calon pengantin wanita memegang adat, bahwa yang melamar pihak laki-laki. Namun pihak keluarga laki-laki adatnya adalah dilamar pihak calon pengantin perempuan. Saran psikolog adalah, bagaimana kedua calon pengantin menjelaskan kepada keluarga masing-masing, agar masalah pernikahan, yang sebetulnya telah disetujui oleh kedua belah pihak, terancam batal hanya gara-gara masalah perbedaan ini.
2. Perbedaan dalam menentukan acara (adat yang digunakan)
Apabila kedua calon pengantin berasal dari suku yang menggunakan adat berbeda, maka perbedaan pandangan juga dapat menimbulkan ketidak sesuaian dalam cara menyikapi acara pernikahan. Ini pernah terjadi pada teman saya, yang orangtuanya berasal dari Sunda, sedang calonnya dari Jawa. Kedua orangtua sejak awal telah menyetujui rencana pernikahan sejak awal, karena memang mereka telah kenal baik, namun pihak keluarga lain (uwak dsb nya) agak keberatan. Setelah melewati perdebatan lama, dan menguras energi akhirnya disepakati, acara akad nikah menggunakan adat Sunda, serta acara resepsi nya menggunakan adat Jawa.
Apakah timbulnya perbedaan pandangan hanya tejadi pada pernikahan antar suku? Ternyata tidak, walaupun berasal dari suku yang sama, ada yang menginginkan acara bernuansa agama (Islam), sedang yang lainnya menggunakan adat.
Jalan keluarnya adalah pada kemampuan komunikasi kedua calon pengantin, bagaimana agar perbedaan pandangan ini jangan sampai menimbulkan kerugian, yang dapat berakibat batal. Oleh karena itu, saat anak sulung saya menikah (anak saya laki-laki), saya dan suami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga pengantin perempuan yang ingin menggunakan adat Jawa, karena menantu saya adalah satu-satunya anak perempuan di keluarga besan saya serta anak bungsu.
3. Siapa yang akan membiayai biaya resepsi pernikahan?
Sebetulnya, mempersiapkan pernikahan adalah tanggung jawab orangtua, untuk yang terakhir kalinya bagi anaknya. Setelah menikah, anak membangun keluarga sendiri, terpisah dari rumah orangtuanya. Namun perkembangan zaman, apalagi banyak orangtua yang keuangannya menipis, dan lebih memilih membiayai anaknya sampai selesai kuliah di Perguruan Tinggi, dibanding hanya menyimpan uang untuk biaya pernikahan. Oleh karena itu, siapa yang akan membiayai acara pernikahan saat ini lebih fleksibel.
Dulu, pernikahan dilangsungkan di keluarga pengantin putri, dan kalaupun keluarga pengantin laki-laki ingin menyelenggarakan resepsi, acaranya disebut ngunduh mantu. Dengan demikian tak ada keributan ataupun perbedaan yang menimbulkan persoalan karena telah jelas tanggung jawab masing-masing. Namun karena saat ini pada umumnya masing-masing calon pengantin telah bekerja, bisa menabung, serta kesibukan waktunya yang tak memungkinkan cuti lama, maka resepsi pernikahan dipersingkat, bahkan acara akad nikah dilanjutkan dengan resepsi pada gedung yang sama dan hari yang sama. Oleh karena itu, agar tak menimbulkan kesulitan di kemudian hari, masalah biaya ini hendaknya dibicarakan secara baik-baik, siapa yang akan menanggung, dan dari besarnya plafond biaya yang telah disepakati tadi, baru dipikirkan bentuk acaranya.
Dari paparan di atas, maka pasangan calon pengantin harus mempunyai kedewasaan dalam berpikir dan bersikap, karena sebelum mereka mengepakkan sayap dan membentuk keluarga baru, banyak hal-hal yang memerlukan tenaga dan pemikiran, agar berjalan sesuai yang dikehendaki. Dan kalau terjadi perbedaan yang ber larut-larut, hanya kedewasaan calon pengantin yang dapat mengatasinya, dan meyakinkan kedua orangtua masing-masing untuk lebih memikirkan masa depan anak-anaknya.
