Front liners yang dimaksud dalam tulisan ini adalah petugas yang berhubungan langsung dengan nasabah, pada Kantor Cabang Bank, yang tugasnya adalah melayani kebutuhan nasabah, seperti: menyetor atau mengambil tabungan, membuka simpanan, transfer rekening dan sebagainya.
Karena berhubungan langsung dengan nasabah, diperlukan pemahaman yang cukup terhadap aspek hukum terutama yang terkait dengan bidang pekerjaannya, karena setiap langkah dari front liners dapat berakibat hukum. Aspek hukum yang perlu diketahui dan dipahami oleh seorang front liners, antara lain adalah:
a. Hukum Perjanjian
b. Perlindungan Konsumen
c. Rahasia Bank
Selanjutnya, pada tulisan ini saya hanya membahas Hukum Perjanjian yang perlu diketahui oleh seorang front liners, dan perlindungan konsumen akan disajikan pada tulisan tersendiri. Sedangkan tentang Rahasia Bank telah ditulis pada tulisan sebelumnya.
1. Pengertian
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua subyek hukum yang memberikan hak pada satu pihak untuk menuntut suatu prestasi dari pihak lainnya, sedang kan pihak lainnya tersebut berkewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut.
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dari seseorang/suatu pihak atau lebih yang mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang dari pihak/lebih.
Sumber perikatan:
- Perikatan (ps 1233 KUHPdt): Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu (ps.1234)
- Persetujuan (ps.1313 KUHPdt): Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
- Undang-undang (ps.1352 KUHPdt): Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang
Perbuatan Hukum:
- Perbuatan halal (ps.1354 KUHPdt): Jika seseorang dengan sukarela tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan ini, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu.
- Perbuatan melawan hukum (ps.1365 KUHPdt): Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya, untuk mengganti kerugian tersebut.
Hubungan antara Perikatan dan Perjanjian:
Perikatan adalah pengertian abstrak sedang perjanjian suatu peristiwa hukum yang konkrit.
Jadi hubungan keduanya: Bahwa perjanjian menerbitkan suatu perikatan, sedang perjanjian adalah salah satu sumber perikatan. Sumber lain dari perikatan adalah undang-undang.
Sumber perikatan:a) Perikatan yang bersumber dari undang-undang, b) Perikatan yang bersumber dari perjanjian.
2. Syarat sah nya perjanjian
Syarat sahnya perjanjian (sesuai pasal 1320 KUHPdt), supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
a. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
c. Suatu pokok persoalan tertentu
d. Suatu sebab yang tidak terlarang (kausa halal)
Butir a dan b (kesepakatan dan cakap) disebut sebagai syarat subyektif, sedangkan butir c dan d (tentang persoalan/hal tertentu, dan kausa halal disebut syarat obyektif.
Akibat Hukum tidak terpenuhinya syarat perjanjian: 1) Dapat dimintakan pembatalan atau dapat dibatalkan bila tidak memenuhi syarat subyektif. 2) BATAL DEMI HUKUM, yaitu secara yuridis dari semula tidak ada perjanjian bila tidak dipenuhinya syarat obyektif.
Asas perjanjian:
a). Terbuka: bebas membuat perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. b). Pengikat: kepatutan, kebiasaan dan undang-undang.c). Berlaku: sebagai undang-undang
3. Komparisi perjanjian
Materi dalam komparisi pada umumnya berupa: a) Nama, usia.b) Pekerjaan, kedudukan dalam masyarakat.c) Tempat tinggal.d) Dasar hukum yang memberi kewenangan untuk bertindak
4. Akta
Bentuk akta perjanjian:
a. Akta otentik/notariil- kekuatan pembuktian sempurna
b. Akta di bawah tangan
- Para pihak saja, kekuatannya hanya sebagai permulaan pembuktian
- Waarmeking (oleh camat/PPAT, PN, notaris)…..waarmerking menjamin kepastian tanggal
- Legalisasi (ps.1874-1874.a) …menjamin kepastian tanda tangan
Sesuai pasal 1874 KUHPdt, yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.
Sedangkan sesuai pasal 1874.a KUHPdt: Jika pihak yang berkepentingan menghendaki, di luar hal termaksud dalam alinea kedua pasal yang lalu, pada tulisan-tulisan di bawah tangan yang ditandatangani, dapat juga diberi pernyataan seorang notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undang-undang, yang menyatakan bahwa si penanda tangan tersebut dikenalnya atau telah diperkenalkan kepadanya, bahwa isi akta telah dijelaskan kepada si panda tangan, dan bahwa setelah itu penandatanganan dilakukan dihadapan pejabat tersebut.
5. Hapusnya perikatan
Hapusnya perikatan (ps 1381 KUHPdt) disebabkan:
a. Karena pembayaran
b. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Karena pembaharuan hutang
d. Karena perjumpaan utang atau kompensasi
e. Karena pencampuran utang
f. Karena pembebasan utang
g. Karena musnahnya barang yang terutang
h. Karena batal atau pembatalan
i. Karena berlakunya syarat pembatalan
j. Karena lewat awktu atau daluarsa
Dengan pemahaman di atas, seorang front liners dituntut untuk memahami aspek hukum, sehingga dapat menilai apakah seseorang memang telah sesuai dengan kewenangannya dalam hal menarik simpanan, atau melakukan transfer rekening dari perusahaannya ke rekening lainnya. Apabila seorang calon nasabah mau membuka rekening, front liners juga harus bisa menilai apakah yang bersangkutan memang dapat mewakili bertindak untuk dan atas nama perusahaan, atau bila perseorangan apa memang orang tersebut telah cakap hukum.
Bahan bacaan:
1. Niniek Suparni, SH. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT Rineka Cipta, Jakarta, 2007
2. Dari berbagai sumber, dan pengalaman penulis.
Categories: