Pada saat seminar tentang “Kebutuhan Jaminan dalam Pengadaan Barang/Jasa” yang diadakan oleh Lembaga Penjamin, ada beberapa hal yang menarik didiskusikan, akibatnya sesi menjadi molor, tentu saja para pembicara tak keberatan karena memang menarik. Menjadi pembicara, pengajar, selalu menyenangkan karena banyak sekali manfaat yang diperoleh, dan tentu saja, sebetulnya manfaat paling banyak akan diperoleh pembicara, terutama jika para peserta aktif bertanya. Dengan menjawab pertanyaan, pengajar akan semakin memahami apa yang sebenarnya dibutuhkan, ini dapat dipergunakan sebagai bahan masukan untuk perbaikan bahan ajar berikutnya.
Riwayat Lembaga Penjamin:
Pada saat diluncurkan KIK/KMKP (Kredit Usaha Kecil/Kredit Modal Kerja Permanen), maka kredit tersebut dijamin oleh Perum PKK, disini mulai muncul Lembaga Penjaminan. Lembaga penjamin dibentuk, karena KUD sulit mengakses kredit dari Bank. Sebagian besar nasabah KUD yang bankable, tak mempunyai jaminan yang cukup.
Lembaga Penjamin, dalam hal ini memang harus berhati-hati, karena sebagai penjamin, bagaimana menilai apakah Pihak yang dijamin telah melakukan analisa dengan benar? Dan jika terjadi permasalahan, apa penyebabnya, apakah risiko bisnis, risiko operasional atau yang lain. Sebagaimana yang diberitakan oleh Kontan edisi 10 tanggal 10-16 Januari 2011, sejak tahun 2007 silam Askrindo (PT Asuransi Kredit Indonesia) dan Perum Jamkrindo (Jaminan Kredit Indonesia) menjadi penjamin penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR. Bentuk penjaminan antara Bank dan Lembaga Penjamin ini bersifat compulsory alias wajib. Disini kedua pihak, baik Lembaga Penjamin maupun Bank bertanggung jawab, sesuai dengan yang diperjanjikan.
Pihak-pihak yang berhubungan dengan produk Lembaga Penjamin, adalah: a) Bank, b) Nasabah (Prinsipal), c) Obligee. Dokumen pihak lain yang dibutuhkan untuk jaminan, antara lain: a) Perjanjian Kredit, yang dilakukan oleh Bank, b) Perjanjian Bank Garansi, c) Jaminan dan Perjanjian Jaminan, d) Surat Persetujuan Proyek (SPP/SPK)
Analisis yuridis yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin
Dari Perjanjian Kredit akan diketahui siapa yang mewakili perusahaan dalam hubungannya dengan Bank, dilihat dari Akte Pendirian dan Anggaran Dasar. Pernah terjadi masalah saat Bank membiayai pembelian Ruko, ternyata jaminan bukan milik debitur, namun telah dibalik nama menjadi an debitur. Saat ada masalah, terjadi klaim bahwa pengalihan atau balik nama tak terjadi sebenarnya. Yang harus diperhatikan, kapan hak atas jaminan yang diserahkan kepada Bank tersebut muncul, jika jual beli terjadi dalam jarak pendek dengan permohonan kredit kepada Bank, maka perlu diteliti lebih lanjut dan diwaspadai.
Surety Bond, Perjanjian Kredit, Kontra Bank Garansi….sebenarnya erat kaitannya dengan Corporate Guarantee. Berkaitan dengan Lembaga Penjaminan, selain Peraturan Menkeu, yang harus diperhatikan adalah pasal 1820 sampai dengan 1850 KUH Perdata. Dalam pasal 1823 KUH Perdata: Misalkan A menjamin kredit B. Apabila A ragu maka bisa dijaminkan lagi pada orang lain. Ini yang menjadi dasar Kontra Garansi. Pada pasal 1826 KUH Perdata, perikatan penanggung bisa beralih kepada ahli warisnya.
Pasal 1836 KUH Perdata, penjaminan bisa re sharing. Misalkan pabrik Kelapa Sawit, untuk menjamin pabrik tersebut, bisa bersama-sama penjamin lain. Pasal 1837 KUH Perdata, jaminan bisa dipilah-pilah, berapa sharing masing-masing penjamin. Sedangkan pasal 1839 KUH Perdata mengatur, jika penjamin sudah bayar klaim, sudah dapat menuntut debitur utama. Disini harus diatur melalui MoU antara Lembaga Penjamin dengan Bank, karena yang berhubungan langsung dengan debitur adalah Bank.
Pada pasal 1840 KUH perdata, demi hukum, penjamin dapat menagih… pasal ini sekaligus menghubungkan dengan Subrogasi (pada pasal 1400 KUH Perdata), yang berbunyi “Subrogasi atau perpindahan debitur kepada pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang.” Pada pasal 1401 KUH Perdata, diatur bahwa saat pembayaran, perlu melakukan kontrak lagi antara penjamin dengan Bank. Permasalahan nya, pada pasal 1403 KUH Perdata, Subrogasi tak dapat mengurangi hak kreditur, jika ia hanya menerima pembayaran sebagian. Lembaga Penjamin pada saat ini hanya menjamin 70 persen, sehingga Bank tetap menagih karena masih punya hak 30 persen.
Pada sesi tanya jawab, yang dipandu oleh moderator, terdapat beberapa beberapa pertanyaan menarik di bawah ini.
T. Masalah klaim
- Apabila jaminan kredit adalah first way out, bagaimana jika Pimpro telah membayar kepada kontraktor, namun kredit menunggak.
- Penjaminan Kontra Garansi….bagaimana prosedur mencairkan Bank Garansi di Bank (case di salah satu Bank A).
J. Disyaratkan agar Bank Pemberi kredit Konstruksi adalah juga Bank penyimpan dana dari bouwheer. Sebaiknya Lembaga Penjamin mereview pola penjaminan Kontra garansi di Bank A, agar konstruksi hukumnya diperbaiki.
T. Misalkan ada Corporate Guarantee dari perusahaan inti. Jika terjadi klaim dari Bank, urutannya mana dulu? Dalam perjanjian, inti harus menyelesaikan lebih dulu. Apa bisa klaim dilakukan setelah perusahaan inti bermasalah?
J. Corporate Guarantee merupakan konkuren, sehingga sama kedudukannya. Masing-masing pemberi Corporate Guarantee, secara bersama-sama harus bertanggung jawab. Ada persyaratan mendasar dari Corporate Guarantee yang harus dinyatakan/dicantumkan: “Segala harta yang ada dan yang akan ada, yang bergerak dan tak bergerak, menjadi jaminan debitur.” Mengapa Lembaga penjamin tetap membayar? Karena Corporate Guarantee sampai saat ini masih berfungsi sebagai formalitas. Pada pasal 1844 KUH Perdata, dinyatakan jika ada dua atau lebih penjamin, maka kedudukannya konkuren.
T.Terdapat persamaan dan perbedaan dalam Surety Bond dan Bank Garansi. Surety Bond bersifat conditional, sedang Bank Garansi bersifat unconditional. Apa yang membuat perbedaan tersebut? Setelah terjadi klaim di cabang, dibuat perjanjian, padahal sebelumnya telah ada perjanjian, apa mungkin untuk menambah perjanjian? Berkaitan dengan pembayaran klaim pada Bank, setelah membayar klaim ternyata Bank (contoh: BPR) diambil alih oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Status klaim di Bank tersebut menjadi peringkat 7 (tujuh), sesuai dengan prioritas kewajiban LPS pada tagihan Bank tersebut. Uang yang diberikan pada Bank (hasil klaim), yang diambil alih oleh LPS, lebih diprioritaskan untuk menjamin simpanan. Di sisi lain Bank membatasi diri, penagihan hanya dilakukan maksimum 5 (lima) tahun. Apakah Lembaga Penjamin dapat menagih langsung ke nasabah? Penjamin memberi kuasa subrogasi untuk menagih debitur.
J. Perbedaan dalam praktek antara Surety Bond dan Bank Garansi.
Bank Garansi- maksimal 14 hari kerja setelah terjadi klaim, harus langsung dibayar. Sedangkan Lembaga Penjamin bertindak seperti asuransi, pada perusahaan asuransi yang dibicarakan adalah masalah kerugian, hanya sebatas kerugian yang akan diganti, jadi harus ada analisa dulu berapa yang harus diganti. Apakah masih mungkin dilakukan lagi perjanjian? Demi hukum, begitu klaim dibayar, haknya langsung beralih, ini diatur dalam pasal 1840 KUH Perdata, “ Penanggung yang telah membayar lunas utangnya, demi hukum, menggantikan kedudukan kreditur dengan segala haknya terhadap debitur semula.” Sedangkan pada Bank Garansi, begitu cair, tak perlu lagi ada perjanjian kredit. Klaim ini yang sebagai dasar untuk mencairkan Bank Garansi. Hak didahulukan untuk penjualan jaminan: Jaminan yang dijual, prioritas seperti diatur dalam Hak Tanggungan. Jika semua jaminan tak diikat, maka dibayar secara proporsional. Jaminan khusus, berdasar peringkat dalam Hak jaminan. Kuasa ke Bank hanya sebagai perwakilan. Bank boleh menagih, demikian juga Lembaga Penjamin dapat menagih, hal ini tak dilarang, apakah sudah lewat lima tahun atau tidak. Bagi BPR yang telah masuk LPS, Lembaga Penjamin dapat menyurati LPS.
T. Berhubungan dengan Kredit Konstruksi dalam bentuk Standby Loan.
- Dalam menjamin kredit konstruksi, apakah berdasar SPP yang dicairkan atau plafond secara keseluruhan.
- Kasus klaim di salah satu Bank. Secara perjanjian kontrak, proyek selesai. Dibawah tangan, pelaksanaan atas nama kontraktor lain, yang dilakukan sepengetahuan Pimpro, agar proyek terus berjalan.
J. Untuk kredit konstruksi dalam bentuk plafond (Standby loan) yang pencairannya adalah proyek per proyek, berdasar SPP/SPK, maka yang dijamin adalah per SPK. Sedang kasus klaim di sebuah Bank, Lembaga Penjamin hanya menjamin pada apa yang tertulis, yaitu proyek yang dikerjakan oleh kontraktor sebelumnya. Jika terjadi klaim yang dikerjakan oleh kontraktor berikutnya, maka Lembaga Penjamin tak ada kaitan. Dasarnya adalah penjaminan yang tertulis.
T. Di suatu wilayah tertentu, jika terjadi klaim dibayar oleh Lembaga Penjamin lebih dulu. Pada perjanjian Bank Garansi, perjanjian antara Bank dan prinsipal sebagai perjanjian pokok. Saat subrogasi, ada pengakuan hutang di tanda tangani prinsipal, apakah Lembaga Penjamin bisa langsung menagih kepada prinsipal?
J. Dasar pembayaran klaim adalah Bank Garansi. Kalau Bank Garansi di Bank belum dicairkan, maka tak bisa mencairkan kontra garansi. Jika Bank Garansi di klaim, menjadi dasar berapa yang dibayar, dan tak perlu ada pengakuan hutang.
T. Di beberapa daerah, sering proyek terlambat dan baru dilaksanakan mendekati akhir tahun. Pada tahun berikutnya, proyek yang sama harus ditender ulang . Akibatnya terjadi penggantian kontraktor di tengah jalan.
J. Klaim dapat ditolak, karena terjadi perubahan yang dijamin.
Catatan:
Pembahasan tentang “Bank Garansi, apa dan bagaimana kegunaannya” pernah saya tulis di sini, sedang tulisan tentang “Bank Garansi: berguna mendukung modal kerja” pernah saya tulis pada awal Januari 2011, yang merupakan bagian dari bahan yang saya persiapkan untuk disampaikan pada workshop di Lembaga Penjamin.
Sumber Bacaan:
- Daeng Naja, H.R. Hukum Kredit dan Bank Garansi. Dibawakan pada Wokshop tentang “Kebutuhan Jaminan dalam pengadaan barang/Jasa” pada Perum Jamkrindo. Jakarta, 18 Januari 2011.
- Ratnawati, E.D. Praktek Penyaluran Kredit Konstruksi dan bank Garansi. Dibawakan pada Workshop tentang “Kebutuhan Jaminan dalam pengadaan barang/Jasa” pada Perum Jamkrindo. Jakarta, 18 Januari 2011.
- Soedaryo, S. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per). Sinar Grafika: Jakarta, 2008
wah serasa kuliah lagi, nice sharing …
Oleh: joe on Januari 28, 2011
at 9:42 pm
kalo di indo bank garansi itu yg kayak apa ya bu?
Wahh susah jawabnya kang…baca dulu artikel saya sebelumnya….
Oleh: boyin on Januari 29, 2011
at 9:31 am
Wah, kalau masalah bank garansi atau surety bond, sedikit nyerempet sama kerjaan saya, Bu.
Kalau surety bond yang bersifat unconditional, apakah sama dengan bank garansi, Bu?
Farisj,
Dari judulnya jelas tak sama.
Surety Bond pada umumnya dikeluarkan oleh perusahaan asuransi, berfungsi untuk menjamin pinjaman, dan karena dikeluarkan oleh perusahaan asuransi maka berlaku ketentuan asuransi yang klaimnya di dasarkan pada besarnya kerugian. Pertanyaanmu terbalik, Garansi yang dikeluarkan dari perusahaan asuransi bersifat conditional…artinya harus dihitung dulu kerugiannya, kemudian menjadi subrogasi…piutang beralih kepada perusahaan penjamin.
Sedang Bank Garansi bersifat unconditional, jika terjadi klaim, dalam tempo yang diperjanjikan harus langsung dibayar.
Oleh: Farijs van Java on Januari 31, 2011
at 3:40 pm
ada surety bond yang unconditional juga katanya, bu. makanya itu bingung saya.
dulu di kantor katanya pernah akan mencairkan surety bond (jaminan penawaran lelang pengadaan barang/jasa), tapi oleh perusahaan asuransinya katanya kurang syarat atau bagaimana, hingga akhirnya tidak bisa dicairkan.
makanya untuk selanjutnya kantor minta jaminannya berupa surety bond yang unconditional.
Atau yang dimaksud “Penjaminan”? Coba pelajari, kita bisa diskusi nanti…cari tahu ya.
Ini saya kutip dari buku karangan Nasroen Yasabari dan Nina Kurnia Dewi “Penjaminan Kredit, Mengantar UMKM Mengakses Pembiayaan”, saya mendapat hadiah buku ini dari mbak Nina, saat saya diundang sebagai pembicara pada workshop yang diadakan kantornya mbak Nina.
Perbedaan dalam pembayaran klaim, antara Credit Guarantee dan Credit Insurance:
a. Credit Guarantee: Pembayaran klaim dilakukan setelah terpenuhi syarat penjaminan, yang diatur dan disepakati dalam Sertifikat Penjaminan, dan biasanya tak mempersoalkan apa sebabnya.
Bila klaim telah dibayar oleh Penjamin, muncul hak subrogasi Penjamin, dan Terjamin wajib membayar sejumlah klaim yang dibayarkan Penjamin kepada Penerima Jaminan.
Credit Insurance: Pembayaran klaim dilakukan setelah diketahui sebab-sebab nya (bahaya yang menyebabkan).
Dalam asuransi kredit, klaim dibayar oleh insurer (perusahaan asuransi) kepada insured (Bank), insurer tidak melakukan penagihan kepada debitor, mengingat insurer biasanya telah mereasuransikan kredit tersebut kepada perusahaan reasuransi. Namun, bila tidak, pihak insurer akan melakukan penagihan kepada debitor.
Coba pelajari ya Farisj, kita nanti bisa diskusi, atau japri saja, biar lebih nyaman?
Oleh: Farijs van Java on Februari 3, 2011
at 8:24 pm
Wuih, lengkap sekali jawabannya. Terima kasih banyak, Bu. Merepotkan segala…
Sangat jelas jawabannya, Bu. Mohon nitip salam dan terima kasih juga buat Bu Nina.
Iya, nanti saya sampaikan..malah mungkin mbak Nina udah baca komentarmu ini.
Nggak repot kok, justru saya dipaksa untuk terus belajar, buka-buka KUH Perdata, aturan tentang borgtoht dan aturan lain yang terkait dengan Bank Garansi dan Surety Bond.
Oleh: Farijs van Java on Februari 7, 2011
at 9:30 am
saya ada kasus sebenarnya tidak bingung buat saya, tapi saya butuh kejelasan agar keputusan yg saya ambil tidak salah, mohon bantuannya,
contract berbunyi seperti ini: Supplier shall submit performance guarantee within 2 weeks from LOI date, for 10% of LOI amount,PBG will be coverted to waranty bond after completion of delivery at reduced value of 5% valid till end of waranty period
pertanyaanya adalah:
saat saya issued 760 ke bank lain diluar negeri untuk diterbitkan PBG, masa klaim itu 30hari sesudah expire dated.namun sebelum expired ada klaim dari luar negeri untuk klien saya di jkt,namun klien saya menolak untuk bayar karena tidak ada cacat pekerjaan,dan alhasil claim ditunda 1minggu, lalu klien saya ingin issue waranty bond agar claim tidak dijalankan asumsinya karena dalam contract selanjutnya bisa issue waranty bond, apakah benar saya issue waranty bond?
lalu case seperti ini apakah claim tetap harus dijalankan, bagaimana akhir cerita apabila klien di luar tetap claim apabila waranty tetap issue apakah bisa?
dan fungsi waranty bond ini jadi seperti apa dan berada dimana didalam kelanjutan cerita ini
mohon di share ke email saya melyandie@yahoo.co.id
terima kasih, mohon secepatnya bantuannya
Oleh: anto on Februari 11, 2011
at 11:23 pm