Apa daya tarik investor terhadap produk Perbankan Syariah?

Kompas tanggal 29 Juni 2007 halaman 21 memuat tulisan tentang “Bank Syariah memacu produk investasi terbatas”. Dalam tulisan tersebut, dijelaskan bagaimana Perbankan Syariah (selanjutnya disingkat PS) mulai menggenjot produk-produk yang terkait dengan investasi. Selanjutnya dalam artikel tersebut dibahas bahwa animo masyarakat terhadap investasi makin meningkat, dan salah satu pilihan investasi pada PS adalah mudharabah muqayyadah.

Bagaimana dan apa yang disebut dengan mudharabah muqayyadah tersebut?

Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi tiga:

1. Mudharabah mutlaqah.

Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito, sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana, yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Ketentuan umum dalam produk ini, sebagai berikut:

  • Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan, dan atau pembagian keuntungan secara risiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila tercapai kesepakatan, harus dicantumkan dalam akad.
  • Untuk tabungan mudharabah, Bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM, dan atau alat penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, Bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.

2. Mudharabah Muqqayadah on Balance Sheet

Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment), dimana pemilik dana dapat menentukan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh Bank. Karakteristik jenis simpanan ini sebagai berikut:

  • Pemilik dana wajib menetapkan syarat tertentu yang harus diikuti oleh Bank , dan wajib membuat akad yang mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus.
  • Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan, dan atau pembagian keuntungan secara risiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
  • Sebagai tanda bukti simpanan, Bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya.
  • Untuk deposito mudharabah, Bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan

3. Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet

Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana Bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank, dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dan pelaksana usahanya. Karakteristik jenis simpanan ini sebagai berikut:

  • Sebagai tanda bukti simpanan, Bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administratif.
  • Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamantkan oleh pemilik dana.
  • Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua belah pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.

Dari artikel Kompas tanggal 29 Juni 2007, diberitakan bahwa Bank Mandiri berencana mengembangkan produk untuk mudharabah muqayyadah. Mengapa? Produk mudharabah muqayyadah dinilai sangat cocok untuk menjaring dana dari Timur Tengah, serta produk ini prospektif dikembangkan di komunitas-komunitas. Mudharabah muqayyadah lebih tepat disebut produk investasi, dan pemilik dana harus menanggung risiko kerugian jika proyek gagal.

Bagaimana dengan fungsi bank? Bank bertindak sebagai agen dan konsultan, yang menganalisis proyek sekaligus mempertemukan antara pemilik dana dan peminjam. Hanawijaya dari Bank Mandiri , menjelaskan bahwa dana yang dikumpulkan atau disalurkan , tidak dianggap sebagai aset Bank. Mudharabah muqayyadah juga bisa digunakan sebagai refinancing (pembiayaan ulang). Awalnya, proyek dibiayai sepenuhnya oleh bank. Setelah berhasil dan terlihat hasilnya, baru ditawarkan kepada investor. Artinya, dana yang semula berasal dari Bank, diambil alih oleh investor.

Jika investor mudharabah muqayyadah merupakan kelompok, disarankan jumlah maksimum 200 orang, agar tidak terbentur pada Pasar Modal. Diharapkan dengan adanya aliran dana berupa mudharabah muqayyadah, yang berasal dari luar negeri, dapat meningkatkan peluang investasi di sektor riil di Indonesia.

Kompas memberitakan, bahwa pada posisi Mei 2007:

Jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) nasabah di PS sebesar Rp.22,01 triliun, meningkat 6,46% dibanding posisi Desember 2006. Deposito mudharabah sebesar Rp.12,77% atau 58% dari total DPK.

Dari sisi pembiayaan, jumlah pembiayaan Syariah sebesar Rp. 21,92 triliun, meningkat 7,22% dibanding akhir tahun 2006. Sebagian besar berupa piutang murabahah (jual beli) sebesar Rp.13,34 triliun atau 60,86% dari total pembiayaan.

Dari data di atas, maka Pembiayaan to Deposit Ratio mencapai sebesar 95,99%, yang menunjukkan betapa besarnya animo masyarakat terhadap Perbankan Syariah. Apabila kita bisa memperoleh dana berupa mudharabah yang berasal dari luar negeri (seperti yang dikutip Kompas, diharapkan dari Timur Tengah), maka dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai investasi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kapasitas produksi, serta meningkatkan sektor riil. Dari pembiayaan PS, terlihat bahwa piutang murabahah (jual beli) mencapai 60,86% yang dapat diartikan bahwa pembiayaan dari PS masih berupa untuk pembiayaan jangka pendek.

Sumber data;

  1. Hosen, M.N. “Buku Saku Perbankan Syariah. Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES). Jakarta, Nopember 2005
  2. Kompas, tanggal 29 Juni 2007 hal.21

Iklan

11 pemikiran pada “Apa daya tarik investor terhadap produk Perbankan Syariah?

  1. ngomong2 soal produk syariah baru-baru ini BRI mengumumkan telah mengakuisisi bank jasa artha dengan nilai akuisisi sebesar 60 M dan akan mengkonsolidasikan bank tsb dengan unit usaha syariah BRI. ke depannya mungkin UUS BRI akan berdiri sendiri sebagai satu entiti bank umum syariah seperti muamalat atau syariah mandiri (bsm). mudah2an dengan munculnya pemain2 baru di sektor perbankan syariah ini penetrasi produk2 syariah bisa makin dikenal oleh masyarakat umum. btw mungkin bu Enny cocok nih jadi calon/kandidat BOD atau komisaris BRI syariah nanti ..amiiin.

  2. Osinaga,

    Justru saya belum terlalu paham PS, maka rajin menulis tentang ini. Sebenarnya pemahaman saya baru kulitnya, berdasarkan ikut seminar di dalam dan luar negeri tentang PS, dan ngobrol bersama teman2 di Unit Syariah.

    Saat saya ikut seminar di London, ekonomi Islam dan sharia banking sangat maju, bahkan telah beberapa kali dipakai studi banding untuk Sespibank.

  3. Sependapat dengan bung Osinaga. Karena Bu Enny selalu semangat dalam mencari ilmu, berpengalaman di sektor perbankan, dan punya pengalaman jadi komisaris… saya dukung nih untuk jadi kandidat komisaris BRI syariah. 🙂

  4. Ihedge,

    Hahaha…itu kalau yang jadi Meneg BUMN nya kalian ya….
    Saya bahagia dengan kondisi saat ini, saya pernah jadi Vice Chaiman anak perusahaan Bank yang lokasinya di LN, dan saat ini jadi komisaris di anak perusahaan. Enak kok, bisa punya waktu untuk yang lain-lain. Sebelumnya pernah terbersit jadi eksekutif lagi, tapi pasti menyita waktu, dari pagi sampai malam…dan rasanya untuk seumurku kok rasanya enak yang lebih konseptual, tak terlalu berat di fisik.

    Di antara kesibukan sebagai komisaris (kan jam kantornya tak tiap hari), saya bisa menjadi pengajar di lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia…justru disini saya bisa terus mengikuti situasi perbankan, karena sebagai pengajar harus meng update ilmu. Dan mungkin setelah si bungsu wisuda, waktuku makin sibuk, karena ada banyak acara yang membuat saya makin aktif di luar. Mudah2an masih punya waktu menulis.

  5. Awalnya seh, kukira sama aja antara PS dan bank konvensional. Tapi ternyata bedanya gitu yah?
    Intinya ada akad antara Bank dengan nasabah.
    Gitu ya Mbk?

    Trus kalo kita mau ngutang ke PS, pake ada bunga (atau apalah namanya) ngga?

  6. Sagung,

    Bedanya pada Magrib.

    Kalau meminta dana dari Bank Syariah, jumlah pembiayaan ditambah dengan margin. Ini sebetulnya merupakan biaya ditambah keuntungan bank Syariah. Bedanya dengan bunga Bank Konvensional, karena pada Bank Syariah tak mengenal bunga floating atau mengambang, dan segala sesuatunya telah diperjanjikan di awal.

  7. aristo

    maaf saya sedang membuat TA mengenai hak ahli waris pemegang deposito mudharabah yang bukti fisiknya tidak ada berdasarkan UU perbankan syariah dan hukum positif.

    mungkin bapak bisa membantu dalam pembuatan TA saya ini, dan jika boleh saya minta referensi bukunya.

    terimakasih.

    Saya bukan bapak..mas..tolong baca dulu latar belakang di “about”.
    Juga anda bisa menghubungi Bank Syariah jika ingin membuat TA, karena saya tak punya kapasitas dan tak punya waktu untuk menjelaskan disini.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s