Saya banyak mendapatkan email dari teman-teman, yang menanyakan apa dasar pemberian kredit dari Bank? Apakah Bank mempunyai Standar dalam pemberian kebijakannya? Jawaban saya adalah Ya. Setiap perusahaan pasti mempunyai Standar Operasional dan Prosedur, dan Bank merupakan lembaga yang mendapat pengawasan ketat, tentu saja harus mempunyai kebijakan yang terstruktur, dan komprehensip. Di bawah ini saya akan mencoba menjelaskan, apa yang harus dipunyai Bank dalam kaitan dengan kebijakan pemberian kredit.
Untuk mengenal apa sebetulnya kredit, maka kata kredit berasal dari bahasa Latin yang berarti “CREDERE“, yang artinya percaya, to believe, atau to trust.
Secara garis besar, kebijakan umum perkreditan didasarkan atas:
- Undang undang Perbankan: dimaksudkan untuk menumbuh kembangkan Bank yang sehat dan kuat, dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking)
- Kebijakan Umum Perkreditan (KUP) adalah kebijakan perkreditan sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen, mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasannya.
- Pedoman Pelaksanaan Perkreditan (PPK), atau ada juga yang menyebut dengan Standar Operasional Perkreditan (SOP), merupakan pelaksanaan perkreditan yang dapat menjamin pemberian kredit yang sehat.
Kebijakan Umum Perkreditan (KUP) mencakup:
1. Unsur-unsur kredit, terdiri dari:
- Kepercayaan: Kredit diberikan atas dasar kepercayaan
- Waktu: Kredit selalu ada jangka waktunya
- Risiko: Setiap kredit selalu mengandung unsur risiko
- Prestasi: Kredit mengandung prestasi berupa pembayaran bunga
Walaupun pemberian kredit didasarkan atas kepercayaan, tetapi penilaian atas kepercayaan tadi harus memenuhi kriteria Five C’s (Character, Capacity, Capital, Condition dan Collateral), serta didokumentasikan, sehingga siapapun yang membaca dasar penilaian pemberian kredit mempunyai persepsi yang sama.
2. Tujuan Pemberian Kredit
- Bagi bank: a) Profitability, artinya ada keuntungan yang diperoleh secara wajar b) Safety, artinya harus aman dengan risiko yang telah dimitigasi sebelumnya.
- Bagi nasabah: memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat luas, dan meningkatkan produktivitas usaha.
- Bagi masyarakat umum: dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan kesempatan kerja.
3. Prosedur Kredit
- Merencanakan Pasar Sasaran. Bank harus mempunyai perencanaan, pasar mana yang akan dituju dalam memasarkan kreditnya, misalkan fokus pada sektor ritel/
- Menentukan kriteria risiko yang dapat diterima. Bank hanya memasarkan kredit apabila kriteria risikonya jelas dan dapat dimitigasi, misalkan dengan: menetapkan limit exposure, jenis usaha (dibuat ratingnya, dan rating apa saja yang layak dibiayai), lokasi dsb nya.
- Menentukan kriteria nasabah kredit yang diberikan, berdasar pada kriteria nasabah yang jelas.
4. Putusan Kredit
Setiap pemberian kredit harus melalui mekanisme proses dan prosedur baku, antara lain:
- Ada permohonan kredit secara tertulis
- Dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan
- Disertai dengan proposal kredit
- Dibuat rekomendasi dan putusan kredit
- Dibuat pemberitahuan putusan kredit secara tertulis
- Melakukan perjanjian kredit secara hukum
- Proses pencairan kredit
- Melakukan pengawasan dan evaluasi
Pada dasarnta tujuan pemberian kredit haruslah didasarkan pada kelayakan usaha, agar usaha yang dibiayai dapat berkembang, menyerap tenaga kerja, dan pada akhirnya dapat menyumbang peningkatan ekonomi masyarakat disekitarnya.
Saya sering bekerja di bidang teknologi informasi di Indonesia, bu. Agak aneh, sebab apabila mengajukan permohonan kredit dari bank, sering ditolak. Sebab bank tidak memahami tipikal jenis usaha ini.
Ternyata saya tidak mengalaminya sendirian, banyak juga vendor dari jenis usaha ini juga mengalami hal yang sama dengan saya.
Mohon pencerahannya, Bu.
Bangaiptop,
Pernah dengar guyonan, bahwa antara IT dan bisnis sering tidak nyambung…karena orang IT tak memahami risiko bisnis, sedang orang bisnis tak memahami dunia IT.
Jadi kemungkinan masalahnya disitu. Sebelum krismon, ada beberapa Modal Ventura (al. gabungan Bank BUMN dan Bank Malaysia), ternyata tak berkembang. Sebenarnya untuk bisnis IT seperti yang diceritakan pak BR, lebih tepat ditangani MV. Mengapa? Setelah bapak baca Kebijakan Perkreditan di atas, bisa melihat sendiri, jika terjadi kegagalan pembayaran debitur, maka Bank, dan pegawai yang akan dipersalahkan, dan bertanggung jawab sampai ke harta pribadi.
Misalkan, Bank membiayai perkebunan, nilai kebun saat going concern tinggi…namun jika terjadi kesulitan, maka nilai kebun tsb tak ada harganya, karena tinggal tanah kosong tak terurus. Padahal, menurut uu Perbankan, Bank harus memberikan kredit berdasar kelayakan usaha…ini pengertiannya sangat luaasss banget, dan ujung-ujungnya auditor selalu menyalahkan bahwa Bank memberi kredit dengan agunan tak cukup. Lebih sulit lagi, jika yang diperiksa Bank BUMN, maka dikatakan bahwa Bank salah karena menyebabkan piutang negara tak tertagih.
Namun jika seperti dikatakan pak BR, bahwa jika proyek telah ada Perjanjian Kerjasamanya, dan sumber dana jelas (dan inipun Bank harus menilai apa betul pemilik dana sanggup membayar…jadi tetap dinilai Five C’s kemampuan sumber dananya)….maka pemberian kredit berdasarkan proyek per proyek, dan agunan adalah proyek yang dibiayai, serta pemilik dana harus menandatangani Cessie bahwa pembayaran termijn harus melalui rekening di Bank pemberi pinjaman.
untuk pengawasan pemberian kredit biasanya ada mekanisme intern tiap bank atau pake jasa konsultan bu?
Di dalam proses kredit, menggunakan four eyes principle, yaitu dinilai oleh 2 unit kerja terpisah, oleh bidang Relationship Management (RM) yang berhubungan dengan nasabah, dan terpisah dengan bidang Credit Risk Management (CRM), serta setelah ada putusan harus dicek lebih dulu oleh unit Kepatuhan. CRM tak ketemu nasabah, karena nasabahnya CRM adalah RM. Bidang CRM menganalisa dari sisi risikonya. Jadi ada 3 unit kerja yang independent. Sebelumnya telah melalui pre screening oleh bagian administrasi…jadi saat proses, pengawasannya sudah berlapis.
Kemudian ada audit intern, yang akan menilai kembali setelah kredit berjalan. Dan kalau Bank BUMN, ada pemeriksaan Bank Indonesia, pemeriksaan oleh BPKP, dan oleh BPK. Kemudian Bank juga harus menunjuk audit independent, yang ditunjuk melalui tender terbuka, dan harus disetujui RUPS…misalnya oleh Ernst & Young, atau PwC dll (The big Five).
Untuk kredit besaran tertentu, laporan keuangan harus diaudit oleh akuntan terdaftar, agunan dinilai oleh appraisal company, juga pengajuan kredit investasi harus ada feasibility study yang dibuat oleh konsultan. Demikian juga, usulan restrukturisasi harus melalui proses due diiligence oleh konsultan.
Kelihatannya memang rumit ya, karena dana yang akan digunakan sebagai pinjaman, bukan milik Bank tetapi berasal dari simpanan nasabah, jadi bank harus prudent. Inilah yang kadang membuat se olah-olah Bank lambat dalam memberikan pinjaman.
Namun untuk kredit ritel, apalagi mikro, pendekatannya “agak berbeda”, lebih kepada personal approach. Karena akses nasabah ini juga belum luas, maka pada umumnya mitigasi risikonya lebih mudah, lingkungan telah mengenal karakter nasabah dengan baik…disini audit akuntan untuk laporan keuangan tak diperlukan, namun AO Bank bertanggung jawab untuk me recasting, dan menilai kembali kewajaran laporan keuangan yang dibuat oleh nasabah tsb.
meski telah melewati screening yang ruwet itu kemudian terjadi fraud, ada ga tanggung jawab yang harus diambil RM & CRM, atau langsung aja masuk ke pengadilan? ** heheheh nanya srius nih bu**
Mas Iway,
Kalau terbukti “fraud” maka berarti ada unsur pidana, dan atasan harus melaporkan kepada yang berwajib.
Namun jika terjadi kemacetan pembayaran, harus dilihat dulu, apa masalahnya …risiko bisnis atau karena kesalahan orang. Nanti diteliti lagi (ada timnya yang akan menilai dan menentukan), apabila kesalahan manusia ada unsur sengaja apa tidak?
Bila ternyata risiko bisnis, karena kalah persaingan, marketing kurang berjalan, perubahan kebijakan pemerintah…dinilai kembali, dievaluasi, apakah masih bisa dilakukan penyelamatan.
Jadi memang telah ada prosedur standarnya…tapi kalau benar-benar fraud, memang tak ada ampun, karena langsung dilaporkan kepada pihak berwajib.
Salah satu resiko usaha bank yang paling besar adalah pemberian fasilitas kredit kepada nasabah. Yang ingin saya tanyakan, mengapa pemberian fasilitas kredit ini mengandung resiko yang tinggi terhadap kegiatan operasional bank? mohon penjelasannya yah bu.
Cetik,
Mengapa risikonya tinggi? Karena dana yang disalurkan untuk pemberian kredit berasal dari simpanan nasabah, dimana Bank harus membayar sebesar suku bunga simpanan. Pada saat kredit direalisir, maka nasabahlah yang akan menentukan uang tsb, walaupun Bank mempunyai tools untuk mengawasi, tetapi tetaplah pengawasannya didasarkan pada pencairan, dan cashflow nasabah.
Apalagi, pada setiap pemberian kredit kepada nasabah, Bank harus mencadangkan pada besaran nilai tertentu, tergantung kolektibilitas kredit. Jika kredit baru direalisr, masih lancar, Bank mencadangkan 1 % dari plafond kredit. Jika terjadi penurunan kolektibilitas menjadi DPK (Dalam Perhatian Khusus),yg sebenarnya kredit masih dibayar lancar tetapi lap. keuangan menunjukkan penurunan, Bank harus mencadangkan 5%, dan bila kolektibilitas kurang lancar cadangan yang dibentuk menjadi 15%. Jadi Bank sudah rugi, karena nasabah tak bayar, tetapi tetap harus bayar bunga kepada penabung/deposan, juga harus membentuk cadangan lebih besar.
Pemberian fasilitas kredit, juga mengandung risiko tinggi terhadap operasional, karena bila kredit tak terbayar, akan mempengaruhi modal (Capital Adequacy Ratio) Bank, dan juga likuiditas Bank. Oleh karena itu, pemberian kredit harus prudent…ini yang sering tak dipahami masyarakat umum.
Untuk Bank di Indonesia rata-rata pendapatan berasal dari kredit, jadi jika kualitas kredit tidak baik, yang tercermin dari nilai NPL (Non Performing Loan) diatas 5%, maka pendapatan Bank akan terganggu.
Saat ini sudah muncul produk pinjaman perbankan tanpa jaminan atau lebih sering disebut Kredit Tanpa Agunan (KTA). Jelas secara Collateral ini mengandung resiko cukup besar walaupun pada sektor mikro jenis produk ini dipasarkan. Yang ingin saya tanyakan Bu, secara prinsip legal ataupun prosedural analisis kelayakan usaha seperti apa, koq sampai bisa salah satu faktor dari five C diabaikan?Dan juga apakah jenis pinjaman ini sesuai dengan prosedur kredit yang benar?Thanks
Iwied,
Sebetulnya kunci pemberian pinjaman atau kredit adalah “credere”…yang artinya saya percaya. Untuk percaya darimana? Tentu dilihat dari kelayakan usaha. Makanya untuk kredit mikro, tak perlu ada agunan yang berupa tanah bangunan, karena AO mengenal betul daerah tsb, tahu betul usaha yang dijalankan nasabah, juga kenal dari mulai kakek, nenek, suami/isteri dan anak-anak…bahkan tetangganya. Jadi disini yang jadi agunan adalah nama baik, atau jika penjual sate…agunannya ya angkring nya itu.
Tentu hal ini berbeda dengan kredit besar, yang kompleks, pemiliknya telah berpendidikan, bermodal cukup kuat, dan telah mempunyai tanah/bangunan yang bersertifikat. Tapi dasar pemberian kredit bukan pada agunan, karena ini merupakan second way out…dasarnya tetap penilaian kelayakan usaha yang merupakan firs t way out….bahwa dari hasil penilaian, memang layak. Jadi definisi agunan disini, berbeda dengan pengertian jaminan secara fisik.
Untuk bisa mengetahui dilanggar apa tidak, harus dilihat SOP dari Bank yang memberikan kredit. Karena SOP bisa dibedakan dari berbagai segmen bisnisnya, untuk segmen ritel…SOP berbeda dengan mikro, berbeda dengan korporasi dan berbeda dengan agribisnis…ini hanya sekedar contoh. Mengapa dibedakan? Karenar isikonya berbeda, jadi tak bisa disamakan. Dan harus diingat, bahwa Bank adalah lembaga yang pengawasannya ketat, jadi auditor selalu melihat dulu KUP dan manualnya.
tolong kirimkan contoh proposal pinjaman ke bank makasih
Dani,
Membuat proposal harus disesuaikan dengan bidang usahanya masing-masing, walaupun sama-sama industri sepatu….tetap berbeda, karena manajemennya berbeda, dan mungkin proses bisnisnya berbeda….jadi masing-masing proposal menggambarkan situasi usaha, yang tak mungkin sama.
Kalau mau lihat acuannya secara umum, dan memahami dengan baik, Dani bisa mengikuti pelatihan “Project appraisal” yang banyak diberikan oleh lembaga pelatihan, seperti LM FEUI.
Masalahnya, pemikiran orang awam adalah, kalau proposalnya bagus, pasti pinjamannya disetujui, padahal bukan itu. Yang penting adalah apakah usaha tadi layak, apakah pemiliknya menguasai bidangnya dan lain-lain…jangan dibalik. Jadi, untuk kredit mikro, malahan tak perlu buat proposal…AO yang melihat dan menilai usahanya, jadi yang penting adalah usaha benar-benar ada, serta layak untuk dibiayai.
Karena Bank berfungsi sebagai Financial intermediary, uang yang disalurkan kepada pinjaman, merupakan dana yang berasal dari penabung, jadi pinjaman harus sehat dan dapat dibayar kembali tepat pada waktunya. Kalau AO mengusulkan pinjaman, ternyata bermasalah, AO akan mendapat sanksi…ini yang harus dipahami.
ibu, saya mau bikin skripsi tentang kredit pinjaman. kira-kira data apa saja dan unsur apa saja yang harus saya perhatikan? terima kasih.
Zayn,
Saya sarankan mengajukan izin penulisan makalah dan magang di Bank (tentu dari Fakultas harus ada surat)…nanti akan ada staf Bank yang membantu memberikan apa saja yang harus dipelajari.
Kalau dibahas disini terlalu panjang, dan pembahasan skripsi tentunya harus melihat dulu out line tulisan yang disetujui oleh pembimbing, dan harus ada diskusi…kearah mana yang akan diinginkan pembimbing.
Lagipula yang dimaksud kredit pinjaman sangat luas….
Bank mana yang dituju, bisa dicari alamatnya di internet.
maaf,,,saya mau bertanya saudara2 sekalian punya contoh proposal pengajuan kredit ke bank tidak??
bidang usaha yang akan diajukan adalah mmberi pinjaman untuk membuka unit usaha dagang: menjual ban, onderdil dll. jikalau ada informasi2 yang mmbantu harap email saya y^_^ terima kasih sebelum dan sesudahnya ya..:)
mengajukan kredit ternyata ngak sulit, lho di MV. TI busisnes juga ok kok, salam buat ibu.
Taryno Putranto,
Makasih jawabannya…juga merupakan jawaban bagi pertanyaan teman lainnya.
Awal maret saya akan bekerja sebagai marketing ‘credit appraisal’, mohon digambarkan cara kerja credit appraisal didalam perbankan. Digambarkan oleh management bahwa nantinya saya akan meminta ‘order’ dari pihak perkreditan bank, bukankah suatu perusahaan jika meminjam pada bank, siapakah yang akan survey maupun analisa??apakah pihak bank atau memang menggunakan jasa konsultan???apakah fungsi kredit appraisal??bisa gambarkan lebih detail cara kerja credit appraisal??.
tq unt jawabannya krn saya masih buta sekali akan hal ini.
Anggie,
Maksudnya Anngie bekerja di perusahaan appraisal? Kalau begitu, berarti nantinya perusahaan tempatmu bekerta akan menandatangani Term of Reference dengan nasabah Bank yang akan menggunakan jasa perusahaanmu (jadi bukan dengan Bank). Tugas Credit appraisal…sesuai dengan namanya adalah menilai apakah permohonan kredit dari nasabah, untuk membiayai suatu proyek, layak apa tidak dari berbagai skenario. Jadi, penilai harus mengunjungi lokasi usaha, meneliti, mencari pembanding dengan perusahaan sejenis, untuk menilai apakah asumsi yang digunakan dalam penilaian merupakan hal yang wajar.
Bank mempunyai sendiri tim penilai nya, disini analis kredit Bank bertanggung jawab dalam menentukan apakah suatu proyek layak atau tidak dibiyai. Bank mempunyai kriteria sendiri apakah hasil penilaian perusahaan appraisal akan digunakan sepenuhnya apa tidak….
halo ibu, saya penggemar baru ibu nih ^____^ saya baca tulisan-tulisan ibu di blog dan friendster. ibu saya mau tanya, mungkin ibu tau, apakah ada peraturan BI mengenai prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit? saya sudah mencari peraturan ini di perpustakaan BI bandung (petugas di sana malah menyarankan untuk melihat di situs BI, bukan di perpustakaan BI) dan situs BI, tapi tidak (mungkin belum) menemukan aturan (entah surat keputusan dir BI atau PBI) tentang prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. maklum, saya sedang menyelesaikan skripsi, saya mahasiswa fakultas hukum universitas swasta di bandung. saya takut melewatkan satu peraturan penting mengenai pemberian kredit. mohon sarannya ya bu, peace dan sukses selalu buat ibu^______^
Asti,
Bisa dibaca di web nya Bank Indonesia, bagian peraturan…memang harus memilih dan kemungkinan agak lama mencarinya.
Kenapa nggak magang di BI saja…kan dalam rangka skripsi boleh, tapi memang harus ada ijin (surat) dari Fakultas dan juga dari BI nya.
kebijakan-kebijakan implementasi kredit mikro itu apa-apa saja saya sedang menyususn tesis sangat kesulitan? tolong kasih petunjuk dong siapa saja bapak atau ibu?
Zaenal,
Untuk lebih memahami kredit mikro, selain belajar melalui bahan bacaan, tentunya harus melalui penelitian, apalagi jika untuk thesis.
Coba cari di web site, lembaga keuangan mikro yang memungkinkan Zaenal bisa magang, sebagai bahan untuk menulis.
saya ingin mengetahui bagaimana seandainya yang memberikan kredit sebuah PT(perseroan terbatas) tapi milik BUMD? aoakah tidak menyalahi ketentuan.
Sri Handayani,
Saya tak memahami pertanyaanmu.
Karena yang saya uraikan adalah kredit (dari unsur credere) pada Bank, suatu lembaga yang diperbolehkan menyalurkan kredit dan tunduk pada aturan BI. Siapa yang diberi kredit, juga ada kriteria…masuk dalam sistem dan prosedur, dan tak bisa dilanggar.
Banyak juga pemberi kredit lain, seperti rentenir (yang tentu tak tunduk pada aturan Bank)….dan rentenir ini umumnya tak terang-terangan, sehingga sulit menindaknya.
Jangan lupa, Bank di Indonesia bentuknya adalah PT…seperti PT Bank Mandiri (Persero) tbk. Persero menunjukkan sebagian besar sahamnya dimiliki pemerintah. Atau juga seperti PT Bank Jabar….adalah PT yang bergerak dibidang keuangan dan perbankan, yang memiliki Pemda Jabar…atau seperti ini yang dimaksud? Kalau seperti ini boleh saja….yang penting dilihat adalah dasar hukumnya dulu, PT tadi tunduk pada aturan yang mana (aturan uu PT dan uu Perbankan).
Untuk bisa menjawab pertanyaanmu, harus mempelajari dulu PT tadi seperti apa AD/ART nya…baru dilihat dasar hukum yang mengaturnya. Untuk bisa mengatakan salah dan benar, harus dipelajari dokumennya yang terkait dulu, tak bisa kita hanya mengatakan salah atau benar…karena hal ini akan berbahaya, bisa di gugat oleh yang bersangkutan.
bu… saya sedang skripsi. judul awal saya “evaluasi pengendalian intern terhadap pencatatan dan penilaian piutang pada koperasi stacobank banjarmasin” setelah konsultasi dengan dosen pembimbing judul saya di ubah dan menjadi “sistem dan prosedur piutang dalam pemberian kredit pada koperasi stacobank banjarmasin”
saya sedang kekurangan literatur. agak2 bingung tentang sistem dan prosedur piutang pada koperasi. kalau di objek penelitian saja, prosedur piutangnya cukup sederhana. anggota mengisi formulir yang berisikan identitas dan maksud peminjaman. dan kreditpun cair. apakah itu sudah benar??
menurut ibu dari segi teoritis (agar saya bisa membandingkan dengan objek penelitian saya) ; bagaimana sistem dan prosedur piutang pada koperasi?? dan juga menurut ibu jika dilihat dari judul skripsi saya apa-apa saja yang harus saya bahas atau tambahkan dalam skripsi itu??
terimakasih atas “pencerahannya” ^_^
oiya.. email saya haloangga@yahoo.com sapa tau diantara pembaca blog ini ada yang mau bantu juga, hehehe…. yiuks… mari…… ^_^
Angga,
Bukankah di Banjarmasin ada toko buku Gramedia? Cari buku-buku tentang Manajemen Keuangan…saya lebih menyukai karangan pak Suad Husnan (mantan Deputy Meneg BUMN, pengajar FE UGM)…karena sederhana dan mudah dipahami.
Kalau judulmu udah diganti menjadi sistem dan prosedur, akan lebih mudah, pelajari sistim dan prosedur nya Koperasi yang di periksa, minta aturan standard nya (biasanya diperbolehkan asal ada surat dari Fakultas, ditanda tangani minimal Ketua Jurusan). Pelajari aturan standar di Koperasi tadi, bandingkan dengan aturan akuntansinya…nanti akan diketahui titik lemahnya, sehingga Angga bisa memberi saran. Kalau lewat email akan susah, karena orang baru bisa menilai jika:
a. Mengetahui sistim prosedur yang dijalankan koperasi
b. Mengetahui Struktur Organisasi Koperasi yang diteliti
c. Mengetahui out line yang diberikan dosen….tentu saja kedalaman yang diinginkan dosen
d. Pemahaman yang memadai, tentang akuntasi nya.
e. Tatap muka, diskusi dengan ybs
Dengan dasar hal tsb sebetulnya Angga harus lebih banyak diskusi dengan dosen, saya dulu setiap hari ketemu dosen pembimbing dan mndiskusikan segala macam untuk bahan thesis (saya S1 nya 6 tahun dan masih ada penelitian, makanya bukan skripsi tetapi thesis).
Catt: Sebenarnya pertanyaanmu di luar topik tulisan, karena topik tulisan adalah tentang kebijakan perkreditan.
terimakasih bu atas pencerahannya. dan salut atas blog anda yang selalu terupdate dan pembahasan2 yg diangkat juga menarik.
catt : thanks udah njawab pertnyaannya walau diluar topik, hehe ^_^
salam..
Ping-balik: Faktor manusia dalam Manajemen Risiko «
bang pa sech kelebihan and kekurangan dari mencari pinjaman ke pihak vendor (kredit)
ibu..saya sedang tesis dengan judul ” penerapan prinsip kehati-hatian pada perjanjian kredit tanpa survey di sebuah lembaga pembiayaan X”. Dalam perjalanan penelitian saya temukan data dari lembaga pembiayaan tersebut, bahwa bagi mereka dlam menjalankan five’C tidak terlalu serius…yang penting ada penjualan .yang diperkuat adalah bagian penagihan jika ada kemacetan. Bagaimana menurut Ibu ? sedangkan dalam keputusan menteri keuangan yang terbaru lembaga pembiayaan diharuskan menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menciptakan perekonomian yang kondusif..trmkasih ibu
bu, saya sedang skripsi dengan judul peranan Sistem pengendalian intern terhadap efektivitas pengelolaan kredit.
Intan,
Sebaiknya anda studi literatur atau magang ke sebuah Bank…bukankah skripsi ditulis berdasar penelitian dan pengamatan….karena kalau di Bank nara sumbernya banyak. Caranya gampang, minta Ketua Jurusan buat surat pengantar pada Bank yang diinginkan….
Ibu Saya ialah Kasie Remedial di suatu bank, minggu depan saya ditawari teman untuk mengisi jabatan yang belum pernah saya geluti yaitu di unit appraisal kredit mikro, saya mempunyai sense integrity yg kuat karena pengalaman di bidang collection, namun walau begitu tetap harus melewati prosedur yg ada.
masalahnya saya takut dalam sesi interview nanti saya akan tampak canggung. mohon kiranya bahan apa yang harus saya persiapkan agar interviewnya berjalan baik, maksudnya dalam pengetahuan mengenai kredit appraisal. terima kasih ibu.
bu, sy sedang skripsi judul yg sy ambil EVALUASI SISTEM DAN PROSEDUR ATAS PEMBERIAN KREDIT KELAYAKAN USAHA PEGADAIAN (KUP) DAN PELUNASAN KREDIT DALAM USAHA MENINGKATKAN PENGENDALIAN INTERN
PADA perum pegadaian..yg sy tanyakan sebenarynya sisdur yg bnr utk pemberian kredit di pegadaian itu apa bu? sy cari2 buku untuk membedakan antara literatur n SOP Pegadaian g ada bu..apa ada usulan untuk buku yg bisa sy pakai?
Hanna,
Kalau menulisnya tentang pegadaian, sebaiknya magang di pegadaian, jadi nanti akan dapat memahami sisdurnya disana. Dan soal sisdurnya tepat atau tidak, bisa dianalisa…lha kan ada dosen pembimbing…tugas dosen pembimbing ya untuk diskusi, dan membahas skripsi
terimakasih bu atas sarannya..^_^
Bu, saya ingin menanyakan pendapat dan saran ibu mengenai Ketentuan kredit yang perlu dihindari yang ada di dalam suatu Kebiajakn Perkreditan bank.
Kita tau bahwa setiap KPB Bank mengacu pada ketentuan KPB yang diatur oleh Bank indonesia (SK DIR BI tahun 1995),
nah, kira2 selain hal-hal yang telah diatur di dalam KPB BI tersebut mengenai kredit yang perlu dihindari, kira2 poin2 penting apa lagi yang dapat dimasukan sebagai kredit yang perlu dihindari.
terimaksih.
Masing-masing Bank telah mendiskusikan dan tercatat dalam KUP (Kebijakan Umum Perkreditan) masing-masing apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Ahmed sudah kerja di Bank? Jika sudah, anda bisa melihat KUP Bank anda, karena ini yang digunakan sebagai acuan
bu saya mau tanya,,
utk lembaga penjamin kredit seperti jamkrindo, fungsi dan resiko apa yang nantinya dihadapi jika terjadi kredit macet,,karena sasarannya adalah UKM mikro serta Penjaminan kreditnya diberikan apabila debitur tidak memiliki agunan atau agunannya tidak mencukupi.
thx
Anda bisa baca disini https://edratna.wordpress.com/2011/01/28/tanya-jawab-seputar-kredit-konstruksi-dan-bank-garansi/
Kebetulan saya pernah menjadi pembicara pada Jamkrindo.
trima ksh ibu atas informasinya ^_^
kalo untuk lembaga keuangan non bank apakah sama bu? penilaian kredit tersebut seperti apa? dan manajemen yang sebaiknya diterapkan seperti apa untuk agar kredit dapat dikembalikan?
Ping-balik: Salah satu fungsi In House Training: Sharing Pengalaman antara para peserta, dan pembicara «
punten bu, sy warga baru, met kenal aja, saya mau nanyakan mengenai perkreditan yang menyangkut banyak konsumen dibidang elektronik, apakah salah kalau saya menggunakan kata2 finance, karena barang yg saya keluarkan adalah kredit/tempo bu, baiknya gimana yah ? kalau usahanya sy dah punya badan hukum
Jika anda baca lagi pelan-pelan tulisan saya, itu khusus untuk perbankan, sedang jika anda punya usaha sendiri, tentu anda bebas membuat kebijakan atau sistem prosedur yang akan digunakan untuk mengelola perusahaan anda, sepnjang tidak melanggar hukum.