Awal tahun adalah awal mulai dilakukannya audit bagi perusahaan. Audit ini meliputi audit bidang keuangan, serta audit secara keseluruhan. Audit bidang keuangan biasanya dilaksanakan oleh akuntan publik terdaftar, dan khusus mengaudit hal-hal yang terkait dengan bidang keuangan. Penunjukan audit keuangan ini biasanya dilakukan sebelum laporan keuangan tutup buku, agar paling lambat awal bulan Maret tahun berikutnya hasil audit yang digunakan sebagai dasar pembayaran pajak perusahaan telah selesai.
Mengapa diperlukan auditor untuk mengaudit perusahaan?
Disadari bahwa pemilik perusahaan memerlukan tangan untuk menilai apakah perusahaan telah dijalankan dengan benar, dan ini bisa dilakukan melalui audit manajemen secara keseluruhan. Beberapa tahun lalu, cara kerja auditor ini banyak menimbulkan keresahan pada karyawan, karena seolah-olah mencari kesalahan. Padahal sebenarnya, jika kita memahami fungsi audit, maka audit adalah untuk mencocokkan antara ketentuan, peraturan yang dibuat oleh perusahaan dengan pelaksanaannya di lapangan. Andaikata terjadi perbedaan dalam pelaksanaan kebijakan, maka tim audit akan bertanya, dan bila dalam diskusi diketemukan bahwa pelaksanaan tadi dimaksudkan untuk hal yang lebih baik, maka audit akan memberi saran agar manajemen merevisi kebijakan yang telah ada.
Bagi karyawan yang telah bekerja dengan benar, tak perlu ada kekawatiran, karena dengan dilakukannya audit, banyak ditemukan persoalan yang sebelumnya tak terlalu dipahami bahwa hal tersebut dapat menyebabkan permasalahan di kemudian hari. Pada akhir jangka waktu audit, diadakan pertemuan antara auditor dan auditee, hal-hal yang masih menimbulkan pertanyaan, dan hasil diskusi ini dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yang nantinya akan dibuatkan laporan dalam bentuk “Management Letter” sebagai laporan kepada pemilik perusahaan.
Apakah yang disebut sebagai Strategic Business Partner?
Audit adalah menilai suatu kebijakan atau peraturan, dibandingkan dengan pelaksanaannya, dan bersifat past performance. Padahal dengan semakin majunya perkembangan dewasa ini, maka auditor bukan bersifat sebagai “macan” atau “anjing penjaga” namun berfungsi sebagai partner auditee agar perusahaan berjalan lancar. Bagaimanapun jika audit terlalu ketat, maka perusahaan akan sulit berkembang, karena karyawan sangat takut mengambil keputusan kawatir nantinya disalahkan oleh auditor.
Sebagai Strategic Business Partner, auditor harus memahami bisnis, sehingga tak selalu menyalahkan auditee, namun bisa sebagai mitra sejajar untuk menghasilkan kinerja perusahaan yang lebih baik. Disini dibutuhkan pemahaman dan pengalaman tim auditor, yang memahami bisnis, sehingga bilamana ada temuan dapat digunakan sebagai partner diskusi untuk mencari solusinya.
mohon advice bu lc saya ndak dibayar langsung sama bank, mereka bila ndak clean ada discrepancy, nunggu clear dari buyer, pertanyaannya mungkinkah buyer ndak jadi bayar or lebih buruknya ngambil barang tanpa bayar bu. karena saya lihat di ebank mereka doc udah dikirim ke bank mereka.
salam
Taryonoputranto,
Saya tak bisa menjawab tanpa melihat bukti dokumennya. Kalau discrepancy, berarti ada perbedaan antara yang tertulis di LC dengan dokumen pengiriman, dan tentu saja Paying Bank (Negotiating Bank) tak dapat membayar…, ini sesuai aturan dalam transaksi devisa. Bank hanya berhubungan dengan dokumen, yang dicocokkan antara L/C dan dokumen lain seperti Bill of lading dll. Untuk memperjelas, sebaiknya mas Taryono datang ke bank ybs dengan membawa dokumen, untuk mendapatkan penjelasan.
koq banyak perusahaan kelas atas Indo di audit oleh audit internasional? sebenarnya kalau kantor audit lokal ga bisa ya bu?
padahal yang internasional itu pun auditornya orang2 Indo.
*apa kabar Bu Enny? š
Trian,
Kabar baik…
Setiap perusahaan, terutama BUMN (yang saya tahu), ada audit intern nya, biasanya dipilih dari orang-orang di dalam perusahaan itu sendiri, di didik untuk memahami masalah operasional, bisnis, teknis…serta tata cara mengaudit (ini ada pendidikan khusus beserta levelnya/kemampuannya)…dan hasil laporan digunakan untuk manajemen sebagai bahan perbaikan. Namun untuk perusahaan pada besaran skala tertentu, khusus untuk keuangan diperlukan audit laporan keuangan, oleh akuntan public terdaftar. Bagi perusahaan skala besar, maka untuk mengaudit secara general (keseluruhan), maka ada TOR nya, apa yang harus dilakukan…dan biasanya dalam tender hanya auditor kelas tertentu yang menang karena mampu memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Jangan hanya melihat, bahwa audit int’l pegawainya orang Indonesia…bukankah Citibank, Siemens dan perusahaan lint’l lain pegawainya juga banyak orang Indonesia? Hal ini malah bagus, agar orang Indonesia belajar untuk bekerja di perusahaan berkelas int’l. Yang dilihat adalah kemampuan yang dimiliki perusahaan… apakah peraturan (tata cara audit) ketat, durasi waktu selesainya ditepati, dan jika terjadi masalah, mereka juga bersedia tampil di pengadilan….ini yang penting. Jadi tak melihat apakah perusahaan internasional atau bukan, tetapi perusahaan yang ikut tender tadi dapat memenuhi persyaratan TOR, dan harga bersaing.
Wah ini yang saya tunggu. Membahas audit. terimakasih, Bu.
Yang mau saya tanyakan adalah mengenai audit pada perusahaan skala menengah ke bawah. Terutama pada perusahaan kecil yang baru berkembang.
Pertanyannya;
1. Perlukah dilakukan audit pada perusahaan kecil?
2. Bagaimana proses audit yang layak untuk perusahaan kecil? Menggunakan auditor publik mandiri atau ada opsi lainnya?
3.
Bagaimana mencari auditor yang baik? Yang memahami bisnis seperti pada ungkapan diatas.
4. Apakah Bank atau pemerintah memberikan subsidi/intensif pada perusahaan kecil sederhana fasilitas audit?
Terimakasih Bu. Maaf kalau pertanyaannya kebanyakan. š
Bangaip,
Kata audit bisa diartikan berbagai macam, bisa berarti audit keuangan, atau audit yang lainnya. Saya akan mencoba menjawab satu per satu.
a.Perlukah dilakukan audit pada perusahaan kecil?
Perusahaan skala kecil, delegasi wewenang masih bisa dikendalikan dengan baik oleh pemilik, tentunya tak perlu audit. Karena audit berperan membantu pemilik atau Top Management, apakah kebijakan yang dibuat oleh perusahaan, telah dijalankan dengan benar dilapangan.
Untuk mengantisipasi agar tak terjadi penyelewengan dilapangan, untuk perusahaan kecil, sebaiknya kebijakannya menggunakan sistim build in control atau waskat (pengawasan melekat)…yang membedakan antara maker—checker — dan signer, tidak pada satu tangan.
Untuk laporan keuangan, jika ingin pinjam ke Bank, jika pinjaman nya besar (ada batasan tertentu dari BI), laporan keuangan diwajibkan di audit oleh akuntan publik terdaftar. Namun jika pinjaman masih kecil, cukup berupa home statement, dan petugas Bank yang berperan mengaudit atau menilai kembali apakah laporan keuangan memang telah disajikan secara wajar.
b. Bagaimana proses audit yang layak untuk perusahaan kecil? Menggunakan auditor publik mandiri atau ada opsi lainnya?
Jawabannya seperti a diatas…fungsi audit sebagai apa? Jika modal sendiri, tak ada hutang pihak ketiga yang mensyaratan laporan keuangan perlu di audit, tentu tak perlu diaudit, apalagi oleh pihak luar. Jika ingin mendapat tambahan modal, atau masuknya investor baru, maka investor inilah yang menginginkan audit keuangan, atau malah mungkin juga audit keseluruhan (due dilligence atau uji tuntas). Persoalan menggunakan auditor publik atau mandiri, atau international, sangat tergantung pada kepentingannya, serta besar kecilnya skala perusahaan, yang diatur oleh peraturan pemerintah.
c. Sebagai Strategic Business Partner, auditor harus memahami bisnis
Bagaimana mencari auditor yang baik? Yang memahami bisnis seperti pada ungkapan diatas.
Tulisan saya di atas kurang lengkap. Di sini terutama yang dimaksud untuk auditor internal. Biasanya masing-masing perusahaan, terutama jika skalanya telah besar (seperti Bank BUMN, PTP, PLN dsb nya), maka perusahaan juga mempunyai Satuan Pengawasan Intern, yang bertugas mengaudit masing-masing unit kerja, apakah kebijakan yang dibuat olh Direksi, telah dilaksanakan secara benar dilapangan, dan apakah ada kendala. Hasil audit ini dilaporkan kepada Direksi untuk perbaikan. Auditor disini juga harus mampu sebagai mitra diskusi, agar bisa mencari solusi, jika ada kendala dilapangan sehubungan dengan pelaksanaan peraturan tsb.
Agar auditor mempunyai pemahaman yang sama, selain mendapat pendidikan tata cara audit, maka auditor juga mendapat pendidikan seperti rekan-rekan lainnya, antara lain di bidang: bisnis, operasional, It dsb nya. Khusus untuk IT, di beberapa perusahaan skala besar, ada pendidikan khusus audit IT.
d.Apakah Bank atau pemerintah memberikan subsidi/intensif pada perusahaan kecil sederhana fasilitas audit?
Sebagaimana saya jelaskan di atas, audit adalah untuk membantu pemilik, Direksi, Manajemen untuk menilai apakah kebijakan yang dikeluarkan, telah dilaksanakan secara baik dilapangan, apakah ada kendala-kendalanya, serta apa solusinya?
Dengan pemahaman seperti itu, untuk perusahaan kecil, yang rentang delegasi wewenangnya belum banyak, maka audit bisa dilakukan secara sederhana. Bahkan Bank Indonesia pun mengeluarkan peraturan, hanya untuk besar pinjaman skala tertentu, yang mengharuskan adanya audit laporan keuangan oleh kantor akuntan publik.
Seingat saya, BI juga bekerja sama dengan perbankan untuk mendidik para pengusaha kecil ini, yang dananya berasal dari sebagian keuntungan perbankan, dan diawasi serta dipertanggungjawabkan pada saat RUPLBS. Memang kalau masalah ini, kebetulan saya tak berkecimpung didalamnya, tetapi teman saya (yang kebetulan dari Divisi Program), tugas nya antara lain bersama BI mendidik para pengusaha kecil ini, agar usaha berkembang dan nantinya bisa bankable. Dan untuk ini memang ada insentif…berapa besarnya, saya tak begitu tahu persisnya, karena tak membidangi.
Maaf Bangaip jika jawaban saya kurang memuaskan.
asik, kembali ke tema kursus. mau tanya juga bu.
1. sama dengan pertanyaan (dari 1-4)
2. biasanya, proses audit ini terutama bagi pengusaha kecil dianggap “membebani” perusahaan. karena auditor kan bayar. takut ngga mampu. atau ibu punya auditor yang bersedia membantu perusahaan kecil dengan biaya yang tidak mahal? hiuehiuehiuehie
Edo,
Jawaban 1-4 lihat dari tanggapan saya ke Bangaip ya.
Butir 2…saya tak terlalu mengerti…..tulisan saya di atas sebetulnya dimaksudkan untuk audit internal perusahaan, yang tugasnya membantu Direksi. Jadi audit juga harus memahami bisnis perusahaan tsb, agar bisa sebagai mitra…karena kalau auditor terlalu ketat, masing-masing manajer tak akan mau mengambil keputusan, akibatnya stagnan. Namun jika terlalu longgar, maka bisa membahayakan…jadi ibarat rem mobil, maka antara rem dan gas harus sesuai agar mobil bisa berjalan lancar sesuai kemampuan mobil tsb.
Mungkin yang dimaksud Edo adalah untuk audit laporan keuangan…biasanya investor atau Bank (untuk pinjaman besaran tertentu) meminta laporan keuangan yang diaudit. Sebetulnya tidak mahal kok….kalau perusahaan masih skala kecil, dan administrasi keuangannya lengkap, maka pekerjaan auditor menjadi lebih cepat, dan biaya relatif murah. Beda jika perusahaan besar, yang bisnisnya telah kompleks, maka diperlukan auditor standar internasional….jadi semua tergantung tujuan masing-masing.
Kalau untuk perusahaan kecil, dan tak ada hutang pihak ketiga, kenapa harus diaudit pihak luar?
Kebetulan saya baru mengenal istilah audit beberapa waktu lalu. Maklumlah, saya bukan dari kaum terpelajar. Jadi, masih banyak istilah yang membuat saya agak bingung.
Beberapa waktu lalu, kami pun membayar orang lain untuk mengaudit laporan keuangan. Isitilah audit inipun dari seorang teman. Katanya apa yang sudah kami lakukan untuk festival Cap Go Meh beberapa waktu lalu perlu diaudit.
Akhirnya saya menemukan lagi istilah audit di sini dengan pemahaman yang lebih luas. Makasih, Mbak.
Mbak Hanna,
Audit memang perlu, agar kita bisa mempertanggung jawabkan pekerjaan kita, dan nantinya mendapatkan keputusan bahwa apa yang kita kerjakan telah diaudit dan telah dilakukan dengan benar sesuai ketentuan.
waduhhhh…ini ilmu baru..maturnuwun bu..
Cewektulen,
Sama-sama mbak…..
idealnya memang external audit harus memahami terlebih dahulu bisnis perusahaan, tapi bu seringkali kita mendapati auditor yang dikirim silih berganti setiap tahunnya, (apa mungkin turn overnya juga tinggi ya bu….) sehingga kita harus menerangkan dari awal lagi dan pertanyaannya tidak jauh beda dengan tahun2 sebelumnya.
Kalau internal audit saya suka bu, kebetulan mereka dari singapura, jadi seringkali kami berkonsultasi dengan mereka, walaupun temuan audit tetap ada dan harus diperbaiki.
Tini,
Tulisan saya memang dimaksudkan agar setiap orang memahami bahwa audit itu tak mudah, karena auditor tak boleh asal menyalahkan, tapi juga harus memahami bisnis perusahaan yang diauditnya. Dan sebagai auditee, kita juga senang ketemu auditor yang pandai, yang bisa diajak diskusi mencari solusi agar perusahaan semakin berkembang baik.
duh bu…saya tertarik masalah audit ini.
saya belum paham masalah opini auditor disclaimer…
saya baca di koran bahwa banyak lembaga pemerintah yang laporan keuangannya mendapat opini discalimer.
1. bagaimana pengaruh opini disclaimer tersebut, apakah benar-benar negatif
2. apa saja faktor-faktor yang berkaitan/berkaitan/menyebabkan opini disclaimer
Mitfah,
Disclaimer muncul, biasanya karena administrasi tidak lengkap, sehingga audit tak bisa mencocokkan bukti kas dengan angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan. Pengaruhnya sangat tergantung, dilihat apa yang dinilai dengan disclaimer tsb…dan ini bisa diperbaiki jika nantinya telah diketemukan bukti pendukungnya.
Laporan keuangan yang telah ada pendapat “audit : wajar tanpa catatan” yang bisa langsung digunakan. Kalaupun ada catatan, ditelusuri dulu, apakah catatan akuntan tadi memang tak mengandung risiko tinggi. Sedangkan untuk audit manajemen, istilahnya adalah..”Memadai, atau memadai dengan catatan…kalau disclaimer, manajemen harus meminta auditor dan auditee duduk bersama, untuk menjelaskan apa yang menyebabkan disclaimer tadi, dan harus diperbaiki oleh auditee agar tak berrisiko bagi perusahaan.
bu, maaf saya agak telat nih nanya di artikel ibu, kebanyakan artikel membahas tentang audit perusahaan terpatok pada keuangannya saja,
yang saya tau audit itu bukan hanya keuangan saja kan bu?
sebelumnya perkenalkan nama saya robby, saya mahsiswa FHUI,
saya ingin bertanya bu, :
1. adakah audit perusahaan yang menyangkut dengan HAK ASASI..?
2. kalau ada, apakah ada peraturannya di Indonesia?
3. biasanya aspek apa saja yg di audit bu? apakah kesejahteraan karyawan saja? atau….
terimakasih yah bu,
Robby,
Audit menyangkut seluruh operasional perusahaan, biasanya membandingkan antara kebijakan yang didasarkan atas undang-undang dan turunannya, serta aplikasi dilapangan. Saya tak paham yang dimaksud dengan hak asasi dalam pertanyaanmu, karena audit perusahaan adalah menyangkut seluruh proses bisnis perusahaan tersebut, dari A sampai Z.
Mudah2an jawaban ini memuaskan…proses bisnis seriap perusahaan berbeda tergantung jenis usahanya,. audit perbankan tentu berbeda dengan audit non Bank, perusahaan/industri kertas tentu berbeda dengan perusahaan/industri sepatu….namun audit yang benar adalah keseluruhan proses operasioanl perusahaan harus diaudit apakah sudah sesuai dengan ketentuan, dan kebijakan yang diterapkan di perusahaan.
Siapa yang berhak mengaudit juga sudah harus lulus dalam pendidikan sebagai auditor, sesuai bidang tugasnya. Audit perbankan, selain dilakukan oleh audit intern, juga dilakukan oleh auditor independent seperti Ernst & Young (sebagai contoh), oleh BI, juga oleh BPKP dan BPK (untuk Bank BUMN).
hehehe.. kalo saya baca lagi pertanyaan saya, saya juga mungkin akan jawab seperti yang ibu jawab..
maksud saya begini bu,
yang diaudit disini bukan keuangannya.. tapi kinerja dari perusahaan, apakah perusahaan tersebut telah mensejahterakan karyawannya, ya tentang hak asasi gt deh bu,
tadi saya ditanya tentang itu (adakah regulasi mengenai audit hak asasi pada perusahaan) dan saya tdk bisa menjawab.
saya jg awalnya merasa yang nanya ini aneh.. hehe setau saya kan audit itu menyangkut tentang keuangan dll..
tapi setelah saya research, ternyata ada yg semacam audit itu (Hak Asasi) pada sistem pemerintahan. tapi masih dalam bentuk rancangna.
trims ibu, maaf mengganguu
haloo bu,,,
audit itu ilmu baru bagi saya..
jadi kurang begitu mengerti..
tapi saya tertarik dengan audit bisnis…
suatu bentuk proses audit baru yang mulai diperkenalkan di Indonesia..
hmm..
ibu tau ngga tentang audit bisnis ini..
punya contoh referensinya tidak ya??
terima kasih..
Iva,
Penjelasannya terlalu panjang…..tapi kalau Iva berminat, bisa bergabung di perusahaan auditor, seperti Ernst & Young dsb nya.
bu punya tdk case2 contoh hasil audit intern terkait fraud audit di perbankan, share dong buat nambah wawasan saya..salam
Yogi,
Namanya juga hasil audit…jelas dong, itu termasuk rahasia perusahaan dan hanya disampaikan pada manajemen.
Ibu… Kalo punya literatur tentang internal auditor sebagai Strategic Business Partner, mohon di-infokan dong.. Saya sedang ingin mendalami. Makasih