Pengertian dan Konsep Manajemen Risiko
Eddie Cade menyatakan, bahwa definisi risiko berbeda-beda, tergantung pada tujuannya. Definisi risiko yang tepat dilihat dari sudut pandang Bank adalah, exposure terhadap ketidakpastian pendapatan. Sedangkan Philip Best menyatakan bahwa risiko adalah kerugian secara finansial, baik secara langsung maupun tidak langsung. Risiko Bank adalah keterbukaan terhadap kemungkinan rugi (exposure to the change of loss). Sedangkan menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI), risiko bisnis Bank adalah risiko yang berkaitan dengan pengelolaan usaha Bank sebagai perantaraan keuangan.
Sejalan dengan perkembangan dunia usaha, risiko bisnis yang dihadapi juga berkembang secara luas, antara lain mencakup: risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional dan risiko legal.
Pengertian dan Konsep Manajemen Risiko Kredit.
Risiko kredit merupakan risiko yang paling signifikan dari semua risiko yang menyebabkan kerugian potensial. Risiko kredit adalah risiko yang terjadi karena kegagalan debitur, yang menyebabkan tak terpenuhinya kewajiban untuk membayar hutang. Secara garis besar, risiko kredit dapat dibagi menjadi 3 (tiga): risiko default, risiko exposure, dan risiko recovery. Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktivitas Bank, antara lain: pemberian kredit, transaksi derivatif, perdagangan instrumen keuangan, serta aktivitas Bank yang lain, termasuk yang tercatat dalam banking book maupun trading book.
Joel Bessis menyatakan, Manajemen risiko kredit mencakup dua hal, yaitu risiko proses putusan kredit, sebelum putusan dibuat sampai menindaklanjuti komitmen kredit, ditambah risiko pemantauan dan proses laporan. Selanjutnya diperlukan pengukuran dari risiko kredit, antara lain menggunakan : limit systems and credit screening, risk quality and ratings, serta credit enhancement. Sedangkan menurut PBI (Peraturan Bank Indonesia), dinyatakan bahwa proses Manajemen Risiko Bank sekurang-kurangnya mencakup pendekatan pengukuran dan penilaian risiko, struktur limit dan pedoman serta parameter pengelolaan risiko, sistim informasi manajemen dan pelaporannya, serta evaluasi dan kaji ulang manajemen. Bank perlu melakukan manajemen terhadap risiko kredit yang melekat pada seluruh portofolio, yaitu dengan mengidentifikasi, mengukur, memonitor, mengontrol risiko kredit, serta memastikan modal yang tersedia cukup, dan dapat diperoleh kompensasi yang sesuai atas risiko yang timbul.
Stanley Fisher, menyatakan pengukuran diperlukan untuk memperbaiki manajemen risiko dan mengurangi vulnerability, yang harus dilakukan sebagai bagian penting dalam strategi regional jangka panjang. Kehati-hatian dan pengawasan sistim diperlukan agar dapat bertindak cepat dalam mengantisipasi pertumbuhan pasar yang cepat.
Perbedaan antara konsep Manajemen Risiko Kredit yang lama dan yang baru
Sebagaimana penjelasan Herman Prins, Manajemen Risiko Kredit merupakan tindakan pro-active, yang lebih menekankan pada manajemen portofolio kredit, active balance sheet, dan kuantitas risiko kredit, sehingga dapat diperoleh model risiko atas capital intensive model serta risk return yang optimal, untuk mendapatkan nilai yang maksimal.
Sebaliknya, pada Manajemen Risiko Kredit yang lama, tindakan berupa re-active, yang lebih menekankan penilaian CAMELS (Capital, Assets, Management, Equity, Liquidity and Sensitivity), review secara periodik, laporan risiko secara periodik, laporan atas konsentrasi risiko, besar exposure, tanggal jatuh tempo dan ekses limit. Berdasar pengertian tersebut, dengan menggunakan pola baru, diharapkan Bank lebih dapat memperhitungkan risiko, karena telah diperkirakan sejak sebelum penilaian terhadap aplikasi kredit yang dilakukan.
Interaksi Risiko dan Pendapatan
Beberapa risiko kredit tak dapat dihindari, karena tanpa risiko tidak akan ada pendapatan. Bank dapat mengkompensasikan dengan mengatur, bahwa pemberian kredit yang mempunyai risiko tinggi harus diimbangi dengan pendapatan yang lebih tinggi, dengan suku bunga di atas normal. Namun, pemberian putusan kredit harus dapat dijamin, apakah akan lebih banyak memberikan kredit dengan tingkat pendapatan dan pengembalian tinggi, atau terlalu berisiko, karena dapat mengakibatkan risiko potensial dalam bisnis. Manajeman Risiko Kredit akan membantu dalam menentukan tingkat risiko yang dapat diterima, dengan membuat sistim, guna menentukan risiko yang dapat diterima sebelum kredit diberikan, sehingga dapat diketahui apakah sebaiknya semua permintaan kredit akan diterima atau ditolak. Sekali kredit diberikan, kondisi dari nasabah harus dapat dipantau, dan bilamana terjadi tanda-tanda kemunduran terhadap posisi nasabah akan dapat diketahui, sehingga risiko kemungkinan pembayaran terlambat dapat diantisipasi secara dini (Bryan Coyle,2000).
Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum mengatur agar masing-masing Bank menerapkan Manajemen Risiko sebagai upaya meningkatkan efektivitas prudential banking. Konsep Manajemen Risiko yang terintegrasi, diharapkan mampu memberikan suatu sort and quick report kepada Board of Director guna mengetahui risk exposure yang dihadapi Bank secara keseluruhan.
Jadi menurut penulis, Manajemen Risiko Bank merupakan suatu alat atau metoda bagi Manajemen, untuk mengetahui seluruh jenis risiko dari Bank yang dikelolanya, sehingga dapat dilakukan pemantauan, agar Bank tidak menderita kerugian karena unexpected loss.
Bahan bacaan:
- Bessis, J. Risk Management in Banking. West Sussex; John Wiley @ Sons Ltd., 1998.
- Best, Philip. Implementing Value at Risk. West Sussex: John Wiley& Sons Ltd., 1998.
- Cade, Eddie. Managing Banking Risk. New York: American Management Association, 1999.
- Coyle, B. Measuring Credit Risk. United Kingdom: CIB Publishing, 2000.
- Fisher, S. “Risk Management in Top Priority in Bank Restructuring“. Dikutip dari naskah presentasi tentang “Building World Class Risk Management.Capabilities in Indonesia: Overview Risk Management.” Jakarta: The Boston Consulting Group, 2001.
- Peraturan Bank Indonesia No: 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Info yg bagus. Sepertinya itu utk penerapan pada bank konvensional ya. Bagaimana penerapannya utk bank muamalat? Apa bisa menggunakan dasar pijakan yg sama?
Faradina,
Saya kira Bank Muamalat juga menerapkan, karena Risk Managment adalah aturan yang dikeluarkan Basel II agar dapat diakui secara internasional.
Wah suatu teori tentang risiko secara akademisi bu,..bagaimana yang sifatnya praktek,…bukankah Bank mengelola manajemen Risiko karena ada kewajiban perhitungan Kebutuhan Modal yang disyaratkan oleh Bank Indonesia sebagai regulator,…
setahu saya Bank mengelola 8 jenis risiko, dan yang mencakup perhitungan modal hanya 3 jenis risiko,..yaitu: risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional,….sedangkan risiko likuiditas, hukum, reputasi, strategik, dan risiko kepatuhan masih bersifat kualitatif, belum mempengaruhi perhitungan modal,….
dan lagi risiko bukanlah kerugian,…tapi Potensi/peluang terjadinya kerugian,…atau lengkapnya risiko risiko merupakan suatu potensi terjadinya peristiwa (event) yang dapat memberikan pengaruh negatif terhadap nilai suatu portofolio aset yang dapat diukur dengan probabilitas tertentu dalam rentang waktu yang diketahui…
so beda ama peristiwa yg telah mendatangkan kerugian itu disebut dampak,….
Avartara,
Manajemen risiko sebetulnya telah ada sejak dulu, dan memang untuk perbankan diatur secara ketat, karena risiko di Bank bersifat sistemik.
Pada setiap perusahaan seharusnya ada manajemen risiko ini, minimal ada built in control dimana maker-checker-signer tak boleh berada pada satu tangan. Kita juga melihat, betapa untuk perusahaan besar, masing-masing pos dibedakan berdasar buku besarnya, inipun merupakan kontrol yang akan meminimalkan risiko, serta memudahkan mitigasi jika terjadi sesuatu yang dirasa kurang pas.
Bahkan dalam kehidupan sehari-hari, dalam keluarga, harus menerapkan manajemen risiko. Orangtua harus mencadangkan biaya untuk pendidikan anak, membayar premi asuransi kendaraan…ini juga bagian manajemen risiko sehingga kalau ada kerusakan tak harus menanggung penuh karena sebagian ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Saya sendiri membuat perencanaan selama setahun, apa yang harus dibayar setiap bulannya, serta harus ada uang yang dicadangkan kalau keadaan darurat. Mengapa? Karena kalau terjadi apa-apa, tak ada orang lain membantu, teman atau saudara mempunyai kewajiban sendiri yang harus ditanggungnya, jadi jangan dibebani lagi oleh masalah orang lain.
saya sedang buat skripsi tentang manajemen risiko kredit di leasing.mohon bantuan untuk identifikasi risiko kredit pada leasing ya.risiko apa saja yang termasuk dalam risiko kredit berikut dampakya pad perusahaaan.atas bantuannya terima kasih.kejiraya@yahoo.co.id
Kejiraya,
Pemahaman saya jika menulis skripsi harus didasarkan pada kondisi sesungguhnya. Kenapa nggak minta magang pada perusahaan leasing…mudah kok, bisa minta surat pengantar dari ketua jurusan. Dulu perusahaan tempat saya bekerja banyak menerima mahasiswa magang untuk menulis skrripsi….karena tentu saja saya tak mungkin menjawab disini, karena menulis skripsi ada beban moral, dan kalau sebagai pembimbing saya harus ikut sejak awal, diskusi dengan mahasiswanya dsb nya.
akhirnya skripsi saya tentang manajemen risiko kredit pada leasing telah selesai diuji dan juga direvisi
terima kasih telah menyediakan tempat bertanya dan sebagainya………….
info yg bagus,,,
saya ingin bertanya saya bingung dengan bagaimana suatu risiko kredit akan sangat berpengaruh dalam keputusan pembiayaan atau penjaminan L/C..?
trimakasi banyak…
Irawati,
Apakah sudah mengenal dan paham tentang lalu lintas devisa? Karena untuk menjawab pertanyaanmu di atas, harus memahami masalah itu dulu, dan jawaban hanya bisa dengan tatap muka.
pa saya mau nanya, klo gcg bisa ngak diterapkan di unit kredit?? setahu saya gcg hanya untuk satu perusahaan…jadi rencananya saya mo neliti buat skripsi saya hubungan manajemen risiko kredit dengan gcg..bisa g y??
fajar maruzukie,
GCG harus diterapkan di setiap lini bisnis….dan ini justru untuk menjamin dilaksanakannya manajemen risiko secara benar. Masalah skripsi, tentu harus dibicarakan dengan pembimbing.
pa saya mau nanya, klo gcg bisa ngak diterapkan di unit kredit?? setahu saya gcg hanya untuk satu perusahaan…jadi rencananya saya mo neliti buat skripsi saya hubungan manajemen risiko kredit dengan gcg..bisa g y??
terima kasih sebelumnya…
fajar maruzukie,
Coba cek jawabanku pada pertanyaan sebelumnya…jika untuk skripsi tentu harus meneliti langsung pada perusahaannya…dan hal ini tentunya harus dipahami oleh mahasiswa maupun pembimbingnya. Karena jawabannya tak cukup hanya melalui email, apalagi di blog yang terbuka untuk umum.
saya ingin tanya bu, bagaimana penerapan manajemen resiko di unit Mikro.. tentu ini akan bertolak belakang dengan bisnis.. bagai mana mengimbangi antara risk dan bisnis biar keduanya bisa jalan beriringan dan saling mendukung.
saya sebagai CO (credit Officer) di salah satu bank di tuntut dalam posisi menyerang dalam artian tidak menghambat laju bisnis.. jadi bagai mana saya harus bersikap sebagai orang risk tapi tidak menghambat laju bisnis… tentu ini suatu hal yg sulit di unit mikro yg butuh kecepatan dan ketelitian agar bisnis dan risk tersebut jalan keduanya.
yudhi_dharma,
Memahami manajemen risiko tak berarti menghambat laju bisnis. Justru manajemen risiko diperlukan untuk memitigasi bisnis, dimana risikonya, terus menghitung apa yang digunakan untuk mengcover risiko tsb. Harus diingat, di dunia ini tak ada yang tanpa risiko, diperlukan kemampuan memitigasi, menghitung risiko, dan menetapkan toleransi risiko. Dengan demikian perlu ada kerjasama antara jajaran Credit Risk Management dan Relationship management.
Pada Bank yang cukup besar, mitigasi risiko pada masing-masing semen bisnis ini sudah dituangkan dalam betuk SOP, juklak maupun peraturan/kebijakan. Justru inilah seninya, bagaimana agar bisnis berjalan lancar, namun telah dilakukan manajemen risiko.
bunda, saya mau tanya nih ……. kami sedang nyusun struktur organisasi, hanya saja kami ragu mengenai istilah CEO, apakah sama dengan Dirut atau bisa beda ???
Apakah CEO harus masuk di akte pendirian / perubahan perusahaan ??
terima kasih atas bantuan bunda.
salam,
Jakatan,
CEO atau Chief Executive Officer umum juga disebut sebagai Direktur Utama, atau Presiden Direktur.
Jabatan Direksi (Direktur utama dan anggota Direksi) serta komisaris wajib dituangkan dalam anggaran dasar perusahaan, dan akte pendirian/perubahan, beserta kewenangannya masing-masing.
Untuk memudahkan, bisa dibaca pada Undang-undang PT no.40 tahun 2007
terimakasi dengan semua informasi yang ibu berikan,dengann informasi ini saya semakin menjadi tahu dan mempunyai wawasan yang cukup luas tentang manajemen risiko kredit. tapi saya berharap, apabila ada hal yang baru dari manajemen resiko kredit, mohon dikirim ke alamat e-mail saya. terimakasih.
mo tanya ni bu,,,apa sih arti dari Credit officer dan Credit Marketing Officer serta apa aja tugas-tugasnya????
makasi sebelumnya ^_^
saya mau tanya.. sebenarnya bank itu bisa menawarkan jasa leasing tidak? apa ada peraturannya?
atau yang boleh hanya perusahaan pembiayaan saja?
terima kasih.
sbg org awan sngt bermanfaat materi yg disampaikan trims banyak….
wah..bagus..dikopy dulu ya..thx
odigusviyan,
Silahkan….
mas / mba
klo mw cari pergitungannya gdi mana y??
biar bisa diliat secara kuantitatif ttg man rasiko kredit suatu bank??
tararengkyu…
hatur nuhun..
Tio,
Satu2nya jalan…tentu saja masuk bekerja di bank atau lembaga yang terkait lainnya.
Halo Bu, memang topik manajemen resiko itu menarik sekali, tidak terlepas juga dalam manajemen resiko bank, seperti resiko kredit. Semoga pencerahan Ibu bisa membuka wawasan untuk proses pembelajaran. Kalo saya di bidang manajemen resiko keuangan keluarga , mampir yah Bu. Salam Sukses.
Djaja,
Terimakasih pak, kapan-kapan saya mampir
saya mau tanya…bagaimna pengelolaan risiko di perusahaan asuransi dan perbankan dan juga diperusahaan penjaminan..
dan kredit bermasalah itu biasanya disebabkan oleh apa sih? faktor dominannya…apakah dari legalitas, agunan atau lainnya
mohon penjelan nya terima kasih
Salam kenal bu. Menarik sekali pembahasan ibu mengenai manajemen risiko. Saya ingin sekali memahami dan mengajarkan kepada orang lain mengenai manajemen risiko yang ada di perbankan. Dapatkah ibu membantu saya supaya saya bisa menemukan konsep yang gampang dicerna orang dan dapat memitigasi risiko yang ada di perbankan. Terima kasih sbelumnya bu.
tanya bu. dalam proses kredit kami di berikan kewenangan yg namanya adjustment credit, sejauh mana kah adjustment credit proses itu terhadap SOP yg telah di buat apakah ada batasan karena di SOP tdk di jelaskan adjustment kami sejauh mana…? karena adjustment pastinya deviasi….thk u
wah.. menarik sekali bahasan ibu..
saya mau tanya,jika kita akan menganalisis resiko, sebaiknya apa saja yang menjadi acuan dalam menganalisis resiko kredit pada sebuah bank?apa saja yang harus diidentifikasi?
terima kasih sebelumnya..
Indah bisa membaca dari PBI, bisa diakses dari internet. Kalau dijelaskan disini bisa jadi 10 postingan
saya sedang menulis laporan akhir tentang manajemen risiko kredit pada akad murabahah pada bank syariah .
bisa bantu saya ga apa saja yang risiko risko yang kemungkinan akan di alami oleh bank syariah dan bagaiman antisipasi bank syariah dalam menghadapi kemungkinan akan mengalami kerugian .
terima kasih apabila bapak berkenan membantu saya dalam menyelesaikan laporan saya .
Anda bisa intership di Bank yang dimaksud. Sedang buku tentang manajemen risiko banyak terdapat di Toko buku…dan juga perpustakaan Bank.
Tentu saja saya tak punya waktu untuk membantu anda
Pak, saya minta referensi jurnal lokal maupun asing utk riset tentang credit risk selain yg sudah ditulis dalam daftar bacaan? saya sedang tertarik utk meneliti tentang risiko kredit pada bmt.
terima kasih..
Pak????
permisi bu, saya ingin bertanya mengenai teori apa yang dapat digunakan untuk meneliti risiko kredit atau menghubungkan variabel yang mempengaruhi non performing loan? terima kasih sebelumnya