Apa yang perlu diperhatikan oleh ahli waris, terkait dengan tagihan pajak, dan kartu kredit.

Kami (saya dan suami) sejak tahun 1984 telah memiliki NPWP, dan setiap bulan Maret secara rutin telah mengisi SPT dan melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak di Jakarta Selatan. Sebagaimana pernah saya tulis disini, bahwa karena pensiun saya per 1 Nopember 2007, maka untuk SPT tahun 2007 saya harus membayar kekurangan pajak, dan dalam form itu harus mengisi kolom angsuran PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya, yang jumlah kekurangan bayar dibagi dengan 12 (jumlah bulan). Padahal jelas penghasilan saya setelah pensiun akan jauh lebih rendah dibanding pada tahun 2007, yang selama 10 bulan masih menerima gaji penuh.

Namun karena sudah merupakan peraturan, saya tetap mengisi kolom angsuran PPH pasal 25 tahun berikutnya. Pada bulan Mei 2008 saya mulai mengajukan permohonan penghapusan dan peninjauan kembali pph pasal 25, serta melampiri dokumen yang mendukung, antara lain keputusan surat pensiun yang dilampiri besarnya uang pensiun bulanan. Kebetulan artikel Kontan no.38-XII , 20-26 Juni 2008 halaman 31 terdapat pertanyaan tentang bagaimana tagihan pajak atas nama almarhum. Penanya menjelaskan bahwa orangtuanya telah mempunyai NPWP sejak tahun 1997, dan dulu ayahnya sendiri yang mengurus pelaporannya. Setelah orangtua meninggal, maka NPWP sejak tahun 2005 tak terurus, apalagi usaha pribadi orangtua penanya yang bergerak dibidang garmen telah tutup. Namun setelah sekian lama, keluarga almarhum menerima Surat Tagihan Pajak (STP) atau surat denda untuk pembayaran pajak mulai tahun 2005 sampai dengan sekarang.

Memperhatikan persoalan tersebut, saya agak kawatir juga, karena saya berdua suami tak ingin membebani kedua anak kami tentang masalah pajak, apalagi jika saya dan atau suami meninggal, uang pensiun akan hapus kalau anak kami telah berumur 25 tahun, atau sudah lulus Perguruan Tinggi atau sudah menikah. Oleh karena itu, saat ada kesempatan ketemu AR KPP Jakarta Selatan, saya menanyakan hal tersebut, apa yang harus dilakukan oleh anak saya, agar tak terjadi kasus sebagaimana ditanyakan oleh penanya di majalah Kontan tersebut.

Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah (sesuai penjelasan AR KPP Jakarta Selatan):

  • Ahli waris harus mengajukan surat permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Jakarta Selatan, disertai surat pernyataan bermeterai cukup yang menjelaskan bahwa kedua orangtua sudah meninggal. Permohonan tersebut dilampiri surat keterangan dari RT/RW dan Lurah, dan surat keterangan bahwa pemilik NPWP sudah meninggal.
  • Atas permohonan tersebut, setelah melakukan pemeriksaan, Kantor Pelayanan Pajak akan memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP untuk wajib pajak orang pribadi

Sebetulnya saya masih menyimpan kekawatiran, karena seringkali persetujuan agak terlambat, seperti halnya saat saya mengajukan permohonan keringanan pajak pph pasal 25 karena telah pensiun, yang sampai sekarang belum saya terima keputusannya, sejak tanggal dokumen diterima di KPP Jakarta Selatan tanggal 12 Mei 2008. Secara lisan AR yang saya temui seminggu yang lalu menjelaskan, bahwa surat telah dikirim, dan yang bertugas melakukan pengiriman dari bagian lain, namun ternyata sampai minggu ini belum saya terima. Namun saya masih berpikir positif dan tulisan ini sebagai bahan untuk anak-anak saya atau siapapun juga agar nantinya tidak bingung bila kedua orangtua tiada.

Selain pajak, ada lagi yang harus dihubungi, yaitu penerbit kartu kredit, karena dengan membayar credit shield, si pemegang kartu kredit telah dijamin tagihannya akan lunas jika sewaktu-waktu meninggal. Caranya adalah menghubungi Bank penerbit kartu kredit, melampirkan surat permohonan dari ahli waris, dilampiri surat kematian. Kebetulan saya tak mempunyai hutang dari Bank, karena saya berprinsip hutang piutang harus lunas sebelum melaksanakan MPP, dan selama ini jika saya mengajukan pinjaman sekaligus membeli asuransi jiwa yang satu kesatuan dengan pinjaman tersebut, yang jikalau terjadi sesuatu dengan peminjam, maka pinjaman dianggap lunas. Hal tersebut dimaksudkan agar tak membebani anak-anak, yang belum tentu mereka mempunyai cukup uang untuk menanggung hal-hal seperti itu.

Iklan

9 pemikiran pada “Apa yang perlu diperhatikan oleh ahli waris, terkait dengan tagihan pajak, dan kartu kredit.

  1. Sudah selayaknya sebagai orang tua untuk memberitahukan kepada anak-anaknya tentang asset dan kewajiban yang dimilikinya, jadi sewaktu-waktu dia meninggal, anak-anaknya tahu apa yang harus dikerjakan. Juga jangan sampai meninggalkan anak-anak dalam permasalahan karena ketidakjelasan tentang tanggungan almarhum, juga soal bagi-bagi warisan 🙂

    Nayantaka,
    Betul, jangan sampai anak-anak mendapat beban hutang….syukurlah hutang saya (untuk membangun rumah) udah lunas, itupun dulu saya beli premi asuransi jiwa sehingga kalau ada apa-apa, tak meninggalkan beban hutang pada ahli waris.. Kalau tagihan kartu kredit, saya membayar critical illness dan credit shield premium charge yang dibebankan sekian persen dari tagihan bulanan….dan kalau sewaktu-waktu pemilik Kartu Kredit meninggal, hanya tinggal dilaporkan pada Bank penerbit Kartu Kredit, dan tagihan dianggap lunas.

    Kalau warisan sih sejak awal saya sudah menyatakan pada anak-anak, mereka harus mandiri dan tak boleh mengharap warisan karena pada dasarnya harta warisan berhawa panas, banyak kejadian saudara menjadi tidak rukun gara-gara ini. Kebetulan saya sendiri tak pernah mau mengambil bagian dari harta warisan dari pihak suami…dan dari pihak ortu sekarangpun masih utuh, karena setiap kali akan dijual, saya dan adik-adik ingat betapa sulitnya ortu membangun rumah saat itu. Jadi masih ada rumah alm ortu….dan hanya ditunggu sepasang suami isteri…ya sekedar dibersihkan setiap hari.

  2. Ini persoalan critical Bu. Tiga tahun yll, saya tulis semua rekening, kartu kredit, asuransi, hutang dan sebagainya, termasuk catatan pin lalu saya berikan kepada adik kandung saya tentunya saya meminta jaminan kerahasiaan dari dia (mungkin sekarang dia sdh lupa), bukan apa-apa saya hanya berjaga-jaga saja dan mencontoh Ibu saya.

    Ketika ayah saya pensiun dan mengingat di Indonesia dalam satu keluarga cukup salah satu (ayah/ibu) yang memiliki NPWP, maka ayah saya memutuskan untuk tidak memiliki NPWP, cukup ibu saya saja yang memang masih aktif. Saya yg diminta mengurus ke kantor pajak dan ternyata prosesnya mudah dan sederhana. Saya cukup mengisi formulir pembatalan, beberapa hari kemudian saya datang lagi dan NPWP ayah sudah dibatalkan.

    Yoga,
    Saya tulis ini untuk mengingatkan pada diri sendiri dan anak-anak agar kita tertib administrasi.

  3. lagi mo bikin npwp nih, bu. repot nggak, ya?

    (^_^)v

    apalagi soal utang, bu. masalah utang bisa sampai ke akhirat, lho. kalo utang, kasih tau anak2. biar ngurus nantinya.

    (^_^)v

    Farijs van Java,
    Bikin NPWP tidak sulit kok, dan di Kantor Pelayanan Pajak sekarang telah terjadi perubahan paradigma yang sangat mendasar, staf nya ramah dalam melayani tamu. Jadi, datang saja ke KPP terdekat, akan ada yang menjelaskan….

    Syukurlah saya tak punya hutang, hanya tagihan kartu kredit, yang selama ini selalu dibayar lunas sebelum jatuh tempo, karena penggunaan kartu kredit memang hanya sebagai pengganti alat pembayaran. Itupun saya membeli dua premi, yang dibebankan pada prosentase tagihan bulanan, sehingga jika pemilik KK meninggal, tagihannya dianggap lunas.

  4. betul juga bu…
    tapi klo yang PNS gmn bu?
    kebetulan orangtua saya PNS

    Sigit,
    Suami saya juga PNS dan punya NPWP.
    Setiap tahun melaporkan SPT, walaupun nihil, karena memang setiap bulan gaji yang diterima telah dipotong pajak penghasilan. Sayapun dulu laporannya juga selalu nihil, maklum kan penerimaan juga telah dipotong pajak sesuai ketentuan. Masalah muncul saat pensiun, karena gaji berubah drastis, kantor pensiun memotong sesuai aturan, namun karena disetahunkan terjadi kekurangan bayar…jadi bersyukurlah yang pensiunnya per 1 Januari….karena pasti sudah sesuai ketentuan.

  5. Wah, ada biro jasa (yang bukan notaris dan pengacara) yang bisa ngurus itu secara murah dan cepat nggak ya?

    Paman Tyo,
    Nggak perlu pake Biro Jasa paman….pelayanan pajak semakin baik kok (walau sayapun setiap kali terpaksa membaca pasal per pasal uu perpajakan, namun kalau keliru karena penafsiran nanti tinggal dibetulkan…)

  6. Nia

    Bu, saya PNS di Jakarta, tapi KTP masih KTP luar Jakarta (daerah).
    Saya mendaftar di KPP Jakarta bisa tidak ya?
    (Malas mengurus KTP di Jakarta yang katanya banyak embel2nya)

    Nia,
    Saya bikin KTP di jakarta mudah kok, dan saya urus sendiri…..

  7. M. Shahreza

    bu, orang tua saya baru meinggal.. beliau punya tagihan kartu kredit dan tidak ada credit shield nya… Apakah kami sebagai ahli waris harus menanggungnya?

    trims
    REZA di Medan

    Reza,
    Sayangnya memang iya…karena keluarga yang ditinggal wajib menanggung hutang orangtua atau keluarga yang meninggal

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s