Saat perusahaan makin besar, serta permasalahan makin kompleks, maka struktur organisasi juga makin besar. Di satu sisi kebutuhan akan pembiayaan juga makin besar. Misalkan sebuah perusahaan menang tender untuk membiayai pembangunan infrastrutur, yang jelas membutuhkan biaya sangat besar. Di satu sisi, masing-masing Bank mempunyai batasan Legal Lending Limit, berapa maksimal pinjaman yang boleh diberikan pada satu debitur atau satu grup usaha. Pada kondisi seperti ini, apabila dinilai usaha layak dibiayai, maka dua Bank atau lebih akan bergabung untuk memberikan pembiayaan pada perusahaan tersebut.
Apa yang dimaksud dengan kredit sindikasi?
Kredit yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan dengan syarat/ketentuan yang sama bagi para peserta sindikasi, menggunakan dokumentasi yang sama dan diadministrasikan oleh Agen yang sama pula
(Stanley Hurn, 1990)
Perkembangan kredit sindikasi di Indonesia dapat dilihat dari:
•Surat Edaran BI no.6/33/UPK tanggal 3 Okt 73 mengenai pembiayaan bersama Bank-bank Pemerintah (konsorsium)
•Surat Edaran BI No.11/26/UPK dimana Bank Pemerintah membiayai kredit investasi ≥Rp.500 juta dan KMK≥Rp.750 juta harus ditawarkan secara konsorsium
•Setelah deregulasi, dengan SE BI no.61/1/UKU tanggal 1 Juni 1983 pelaksanaan diserahkan kepada bank Sindikasi
•Pakto 88, tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), sindikasi berkembang sangat efektif untuk mengatasi BMPK
Konsorsium dan sindikasi dapat dibedakan sebagai berikut:

Dari sisi debitur, kredit sindikasi sangat menguntungkan dan memudahkan, dengan alasan:
•Merupakan solusi mendapatkan kredit dalam jumlah besar dan lebih efisien karena hanya perlu menunjuk satu arranger untuk meng arrange kredit sindikasi pada Bank-bank sehingga debitur tak perlu mendatangi Bank satu per satu
•Memupuk kerja sama atau net working (nasional atau int’l) dengan Bank-bank lain, sehingga lain kali lebih mudah melakukan kerja sama
•Menambah kredibilitas debitur, terutama bila peserta sindikasi terdiri dari Bank besar dan ternama
•Untuk kepentingan publikasi (image), terutama bila dicantumkan dalam announcement di majalan int’l (bila kredit sindikasi melibatkan Bank int’l)
Sedangkan kegunaan bagi Bank, antara lain:
•Dapat mengatasi masalah BMPK
•Risk Sharing dengan Bank lain
•Memupuk hubungan kerjasama dengan Grup Usaha, yang biasanya telah mempunyai pilihan Bank sendiri
•Meningkatkan Fee Based Income
•Learning process bagi participating Bank.
•Agar dikenal di pasar sindikasi. Bagi Bank sulit untuk masuk ke dalam suatu kredit sindikasi terutama apabila tidak mempunyai pengalaman sindikasi. Terdapat istilah raising flag, dimana Bank akan mendapat banyak tawaran untuk turut serta dalam sindikasi apabila telah dikenal dalam pasar sindikasi
Proses untuk mengakses pasar sindikasi dapat dilihat dari bagan sebagai berikut:

Bagaimana peminjam dapat mengakses pasar sindikasi?
•Diskusi persyaratan dengan arranger potensial
•Memutuskan yang terbaik dari berbagai persyaratan
•Dapat memilih dan menunjuk arranger
•Dapat belajar bersama arranger dalam proses sindikasi
Apa tipe struktur kredit?
•Tiap pinjaman dapat berbeda
•Bisa berupa revolver atau term loan
•Extended drawdown
•Bullet/amortizing
•Early Repayment
•Multi Currency
•Secured/Unsecured
•Multi tranch
Bank yang dapat berperan sbg kreditur dalam kredit sindikasi
•Bank Internasional dan Bank lokal
•Perusahaan asuransi
•Hedge Funds, terutama untuk pasar baru yang agresif
Ada 10 tahapan dalam proses sindikasi, 8 tahapan pertama dikoordinir oleh arranger, yaitu:
1)Analisa fasilitas, 2) Penawaran/offer letter, 3) Mandate, 4) Invitation, 5) Alokasi penyertaan final (allocation), 6) Dokumentasi sindikasi, 7) Penandatanganan (signing), 8) Publisitas. Dua langkah selanjutnya dilakukan oleh Agen: 9) Pelaksanaan Pemberian Kredit,10) Administrasi proses sindikasi
Apakah dalam kredit sindikasi, arranger harus ikut memberi kredit?
Dalam praktek perbankan ada dua aliran:
a.Anglo Saxon style: bisa zero portfolio, sepanjang investment banking dapat meyakinkan para penyandang dana, serta dapat melakukan buku kegiatan atau running the book, maka arranger tak ikut memberikan kredit.
b.Europe style, arranger harus turut memberikan kredit (certain portion)
Dengan demikian pihak-pihak yang terkait dengan sindikasi, adalah: a)Debitur, b) Arranger. Apabila di dalam suatu pengumuman tercantum lead bank, maka biasanya lead bank tersebut berfungsi sebagai arranger, c) Kreditur, d) Agen
Kreditur terdiri dari:
•Lead Manager, sebetulnya kreditur biasa yang tidak terlibat dalam fungsi apapun, tapi mempunyai jumlah pemberian kredit yang besar. Misalkan dalam undangan disebutkan, bahwa kreditur yang mempunyai jumlah>30% dimasukkan dalam lead manager
•Manager, dalam undangan sindikasi bisa disebutkan kreditur yang mempunyai jumlah 20-25% masuk dalam kategori ini
•Participant, istilah ini dalam praktek bisa bermacam-macam, bisa juga untuk lead manager, manager dan participant. Untuk masing-masing posisi tersebut mempunyai fee yang berbeda-beda.
Fungsi agen, dibedakan menjadi:
1.Agen fasilitas (Facility Agent), bertugas mengelola pelaksanaan pemberian kredit sindikasi dan administrasinya, setelah loan agreement ditandatangani dan menjadi operasional. Dalam praktek pada tahapan dokumentasi, agen sudah diundang oleh arranger
2.Agen sekuritas (Security Agent), bertanggung jawab atas penyelesaian pengikatan jaminan dan dokumentasi
3.Agen escrow (Escrow Agent), bertanggung jawab atas pengelolaan escrow agent. Di Indonesia umumnya baru timbul Agen Escrow apabila sudah ada masalah sebab setiap pemasukan dan pengeluaran harus seizin Bank.
Agen fasilitas
•Pelaksanaan pemberian kredit sindikasi, yaitu dalam hal pemenuhan ketentuan atau persyaratan penarikan (condition precedent), mengkoordinasikan penarikan kredit sejak dari penarikan kredit Bank-bank sampai pemberian kepada debitur
•Administrasi kredit sindikasi, yaitu dalam hal: a) pemenuhan persyaratan perjanjian kredit, b) menentukan review suku bunga, c) menghitung, memungut, mendistribusikan fee, d) monitoring kredit dan jaminan, e) meminta dan mendistribusikan laporan dari debitur, f) mengkoordinasikan site fisik
Proses legal dalam sindikasi
1.Legal documentation
•Representation and Warranties, merupakan jaminan dari debitur bahwa semua statement atau pernyataan yang dikeluarkan adalah benar
•Condition Precedent, adalah syarat-syarat awal yang harus dipenuhi sebelum kredit dapat ditarik
•Covenant, merupakan batasan-batasan, apa yang diperbolehkan dan yang tidak boleh dilakukan oleh client, baik affirmative (yang harus dilakukan) maupun negative covenant (yang tak boleh dilakukan)
•Yield Protection, atau proteksi hasil, umumnya yang tetap adalah spread nya, misalnya SIBOR + 2,5%, meskipun SIBOR sifatnya fluktuatif, tetapi angka 2,5% yang jadi patokan
•Default. Dalam hal terdapat ketidak lancaran membayar kewajiban oleh debitur
2.Pihak-pihak yang terkait dengan dokumentasi legal
•Legal/Law Firm (Legal Advisor). Umumnya untuk sindikasi besar dan rumit, maka arranger akan menunjuk Legal Advisor yang bertindak untuk mewakili Bank Sindikasi, untuk melakukan negosiasi dengan Legal Advisor dari debitur tentang draft perjanjian sinsikasi
•Notaris. Untuk sindikasi yang besar, maka penandatanganan perjanjian kredit dilakukan dihadapan notaris (secara notariil)
Sedangkan pasar sindikasi dapat dibedakan:
1.Sindikasi Primer. Sindikasi kredit yang dibentuk oleh Bank-bank, yang sejak awal terpilih sebagai anggota sindikasi.
2.Sindikasi sekunder. Terjadi setelah perjanjian kredit sindikasi telah ditandatangani.
Terdapat 3 metode untuk menciptakan sindikasi sekunder:
•Risk Participation. Antara salah satu anggota sindikasi dengan pihak lain diluar sindikasi dimana debitur tidak perlu mengetahui. Perjanjian kredit primer tidak berubah dan tak perlu mendapat persetujuan dari debitur.
•Assigment (clause). Bank mempunyai hak menjual sebagian atau seluruhnya atas persetujuan lebih dulu dari debitur, certificate of transfer kepada agen di tanda tangani kedua belah pihak. Tak terjadi sales of assets atau perubahan perjanjian kredit sindikasi
•Novation. Perjanjian kredit diubah dengan komposisi baru (misal ada anggota sindikasi baru yang masuk). Dalam hal ini terjadi sales of assets, perjanjian kredit diubah dengan komposisi baru sehingga jaminan harus turut diubah kembali
Karakteristik pinjaman sindikasi
•Pada dasarnya pinjaman sindikasi meupakan pinjam meminjam biasa, dimana terdapat debitur dan kreditur (lebih dari satu).
•Karakteristik lain adalah adanya Lead Bank yang bertugas memimpin proses; a) Evaluasi kelayakan kredit, b) Uji tuntas atau due dilligence, yang melibatkan penasehat hukum, konsultan keuangan, konsultan pajak yg akan melihat kelayakan kreditnya,c) Pembuatan proses penawaran, d) Pembentukan sindikasi dan pembagian porsi pinjaman setiap anggota sindikasi, e) Negosiasi persyaratan pinjaman, f) Penunjukan agen yang memfasilitasi pinjaman sindikasi dan agen yang mengatur masalah jaminan kepada kreditur (security agent), dan bila ada escrow account, siapa yang dipilih jadi escrow agent, g) Closing dari perjanjian sindikasi
•Penjaminan kepada semua kreditur bersifat paripasu
•Tanggung jawab kreditur bersifat individual, sehingga kelalaian atau cidera janji satu kreditur tidak mempengaruhi kewajiban kreditur lainnya, kecuali perjanjian menyatakan lain
•Semua hak dan komunikasi dengan debitur dilakukan melalui facility agent
•Hak jaminan dipegang dan dilaksanakan oleh Security Agent, jadi tidak oleh semua Bank sekaligus. Masing2 Bank telah memberikan kuasa kepada security agent
Catt: Karena berdasar kuasa, maka dalam perjanjian harus dijelaskan secara rinci mengenai hak dan kewajiban dari Agen
•Cidera janji debitur kepada satu kreditur merupakan cidera janji kepada seluruh kreditur (cross default), dimana proses penyelesaiannya dilakukan oleh facility agent
•Keputusan kreditur sindikasi, termasuk menyatakan debitur lalai atau cidera janji, didasatkan atas mayoritas dari sisa jumlah terutang, dalam hal ini voting dapat dilakukan untuk keputusan yang bersifat penting.
Beberapa aturan hukum yang harus diperhatikan dalam pinjaman sindikasi
•Hak, kewajiban dan tanggung jawab anggota sindikasi yang harus diatur detail dalam perjanjian
•Hak, kewajiban dan tanggung jawab debitur terhadap kreditur, misalnya terjadi default apakah default terjadi pada satu kreditur atau kepada kreditur yang lain pula
•Fungsi dan peran tanggung jawab agen
•Komplikasi dalam cidera janji
•Komplikasi dalam pernyataan cidera janji termasuk cross default dan technical default (tak dipenuhinya rasio keuangan yang disetujui, atau menjual aset yang tak diperlukan tanpa meminta persetujuan majority kreditur)
•Masalah enforcement hak-hak anggota sindikasi
•Masalah dengan hukum dan yurisdiksi, karena sebagian besar kredit sindikasi dengan Bank-bank asing diatur berdasarkan hukum asing. Biasanya yang diatur dengan hukum Indonesia adalah perjanjian jaminan (karena aset berada di Indonesia).
Bagi Bank yang belum pernah memberikan kredit kepada perusahaan atau korporasi besar, dan ingin belajar, maka ikut serta dalam keanggotaan Bank yang akan memberikan kredit sindikasi, merupakan cara yang mudah, karena daam rangkaian proses sindikasi, akan terjadi beberapa meeting yang membahas kelayakan pemberian kredit dari segala segi. Walaupun sebagai partisipan, maka Bank anggota sindikasi tetap harus mempertimbangkan risikonya, dan betapapun kecil porsi yang diberikan, tidak membatasi untuk ikut serta dalam diskusi dan memberikan ide tentang penyusunan term & condition dalam struktur kredit.
Daftar Pustaka:
•Kredit Sindikasi. Rangkaian Lokakarya Terbatas Hukum Kepailitan dan wawasan Hukum Bisnis Lainnya. Kerjasama antara Pusat Pengkajian Hukum & Mahkamah Agung RI. Jakarta, 20-21 Agustus 2002.
•Herlina Suyati Bachtiar,S.H., MBA. Aspek legal Kredit Sindikasi. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta, 2002
•Edi H. Sidharta. Syndicated Lending: The Global Perspectives of Origination, Underwriting & Securitization of Loan Facilities. The Syndicated Lending Workshop. Business Point Enterprises. Sheraton Hotel, Bandung, October 23-25,2008.
Satu pengetahuan baru tentang kredit.
Sayangnya belum punya perusahaan gede ya Bu…
kreditnya masiy kecil-kecilan
Tapi eh siapa tahu abis baca tulisan ibu, keturutan punya proyek atau perusahaan besar.
Salam Ibu
Prameswari,
Usaha sebaiknya dimulai dari kecil, ibaratnya seperti memelihara anak, disayang, diperhatikan, dan tahu dimana kelemahan masing-masing anak. Demikian pula membuat usaha. Perusahaan yang besar awalnya dari kecil, makanya dikenal adanya kredit mikro, Ritel, Menengah, baru Korporasi. Sambil berjalan pengusaha belajar, jatuh bangun dulu, dan yang tahan mental, tak patah semangat, barulah yang berhasil naik jenjang.
Untuk profesi dokter gigi, ada yang namanya kredit profesi, biasanya untuk membeli peralatan praktek, dan karena membeli aktiva tetap, termasuk kredit investasi.
Wah, ini artikel yang saya tunggu dari ibu. Sudah saya beritahu suami saya untuk baca posting ini, Bu. Hehe…
Sanggita,
hehehe….ini cuma sekedar sharing…..
Wah, ilmu lagi ilmu lagi, terimakasih Bu.. saya tak mbacanya dulu ya…
Yang pasti saya semangkin hari semangkin tertarik dengan yang beginian karena ya itu tadi… kerjaan saya sekarang di kantor yang bidangnya beginian juga:)
DV,
Syukurlah Donny mulai tertarik. Agar kita berhasil, kita harus menyenangi bidang pekerjaan kita, dan berusaha terus meng up grade ilmu terutama yang terkait dengan bidang pekerjaan, disamping ilmu lainnya.
Semoga sukses ya Don, paling tidak kalau Donny bingung, ada Joice, yang akan jadi teman diskusi yang menyenangkan.
wah bagi bagi ilmu ya bu… saya numpang baca2 aja boleh kan 😀
Mantan Kyai,
Bukankah ilmu harus dibagi dan diamalkan?
Silahkan…
Wiiiih mantab bun….Bank mana saja yang sudah melakukan ini bun, semua bank lokal/international atau hanya bank2 tertentu saja??
Untuk agen, siapa yang mengurus bun? pihak bank atau kalangan tertentu yang dapat dipercaya.
mantab nih bun…saya jadi banyak wawasan.
thanks ya bun
Inspirade Pakde,
Untuk Bank umum bisa melakukan semuanya…yang jelas seluruh Bank BUMN, Bank swasta baik devisa atau non devisa, Bank asing maupun campuran, juga BPD
wah ilmunya sangat bermanfaat sekali bu waduh makasih banget nih saat ini saya memang sangat membutuhkan beberapa pencerahan tentang hal ini
boleh saya kopi ke data pribadi bu
Genthokelir,
Syukurlah kalau bermanfaat
Silahkan mas…ini memang untuk sharing kok…
Wah.. jadi inget duluuu.. sindikasi kerjaan hari2 deh Bunda, karena sebelum krisis bank tempatku bekerja dulu emang aktif banget jadi arranger dan kerjanya cari debitur dengan proyek yang bagus, kasih bridging dan repackage the whole financing scheme lalu disindikasikan dalam new sindicated loan facilities dgn banyak lenders (tergantung besarnya fasilitas) dan saat itu bank ku (sangking aktifnya) terpilih jadi The Best Arranger se Asia Pasific versi IFR (International Financial review) yg bergengsi.. Hm.. 🙂
Nug,
Jika sindikasi dilakukan sebelum krisis adalah pada situasi normal, dan saat itu baik pengusaha dan Bank sangat bangga jika ditayangkan di TV.
Setelah krisis, saya terpaksa mendiskusikan banyak hal dengan fasilitator JITF, karena banyak yang menjadi terpaksa sindikasi….hehehe…pusing deh, tapi pelajaran yang saya peroleh benar-benar banyak manfaatnya, mengenal berbagai jenis usaha dan permasalahannya.
wah.. akhirnya ada jg yg membahas kredit sindikasi.. cukup melengkapi skripsi saya.. sulit sekali menemukan buk yg membahas masalah ini.. apalagi belum ada pengaturannya yg membahas secara jelas. terima kasih bu..
Wina,
Kalau mau googling, banyak sekali kok artikel tentang sindikasi, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris
ibu,saya ijin pakai untuk materi kuliah saya…
🙂 makasih
Linda
Silahkan Linda, syukurlah kalau bermanfaat
boleh tanya bu…apakah bank syariah juga diperbolehkan untuk memberikan kredit sindikasi yang bercampur dengan bank konvensional???bila boleh apakah ada persyaratan tertentunya???
-terima kasih atas artikelnya bu-
wah terima kasih banyak ya bu, saya dapat tambahan ilmu ttg sindikasi, kebetulan saya training pps di bri, dan mau buat paper ttg kredit sindikasi, bukannya bri juga pernah ikut sindikasi? kalo saya ingin tahu lebih banyak ttg sindikasi, saya cari referensi dmn ya bu?
nanti saya boleh ikut sharing dan blajar di sini ya bu..terima kasih=)
Ariesta,
Jika telah diterima di BRI…bisa belajar di Divisi Bisnis…..bisa tanya sama pak Ugie (Wakadiv Diklat)
asslam.. sya tertarik dgan artikel ini, sya ingn mngajukan bbrapa pertanyaan terkait dngan kredit sindikasi;
1). bgaimana proses manjadi arranger?
2). apa kewajiban, tugas, hak dan tanggungjawab arrenger?
3). bagaimana kalau bank syariah ber konsorsium dgan bank konvensional? terkait dgan bunga/bagi hasilnya?
4). kalau dalam bank syariah apa aja perbedaan proses untuk membuat kredit sindikasi dibanding dengan bank konvensional?
5). akad yang digunakan oleh bank syariah dlam membuat kredit sindikasi apa aja bu?
terimakasih sebelumnya, ini untuk menambah referensi sya yang sedang magang di bidang hukum.
wasslam..
Pertanyaan tsb hanya bisa dijawab secara tatap muka….dan tentu saja, jika anda kerja di bidang hukum, dan kliennya Bank, maka nantinya akan bisa memahami….
thanks atas informasinya ya
Penjelasannya sangat menarik. Yang bertindak sebagai escrow agent ini siapa ya bu ? Pihak perbankan sendiri, atau Notaris / Pengacara, atau institusi lain ?
Krn sepengetahuan saya institusi Escrow Agent sendiri di Indonesia belum ada payung hukumnya.
terima kasih untuk artikel yang sangat berguna…kebetulan saya sedang cari artikel ini !!!
wah ini suatu ilmu yang sangat-sangat bermanfaat sekali
makasih banget ya bu, kebetulan saya butuh banget referensi/artikel mengenai sindikasi
masalahnya bisakan bank syariah menerapkan sindikasi dan gimana dengan DSN?
mhn izin saya kopi ke data pribadi ya bu. tq
Silahkan..
Bu,ada yang mau saya tanyakan mengenai Jaminan paripasu, deskripsi mengenai jaminan paripasu itu sendiri apa ya bu? lalu di dalamnya ada hak junior dan senior, apakah deskripsi hak2 tersebut ya bu? apakah ada proporsi tertentu yang menyatakan suatu pihak disebiu memiliki hak junior atau senior? terima kasih…
Sandhi,
Jawaban pertanyaan mu memerlukan satu artikel tersendiri…..jika hanya tentang paripasu bisa googling khusus mengenai hal tsb.
terima kasih banyak bu. mohon ijin untuk dicopy. terima kasih..
Silahkan…
nice post…
bu, apakah boleh syndicated loans untuk pembiayaan akuisisi (such Leveraged Buyout )? thx
asek dapet lg bahan bacaan bagus nich !, buat nambah2 ilmu ttg kredit…
mohon izin untuk dijadikan bahan bacaan utk paper Bu
Silahkan
Panduan singkat yang praktis… terimakasih.
Sharing ilmu yg luar biasa,trima kasih banyak bu…di tunggu sharing selanjutnya…