Jabatan dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) artinya pekerjaan (tugas) pemerintahan atau organisasi. Sedangkan pejabat adalah pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting (unsur pimpinan). Dari definisi ini kita bisa melihat betapa pentingnya tanggung jawab seorang pejabat.Dan memang sangat penting untuk menyadari bahwa menjadi seseorang Pimpinan yang bertanggung jawab atas jabatan tertentu, memerlukan kompetensi, tidak sekadar dari sisi kompetensi, skill, pengetahuan, namun juga dari sisi perilaku dan tanggung jawab. Mengapa? Keberhasilan unit kerja yang dipimpin sangat tergantung dari kemampuan Pemimpinnya, selain Pemimpin juga bertanggung jawab untuk bisa membimbing para pegawai yang berada dibawah bimbingannya, serta menyiapkan regenerasi, sehingga unit kerja tersebut akan berjalan lancar jika ditinggalkan Pimpinan, entah karena pindah tugas, pindah bekerja di tempat lain ataupun pensiun.