Semakin besar pinjaman maka loan agreement juga makin kompleks, apalagi jika nantinya pembiayaan tersebut merupakan pembiayaan sindikasi yang dilakukan oleh dua Bank atau lebih kepada satu debitur. Selain condition precedent dan covenants (yang telah dibahas pada posting sebelumnya), maka dalam loan agreement, terdapat pula representation and warranties dan klausula-klausula. Pada dasarnya persyaratan ini untuk membuat masing-masing pihak saling memahami dan menyetujui langkah dan tindakan yang harus, dan yang tak boleh dilakukan selama perjanjian masih berlaku.
Bagi Bank, persyaratan ini juga merupakan dasar untuk pencairan dana, Bank juga harus menghormati persyaratan tersebut dan tidak semena-mena untuk melakukan tindakan sepihak. Debitur, juga harus membaca dengan teliti, karena pada dasarnya perjanjian ini dilakukan oleh para pihak dan syarat sahnya perjanjian telah diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu:
- Para pihak telah sepakat untuk membuat perjanjian
- Para pihak cakap untuk membuat perjanjian
- Ada hal tertentu yang diperjanjikan
- Perjanjian didasarkan atas sebab yang halal
Perjanjian kredit mempunyai fungsi penting, baik bagi kreditur maupun bagi debitur, antara lain:
- Berfungsi sebagai perjanjian pokok
- Berfungsi sebagai alat bukti mengenai batasan hak antara kreditur dan debitur
- Berfungsi sebagai alat monitoring kredit.
Representation and Warranties merupakan jaminan dari debitur bahwa semua yang dinyatakan oleh debitur adalah benar. Contohnya:
- Kekuasaan dan Wewenang : Sesuai dengan akte pendirian yang berlaku, debitur berhak dan berwenang untuk membuat Perjanjian Kredit yang mengikat para pihak dan mereka yang bertindak menandatangani Perjanjian Kredit tersebut adalah Pejabat yang mempunyai wewenang yang sah untuk itu.
- Tindakan hukum: Debitur telah melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan dalam rangka sahnya pelaksanaan Perjanjian Kredit serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit tersebut sehingga semua tidak bertentangan atau melanggar peraturan/ketentuan hukum yang berlaku.
- Pernyataan Mengikat : Perjanjian Kredit serta dokumen-dokumen lainnya tersebut diatas adalah sah dan mengikat terhadap debitur sehingga pelaksanaan kewajibannya atas dasar perjanjian dan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit tersebut tidak melanggar/ bertentangan dengan setiap perjanjian yang ada sebelumnya.
- Telah Diperoleh Perijinan : Debitur telah memperoleh semua ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya.
- Tidak ada Pelanggaran yang Terjadi: Tidak ada pelanggaran yang terjadi terhadap kewajiban-kewajiban debitur atas perjanjian-perjanjian sebelumnya yang telah dibuat dengan pihak lain atau Bank yang dapat mengakibatkan pengaruh yang merugikan terhadap Perjanjian Kredit ini.
- Pembayaran atas Penerimaan Kreditur : Semua pembayaran yang akan dilakukan kepada Kreditur oleh Debitur dalam perjanjian ini adalah bebas serta bersih dari pengurangan-pengurangan karena pembayaran pajak atau pungutan-pungutan/ biaya-biaya lainnya yang mungkin timbul dikemudian hari.
- Tidak ada Sengketa atau Perkara yang Terjadi :Tidak ada sengketa atau perkara yang terjadi atau dihadapi atau persoalan hukum yang masih harus diselesaikan yang dapat menimbulkan akibat yang kurang baik terhadap keadaan keuangan debitur.
Contoh klausula-klausula:
a. Klausula Perjumpaan Hutang
Apabila Bank memandang perlu, maka dengan ini debitur memberi kuasa kepada Bank untuk memperjumpakan hutang debitur yang timbul karena perjanjian ini maupun karena perjanjian-perjanjian lain dengan Bank dengan piutang-piutang debitur yang ada pada Bank yang berupa tetapi tidak terbatas pada tabungan dan atau simpanan-simpanan atau rekening-rekening lain milik debitur yang ada pada Bank.
b. Klausula Kuasa-Kuasa
- Debitur dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk sewaktu-waktu atau apabila menganggap perlu, terutama jika debitur wanprestasi, wanprestasi mana tidak perlu dibuktikan lagi melainkan cukup dengan dengan tidak dipenuhinya salah satu ketentuan dalam perjanjian ini dan/atau menurut Bank kredit yang diberikan dinyatakan macet, untuk membuat dan menandatangani akta- akta pengakuan hutang secara notariil atas nama debitur yang bertitel eksekutorial dengan memuat besarnya hutang debitur secara pasti, sebagaimana jumlah yang nampak dalam rekening pinjaman debitur.
- Disamping kuasa-kuasa yang dalam perjanjian ini secara tegas telah diberikan oleh debitur kepada Bank, maka untuk pelaksanaan perjanjian dengan ini debitur memberikan kuasa kepada Bank untuk melaksanakan pendebetan atas rekening debitur maupun rekening pemberi jaminan, baik berupa giro, deposito maupun simpanan dan atau tabungan lainnya yang ada di Bank
- Semua kuasa yang termaktub dalam akta perjanjian ini merupakan bagian yang terpenting dari dan tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini dan oleh karena itu maka kuasa-kuasa tersebut tidak boleh ditarik kembali dan atau dibatalkan dengan cara apapun juga atau sebab-sebab yang termaktub dalam pasal 1813 KUH Perdata.
Dari pembahasan di atas terlihat bahwa untuk keberhasilan dalam penyaluran pinjaman, Bank tidak berdiri sendiri, diperlukan kerjasama dengan pihak debitur agar tujuan pembiayaan tercapai sesuai apa yang diharapkan. Bagi Bank, juga harus memperhatikan, memonitor, melakukan langkah-langkah perbaikan apabila dilapangan tidak berjalan sesuai semestinya, namun tetap pada koridor perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Karena pada dasarnya, sesuai pasal 1320 KUH Perdata, syarat sahnya perjanjian ada 4 (empat) hal….salah satunya adalah “Para pihak telah sepakat membuat perjanjian”.
Catatan:
Apa yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit sangat spesifik, sehingga tak bisa disamakan antara satu dengan lainnya. Namun ada minimal standard tertentu yang harus ada, contoh di atas merupakan perjanjian untuk jumlah pinjaman yang relatif besar, sehingga risikonya juga tinggi.
Sumber Bacaan:
- Dari berbagai sumber
- Pengalaman penulis sebagai praktisi dan pengajar.