Bank Garansi, sebagaimana telah kita kenal, merupakan perjanjian buntut (accessoir) yang ditinjau dari segi hukum, merupakan perjanjian pertanggungan (borgtocht) yang diatur dalam pasal 1820 sampai dengan pasal 1850 KUH Perdata, dimana Bank bertindak sebagai penanggung. Selain diatur dalam KUH Perdata, Bank Indonesia juga mengeluarkan peraturan tentang Bank Garansi ini berdasarkan SK Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Pemberian Garansi Bank tanggal 18 Maret 1991, dan Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank. Selanjutnya BI beberapa kali mengeluarkan peraturan menyangkut kualitas aktiva produktif, yang diantaranya mengatur tentang Bank Garansi.
Saya pernah menulis tentang “Bank Garansi, apa dan bagaimana kegunaannya” di blog ini pada tanggal 7 Januari 2008. Tulisan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas dibanding tulisan sebelumnya. Bank Garansi, dapat dibedakan dari jenisnya, yaitu:
- Bank Garansi dalam bentuk warkat
- Bank Garansi dalam bentuk penandatanganan surat berharga
- Garansi lainnya
1. Bank Garansi dalam bentuk warkat
Yang termasuk Bank Garansi dalam bentuk warkat adalah: a) Bank Garansi yang diberikan untuk mendukung modal kerja.b) Bank Garansi untuk BAPEKSTA dalam rangka Penangguhan Pembayaran Bea Masuk dan untuk pengadaan Bahan Baku Impor.c) Bank Garansi yang diberikan untuk mendukung keperluan investasi.d) Standby Letter of Credit (SBLC).
2. Bank Garansi dalam bentuk penandatanganan surat berharga
Garansi dalam bentuk penandatanganan surat berharga seperti aval dan endorsement dengan hak regress akan dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi penjamin, apabila yang dijamin cidra janji. Pemberian Bank Garansi mulai berlaku sejak tanggal dilakukan pembubuhan tanda tangan kedua, dan seterusnya, serta atas surat-surat berharga yang bersangkutan oleh Bank.
3. Bank Garansi lainnya
Merupakan jaminan (Garansi) yang dikeluarkan oleh Bank di luar jenis Bank Garansi no.1 dan 2 diatas. Apapun bentuknya, dengan dikeluarkannya garansi tersebut, Bank tetap bertindak sebagai penjamin yang dapat menimbulkan kewajiban membayar sejumlah tertentu kepada pihak yang dijamin. a). Garansi bersyarat: Garansi yang terjadi karena adanya perjanjian bersyarat, sehingga dapat menimbulkan kewajiban membayar pada Bank sejumlah tertentu, apabila pihak yang dijamin cidra janji, seperti halnya pada Letter of Credit (L/C). b) Garansi dalam bentuk surat: Pemberian garansi dalam bentuk surat, yang mulai berlaku pada saat penandatanganan garansi dan berakhir pada saat realisasi garansi, dimana syarat perjanjian dipenuhi, atau pada saat tidak dipenuhinya perjanjian.
Pada tulisan saya kali ini, lebih menekankan kepada Bank Garansi yang diberikan untuk mendukung modal kerja usaha. Bank Garansi yang digunakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja, antara lain adalah:
i) Bank Garansi untuk proyek Pembangunan, Pengadaan Barang/Jasa.
ii) Bank Garansi untuk Pembelian/Pengadaan Bahan Baku dan atau Stock barang dagangan, dan perdagangan (agen/dealer).
iii) Bank Garansi untuk keperluan pita cukai rokok.
i) Bank Garansi untuk proyek pembangunan, pengadaan barang/jasa adalah Bank Garansi yang sering kita kenal, termasuk disini adalah: jaminan tender (tender Bond), Jaminan uang muka (Advance Payment Bond), Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond). Sebagai ilustasi, misalkan anda merencanakan untuk membangun sebuah bangunan perkantoran di bilangan segi tiga emas Jakarta, untuk keperluan tersebut anda mengundang beberapa kontraktor atau supplier untuk ikut berpatisipasi. Anda mengadakan tender sebagai cara untuk memilih calon kontraktor yang bonafid atau supplier yang memenuhi syarat. Dalam proses tender, anda akan meminta kepada peserta untuk menyerahkan Bid Bond atau Tender Bond, supaya mereka tidak membatalkan diri secara tiba-tiba setelah ditunjuk sebagai pemenang tender. Kemudian, sebagai pemilik proyek (bouwheer), anda memberikan uang muka kepada pemenang tender untuk mulai melaksanakan proyek tersebut. Agar uang muka tidak hilang karena pemenang proyek cidra janji, anda membutuhkan Advance Payment Bond. Setelah itu, anda membutuhkan Performance Bond supaya yakin bahwa proyek dilaksanakan sesuai kesepakatan, baik dalam kualitas, waktu dan spesifikasinya. Setelah proyek selesai, anda memerlukan retention/maintenance bond, sebelum serah terima proyek, untuk meyakinkan bahwa pelaksana proyek akan melakukan kewajiban layanan purna jual berupa perbaikan-perbaikan dan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu.
Sebagai pemilik proyek, anda harus memastikan bahwa:a) Keaslian dan keabsahan Bank Garansi, dengan cara menghubungi Bank Penerbit. b) Memeriksa masa berlaku Bank Garansi sesuai dengan jangka waktu proyek anda. c) Memahami dan memeriksa syarat-syarat klaim untuk memudahkan anda, apabila terpaksa melakukan klaim. Dari sisi yang dijamin Bank Garansi (pelaksana pembangunan proyek), harus memperhatikan: a. Biaya-biaya yang harus dibayar dalam rangka penerbitan Bank Garansi.b. Melaksanakan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan dengan pihak penerima jaminan sehingga tidak terjadi klaim atas Bank garansi yang diterbitkan.c. Proses penerbitan Bank Garansi sama halnya dengan proses pemberian kredit, sehingga anda perlu menjelaskan usaha anda secara terbuka kepada Bank.
ii) Bank Garansi untuk pembelian/pengadaan bahan baku/stock barang dagangan dan perdagangan (agen/dealer).
Jenis Bank Garansi ini bertujuan untuk menjamin pihak pemasok (supplier, pabrikan), yang memasok bahan baku, atau barang dagangan yang digunakan, dalam rangka memenuhi kebutuhan modal kerja. Sebagai ilustrasi, anda adalah pemilik sebuah supermarket. Anda membutuhkan barang dagangan antara lain dari Unilever, atau dari pabrikan lain. Untuk memudahkan, setiap kali anda memerlukan, anda tidak harus membayar tunai, namun anda bisa memberikan Bank Garansi yang menjamin pasokan stock barang dagangan anda dalam satu tahun. Dengan adanya Bank Garansi ini, anda tak setiap kali harus pusing menyediakan uang tunai, setiap kali memerlukan pasokan barang dagangan. Dengan demikian, anda bisa mengatur cash flow anda, kapan waktunya membayar pada pabrikan tersebut, sebagaimana yang tertulis dalam surat perjanjian kerja sama, yang dijamin oleh Bank Garansi.
iii) Bank Garansi untuk kepentingan pita cukai rokok
Jenis Bank Garansi ini diterbitkan dengan tujuan untuk kepentingan pihak ketiga, dalam rangka pembebasan dan atau penangguhan pembayaran kewajiban cukai, bea masuk, serta biaya lain yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga.
Penilaian Kelayakan Pemberian Bank Garansi
Proses pemberian Bank Garansi, sama halnya dengan proses pemberian kredit, sehingga bagi anda yang memerlukan Bank Garansi, perlu menjelaskan bagaimana kondisi perusahaan kepada Bank. Dari sisi Bank, evaluasi dan analisis yang dilakukan dalam pemberian fasilitas Bank Garansi, pada prinsipnya sama dengan evaluasi dan analisa pemberian kredit biasa. Dalam setiap pemberian fasilitas Bank Garansi, pada hakekatnya berkaitan erat dengan kebutuhan modal kerja atau investasi. Dengan demikian analisis pemberian Bank Garansi tidak dapat dipisahkan dari analisis pemberian kredit modal kerja atau investasi.
Analisis pemberian Bank Garansi, dapat dilakukan dengan cara, antara lain sebagai berikut:
a. Analisis Kualitatif
Bank Garansi merupakan fasilitas contingent yang tidak menyangkut secara langsung transaksi cash-in dan cash-out dalam analisis cash flow. Pemberian Bank Garansi dilakukan melalui hasil analisis untuk memperoleh keyakinan bahwa pihak yang dijamin dapat memenuhi kewajibannya dengan pihak ketiga, sebagai penerima jaminan. Penilaian pada debitur, atau pihak yang dijamin sangat penting, misalkan: i) Analisis karakter dan kemampuan debitur.ii) Analisis past performance penggunaan Bank Garansi, untuk mengetahui kemampuan debitur memenuhi kewajiban pada pihak ketiga.iii) Pengalaman dalam penyelesaian proyek (jenis proyek, besar proyek, tingkat kompleksitas proyek).iv) Klasifikasi kontraktor.v) Bonafiditas pemilik proyek (bouwheer), misal: proyek berasal dari dana APBN, APBD, BUMN, BUMD, swasta dan lain-lain, yang memiliki tingkat risiko berbeda.
b. Analisis Kuantitatif
Pada dasarnya, jumlah atau besarnya Bank Garansi yang diberikan mengikuti permintaan dari pihak ketiga sesuai Surat Perjanjian Kerjasama (SPP/SPK) yang diperjanjikan dengan debitur. Hal penting adalah, analisis kelayakan debitur dilakukan, untuk memperoleh keyakinan bahwa debitur memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban pada pihak ketiga, sehingga tidak terjadi wanprestasi. Analisis kuantitatif meliputi, antara lain: i) Analisis modal (besarnya modal, komposisi modal, sumber pendanaan sendiri, sumber dana dari luar). ii). Analisis cash flow. Analisis ini penting untuk jenis Bank Garansi: Jaminan pelaksanaan proyek, jaminan keagenan ( pengadaan/ stock barang dagangan) dari pabrik, jaminan supply barang (misal supplier beras ke Dolog).
c. Kontra Garansi
Kontra Garansi dapat berasal dari: i) Kontra Garansi dari Bank di Luar Negeri.ii) Kontra Garansi berupa setoran uang tunai.iii) Kontra Garansi lainnya. Kontra Garansi ini diperoleh dari debitur atau pihak ketiga lainnya dengan nilai memadai, untuk menanggung kerugian yang kemungkinan diderita oleh Bank, dapat berupa: Kontra Garansi immaterial (mis Corporate Guarantee dari lembaga keuangan lain), dan Kontra Garansi material.
d. Perhitungan Total Risiko
Untuk menghitung total risiko, harus memperhatikan besar Bank Garansi yang bersifat interchangeable dengan kebutuhan modal kerja (Bank Garansi merupakan bagian dari kebutuhan modal kerja) dan Bank Garansi yang tidak merupakan bagian dari kebutuhan modal kerja. Bank Garansi yang tidak bersifat interchangeable dengan kebutuhan modal kerja, contohnya: Tender Bond, Advance Payment Bond, Performance Bond dan Maintenance Bond. Juga termasuk dalam kelompok ini adalah Bank Garansi dalam rangka kontrak pengadaan, dan kontrak giling dengan sub Dolog. Sedangkan Bank Garansi yang bersifat interchangeable, adalah jaminan keagenan, jaminan pengadaan barang dagangan dari pabrik dan supply barang.
Catatan:
- Yang harus diperhatikan, Bank Garansi, dalam KUH Perdata masuk bab Penanggung Hutang, merupakan perjanjian buntut. Jadi harus ada perjanjian pokok terlebih dahulu. Ini dinyatakan dalam pasal 1821 KUH Perdata: ” Tiada penanggungan bila tiada perikatan pokok yang sah menurut undang-undang.”
- Tulisan ini dimaksudkan buat para siswa, keponakan dan teman-temannya, yang sedang mengikuti MT (Management Trainee), ODP (Officer Development Program), PPS (Program Pengembangan Staf). Pertanyaan akan berusaha dijawab, jika dan hanya jika, terkait dengan artikel di atas. Terimakasih.
Daftar Bacaan:
- M. Bachsan, S.H., S.E. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.
- Soimin, Soedharyo, S.H. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per). Sinar Grafika: Jakarta, 2008.
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Pemberian Garansi Bank tanggal 18 Maret 1999, dan Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank.
- Pengalaman penulis berkarir di Perbankan, sebagai instruktur di Lembaga Pendidikan Perbankan.
wah berat berat bagi saya, tapi terus terang jadi tahu makna dari bank garansi itu sendiri. selaku pengusaha sepatutnya kita memperhatikan hal-hal seperti ini ya.
Bank Garansi ini banyak manfaatnya untuk industri tertentu…juga dalam hal kaitan untuk mengerjakan proyek.
aku baca ini musti pelan2 bu, nggak pernah perhatiin topik ekonomi seperti ini sebelumnya,
trims infonya bu,
aku jadi bisa belajar
Nggak apa-apa mbak Monda….jika pekerjaan berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, apalagi dalam volume besar, sering dibutuhkan BG ini.
Sebagian ada yang baru saya ketahui bu … terimakasih share ilmunya.
Sama-sama Bayu
Setuju sama Kak Monda, bacanya harus pelan-pelan, karena kalau nggak bisa salah komen 😀
Meski nggak terlalu paham masalah keuangan, kecuali keuangan rumah tangga, postingan ini berguna karena bisa jadi tau apa yang dimaksud dengan bank garansi.
Thanks sudah berbagi Bun.
Sedikit sharing Indah, buat teman-teman yang memerlukan
lagi-lagi :berbagi memang indah
Hmm syukurlah….
hehehe….banyak banget bu artikelnya sebenernya bermanfaat sih….
salammm
salam sejahtera Bu, lama tak sowan ketempat Ibu, sekalinya berkunjung langsung minta ijin promosi buku 😀 boleh khan Bu, sebuah kerja nyata buat negara tercinta:
Ada sebuah tantangan ultim yang dihadapi dan harus dijawab oleh bangsa ini, dalam pusaran arus globalisasi, manusia Indonesia makin kehilangan jati dirinya digerus pragmatisme budaya popular yang menghilangkan ‘ruh’ kemanusiaannya. Menjadikan manusia tak lebih dari nilai kegunaan saja yang mudah dimobilisasi menjadi pengabdi berbagai kepentingan.
Dan ketika berbicara tentang budaya sendiri kita merasa inferior. Kearifan budaya bangsa hasil olah cipta, rasa dan karsa leluhur yang adiluhung dianggap sebagai suatu yang ketinggalan jaman. Sehingga tonggak pegangan dalam menghadapi gempuran budaya dan ideology global tersebut malah terpinggirkan dan ditinggalkan.
Berangkat dari keprihatinan tersebut, menjawab tantangan jaman, Ki Sondong Mandali, tokoh budayawan Jawa, menggagas ‘Gerakan Renaisance Jawa’, kebangkitan budaya Jawa sebagai suatu falsafah pandangan hidup bangsa. Diharapkan wacana ‘Gerakan Renaisance Jawa’ ini dapat terus bergulir menjadi gerakan masif kebangkitan budaya dan kearifan local di seluruh Nusantara.
Dan sebagaimana telah dibiwarakan Mas Suprayitno, Ki Sondong Mandali menerbitkan sebuah buku NGELMU URIP – Bawarasa Kawruh Kejawen yang mencoba menghadirkan bahasan (bawarasa) tentang Jawa dan ke-Jawa-an dari sudut pandang orang Jawa. Sebagai falsafah tuntunan hidup (Ngelmu Urip) orang Jawa, yang sarat dengan kearifan pencapaian budaya yang adiluhung, yang merupakan hasil cipta, rasa dan karsa yang bisa diselisik dan dirunut secara rasional untuk mudah dipahami.
Diharapkan pengertian Kejawen yang sering dikonotasikan negatif, dianggap tahayul atau klenik ini bisa dimengerti dan dipahami dengan benar sampai ke dasar falsafahnya. Sehingga Ngelmu Urip Orang Jawa bisa menjadi tonggak pegangan dalam mengarungi era globalisasi tanpa harus kehilangan jati diri dan karakter ke-Jawa-annya (Jawan).Telah terbit buku Ngelmu Urip – Bawarasa Kawruh Kejawen penulis Ki Sondong Mandali, Ketua Umum Yayasan Sekar Jagad.
ISBN: 978-602-98012-0-0
Ukuran: 14 x 21 cm
Tebal isi: 278 halaman
Harga Rp. 30.000,-/eksemplar
Ditambah biaya ongkos kirim, harga buku di dalam Pulau Jawa Rp. 40.000,- di luar Pulau Jawa Rp. 50.000,-
Pembayaran harus sudah diterima mendahului pengiriman paket buku.
Pemesanan lewat SMS di nomor. 081390478229; 08157611019; 08179522629; 08882572343 atau lewat email ke mandalisondong@ymail.com dengan menyebutkan:
* nama lengkap pemesan
* alamat pemesan lengkap dengan kode pos wilayah
* jumlah pesanan
Dana yang terkumpul dari hasil penjualan buku akan digunakan untuk pembangunan Pusat Studi Jawa, sebuah kerja nyata dalam revolusi kebudayaan Nusantara.
Jumbuh dengan SUMPAH BUDAYA 2009 yang telah dicanangkan rekan-rekan muda:
1. Menghidupkan kembali budaya daerah sebagai dasar pengembangan budaya Nusantara.
2. Menjadikan budaya daerah sebagai dasar pijakan ide-ide kreatif pembangunan.
3. Mengembangkan kearifan budaya daerah sebagai nilai-nilai Pembangunan Nasional.
Ping-balik: TANYA JAWAB SEPUTAR KREDIT KONSTRUKSI DAN BANK GARANSI «
Selamat Siang Bu,
Saya Legal di suatu Bank Daerah, Bank garansi yang diterbitkan di Kantor saya itu merupakan perpanjangan tangan dari perusahaan asuransi seperti Askrindo, Askrida dll. dimana antara perusahaan asuransi dengan bank tempat saya kerja telah ada perjanjian kerjasamanya. yang menjadi pertanyaan saya adalah :
1. Sewaktu saya berkerja di Bank Swasta, Bank Garansi tersebut seperti layak pemberian kredit lainnya yaitu ada Perjanjian Kredit dan Jaminan baik fisik maupun cash collateral sementara di Bank Daerah ini tidak diperlukan alasannya karena Back to Back, yaitu dijamin oleh Perusahaan Asuransi. Menurut ibu apakah hal tersebut dibenarkan secara hukum, karena tidak perjanjian sementara pada Pasal 1812 menyebutkan harus ada perjanjian pokoknya
2. format Bank Garansi ditempat saya kerja bisa diubah-ubah sesuai permintaan nasabah, apakah hal ini diperbolehkan karena selama saya kerja di Bank swasta dulu hal ini tidak pernah terjadi.
3. pada klausul Bank Garansi tempat saya kerja terdapat pasal yang menyebutkan hal sbg berikut :
– Dalam jangka waktu 7 hari, setelah diajukan klaim oleh obligee (Pemilik proyek) bank wajib membayar klaim tersebut sementara pada pasal lainnya menyebutkan bahwa klaim bisa diterima oleh Bank dalam jangka waktu 45 hari setelah masa berlakunya Bank Garansi berakhir.
menurut saya kedua pasal tersebut saling bertentangan, tapi menurut head legal kantor pusat kedua pasal tersebut harus ada untuk melindungi Bank, nasabah dan perusahaan asuransi agar pemilik proyek ditunda pemberian uang klaim akibat wanprestasi debitur, menurut ibu apakah hal ini tidak bertentangan dengan KUHPerdata bu.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih, 🙂
wassalam
Iman
Kalau baca tulisan saya sebelumnya, tujuan Bank Garansi bermacam-macam. Ada Bank Garansi yang tak ada kaitannya dengan modal kerja (mis, Bank Garansi untuk menjamin proyek sesuai permintaan Pimpro), ada juga Bank Garansi terkait dengan kredit modal kerja dan investasi.
BG yang dilakukan oleh Bank Daerah tsb memang back to back…artinya perusahaan layak mendapat kredit (bankable) namun tak ada jaminan. Dan coba baca KUH Perdata, hal ini dimungkinkan. Sebagai perjanjian pokok di sini adalah perjanjian (MoU) antara Bank anda dengan perusahaan asuransi. Sedangkan saat anda di Bank swasta, mungkin Perjanjian Kredit dan BG berkaitan langsung dengan usaha nasabah…sedang dengan Perusahaan Asuransi….hubungannya dengan lembaga penjamin. Ini ada perbedaan antara Bank, Lembaga Penjamin dan Perusahaan Asuransi. Anda bisa baca buku karangan Nasroen Yasabari & Nina Kurnia Dewi: “Penjaminan Kredit, Mengantar UMKM Mengakses Pembiayaan” yang mendapat kata pengantar dari Rhenald Khasali.
Format Bank Garansi, bisa diubah, sepanjang tidak melanggar ketentuan Bank Indonesia…coba pelajari lagi Surat Edaran Bank Indonesia tahun 1991, di setiap Bank mestinya ada. Ini yang sebagai acuan kita.
Klausula Bank Garansi, ada dua opsi, Bank dapat memilih pasal 1831 atau pasal 1832, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan BI. Sebagai pegangan anda, selain buku karangan Pak Nasroen dan bu Nina, adalah peraturan BI, serta KUH Perdata terutama pasal 1820 s/d 1850.
ibu saya baca komentar ibu di artikel terkait ttg bank garansi,,
bahwa Bank Garansi adalah jaminan dari Bank atas transaksi keuangan nasabah yang dianggap bankable, kepada pihak ketiga
lalu apakah pihak bank yang mengeluarkan BG akan menjaminkan lagi BG ke pihak penjamin kredit atau asuransi,,
untuk jamkrindo sendiri ada jenis penjaminan seperti Penjaminan Kontra Bank Garansi,,maksudnya apa ya bu..
thx
Pemahamannya tak seperti itu.
Btw, Pras kerja dimana, atau masih kuliah? Untuk memahami ini mesti ada dasar ilmunya dulu, minimal memahami dulu apa dan bagaimana Bank Garansi. Kemudian memahami apa fungsi Bank sebagai financial intermediary, selanjutnya apa fungsi lembaga penjaminan. Yang penting lagi memahami pasal-pasal hukum dalam KUH Perdata, terutama yang berkaitan dengan hal tersebut. Menjawab pertanyaan tsb disini perlu artikel yang panjang sekali, yang baik adalah mengikuti pelatihan sehingga bisa diskusi.
Saya tertarik membaca artikel mengenai bank garansi ini. Saya mau tanya bu, apakah bank garansi bisa digunakan untuk transaksi jual beli seperti letter of credit atau SKBDN ? Ada teman saya yang bekerja diperusahaan supplier alat pertambangan sebagai sales dan teman saya bertemu dengan customer baru yang ingin membeli alat pertambangan yang ditawarkan, tetapi dengan pembayaran menggunakan bank garansi dengan tenggang waktu 1 tahun, nah teman saya ini bingung karena selama ini belum pernah bertransaksi menggunakan bank garansi sebagai pembayaran, setahu teman saya bank garansi biasanya digunakan sebagai jaminan tender dan jaminan pelaksanaan.
Demikian pertanyaan saya. Terima kasih sebelumnya.
Mas, untuk menjawab pertanyaan, harus jelas pertanyaannya, juga ada copy dokumennya. Pertanyaan mu tidak jelas, belum lagi, itu cerita temanmu.
Lihat aja prinsip dasarnya, Bank Garansi adalah perjanjian assecoir atau perjanjian buntut, jadi harus ada perjanjian pokoknya dulu, dan perjanjian pokok ini harus antara dua pihak yang bisa dipertanggung jawabkan. Itu aja yang penting, dan Bank tak mudah memberikan Bank Garansi kalau tidak jelas penggunaannya, analisisnya sama seperti pemberian pembiayaan, minimal harus Five C’s (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral)..jadi silahkan menganalisis sendiri. Baca juga KUHP tentang borgtocht untuk lebih memahami.
salmat sore bu,,, saya sangat tertarik baca artikel ibu…
bu ada peraturan bank garansi yang terbaru selain 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 23 / 88 / KEP / DIR tanggal
18 Maret 1991.
2. Surat Edaran Direksi Bank Indonesia No. 23 / 7 / UKU tanggal 18 Maret 1991” apakah SK tersebut sudah tidak berlaku atau bagaimana??
ada yang mengatakan bahwa Surat Edaran Bank, Nomor S.10 -DIR/ADK/04/2003 tentang Bank Garansi adalah yang terbaru..???
terima kasih sbelumnya atas pengetahuannya???
Selamat malam,
Saya tertarik dengan artikel ini dan menambah pengetahuan saya.
Sya juga ingin menanyakan mengenai Bank Garansi.
Beberapa minggu lalu saya mendapatkan penawaran dari beberapa partner kerja.
Mereka menawarkan bank garansi sebagai jaminan peminjaman modal kerja kepada perusahaan keluarga saya.
Saya kurang memahami apakah BG bisa dijadikan jaminan untuk peminjaman dana kepada pihak ketiga?
Dalam Penawarannya, Partner2 kerja saya ingin meminjam dana untuk pelaksanaan project konstruksi selama 3 bulan dan akan dikembalikan pada bulan keempat.
Yang menjadi pertanyaan saya apakah BG (Jaminan Pelaksanaan) dengan Jatuh Tempo 1 tahun kemudian,bisa dicairkan oleh Pihak Ketiga (perusahaan saya) yang tidak tertulis dalam perjanjian dalam BG tersebut yang isi nya antara Pihak Terjamin (Pihak 1) dengan Pihak 2 (Penerima Garansi Bank) dan pencairan nya lebih cepat dari jatuh tempo BG tersebut?
Yang inti dari maksud pertanyaan” saya ini adalah : Apakah Bank penerbit BG bisa mencairkan dana langsung ke Pihak Ketiga yang tidak tersebutkan di dalam isi perjanjian BG yang diterbitkan karena Pihak Ketiga sebagai Penyandang Dana pelaksaanan pekerjaan? Apakah diperlukan addendum perjanjian yang diketahui oleh pihak bank penerbit dengan adanya Pihak ketiga sebagai penyandang dana?
Untuk diketahui. Pihak 1 dan Pihak 2 ini tidak dapat menyediakan dana pelaksaanan setelah BG tersebut terbit dan memenangkan tender pekerjaan. Tetapi kedua belah pihak tidak memiliki dana utk awal pekerjaan.
Demikian mohon pencerahannya.
Terimakasih
Anda baca penjelasan tentang Bank Garansi disini
https://edratna.wordpress.com/2008/01/07/bank-garansi-apa-dan-bagaimana-kegunaannya/
Bank Garansi….hanya dikeluarkan oleh Bank…yang berhak mencairkan adalah pihak yang dijamin dan tertulis dalam BG tersebut beserta persyaratannya.
Bank Garansi adalah borgtocht atau perjanian accesoir, yang baru muncul jika telah ada perjanjian antara para pihak (pelajari dari KUHP)…jadi hanya muncul jika telah ada perjanjian kedua belah pihak, dinilai kelayakannya oleh Bank, dan Bank hanya mengeluarkan BG bilamana telah menilai kelayakan para pihak yang melakukan perjanjian tersebur secara Five C’s of Credit (Character, Capacity, Capital, Condition dan Collateral).
Saya tak tahu apa yang anda maksud dengan pertanyaan di atas…yang jelas diluar dari inti tulisan saya.
Jadi baca lagi secara teliti, pelajari pasal2 dalam KUHP, pelajari Peraturan Bank Indonesia dalam Pemberian Bank Garansi.</strong>
Ping-balik: SEPUTAR KREDIT KONSTRUKSI DAN BANK GARANSI - PT.TRANSLOG DUNIA MANDIRI GROUP