Good Corporate Governance atau disingkat GCG, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai Tata Kelola Perusahaan, didefinisikan sebagai berikut: adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas (Wikipedia).
Pelaksanaan GCG dalam industri perbankan berlandaskan pada lima prinsip yang sering disingkat sebagai TARIF, yaitu:
- Transparency (transparansi ) yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan.
- Accountability (akuntabilitas) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank sehingga pengelolaan nya berjalan secara efektif.
- Responsibility ( pertanggungjawaban) yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip pengelolaan Bank yang sehat.
- Independency (independensi) yaitu pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun, dan
- Fairness (kewajaran) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak -hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Sasaran Penerapan GCG
Komitmen menerapkan GCG lazimnya diwujudkan dengan berbagai tindakan dan diuraikan dalam berbagai prinsip, antara lain: (a) Berpedoman pada integritas dan komitmen para pemegang saham dan pemimpinnya sebagai core values dan menjadikan para pemimpinnya sebagai role model, serta motivasi bagi seluruh jajaran pekerja; (b) Berpedoman pada etos kerja yaitu selalu melakukan perbaikan terus menerus (continuous improvement) dan berupaya melakukan terobosan, inovasi, serta kreativitas menuju praktik perbankan terbaik; (c) Mampu mencapai kinerja keuangan dan non-keuangan dengan baik dan berkelanjutan (sustainable), sehingga Bank mampu memberikan nilai tambah kepada pemegang saham; dan (d) Menjaga nilai franchise values Bank.
Manajemen Puncak dan Posisi Kunci:
Dalam komposisi Dewan Komisaris, terdapat Komisaris Independen yang ditetapkan paling kurang 50 persen dari jumlah anggota Dewan Komisaris. Rapat Dewan Komisaris wajib diselenggarakan secara berkala paling kurang 4 (empat) kali dalam satu tahun, dan pelaksanaannya dapat menggunakan teknologi telekonferensi.
Presiden Direktur atau Direktur Utama wajib berasal dari pihak independen terhadap pemegang saham pengendali. Direksi wajib mengungkapkan kepada pegawai kebijakan Bank yang bersifat strategis di bidang kepegawaian.
Dalam penerapannya, perlu didukung struktur GCG yang tepat untuk masing-masing Bank, antara lain sebagai berikut:
- Struktur Organisasi sebaiknya dibuat dengan berprinsip bahwa seluruh anggota organisasi dapat fokus pada tujuan dan sasaran pekerjaan yang ditetapkan sesuai dengan uraian jabatan masing-masing, sehingga pengukuran kinerja perorangan dan unit kerja dapat dilaksanakan dengan prinsip Systematic, Measurable, Achivable, Realistic, Timeliness (SMART). Struktur Organisasi dilengkapi dengan mekanisme perintah dan pelaporan, serta hubungan kelembagaan antar unit kerja.
- Pengisian jabatan di unit organisasi harus sesuai dengan fungsi, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya secara jelas. Struktur organisasi disusun agar organisasi Bank siap mendukung Visi dan Misinya. Struktur organisasi ini harus dipahami oleh setiap orang di jajaran Bank tersebut agar mengetahui tugas dan kewajiban nya masing-masing.
- Internal Audit berperan untuk mengawal proses pemeriksaan berdasarkan risiko dan kepatuhannya terhadap pelaksanaan peraturan dan kebijakan operasional bank yang berlaku.
- Unit Kerja Manajemen Risiko dan Kepatuhan bertanggung jawab dalam pembuatan kebijakan dan pengendalian manajemen risiko dan kepatuhannya, sehingga Bank selalu beroperasi dalam koridor kepatuhan dan mencegah bank dari pelanggaran terhadap ketentuan dan hukum yang berlaku serta komitmen kepada pihak ketiga
- Corporate Secretary (Sekretaris Perusahaan), bertanggung jawab dalam tugas komunikasi Bank melalui strategi komunikasi GCG sesuai dengan Kebijakan dan Manual GCG Bank. Sosialisasi meliputi komunikasi internal dan eksternal. Komunikasi internal dapat berupa jalur diskusi dan presentasi, rapat di tingkat eksekutif dan komite eksekutif, buletin intern, intranet, studi kasus dan bentuk lainnya. Komunikasi eksternal dilakukan melalui Press Release, Press Conference, Laporan Tahunan Bank, assessment baik self-assessment maupun oleh perusahaan penilai, pariwara, siaran pers dan wawancara.
- Penetapan Komite Eksekutif di tingkat Direksi dan Komisaris, dilakukan untuk menjaga Bank agar tetap bertindak hati-hati dan mampu mengelola risikonya dengan baik dan menjaga kepatuhannya terhadap peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Kebijakan, system operating procedures (SOP), Petunjuk Teknis, Surat Edaran dan Memo Internal. Dokumen tersebut di atas digunakan sebagai dasar dan pedoman dalam melakukan transaksi bisnis dan operasional perbankan di seluruh jajaran Bank.
- Teknologi dan Sistem Informasi (TSI), berguna mendukung penerapan manajemen risiko dan GCG yang baik, terutama mendukung pilar transparansi, dan tingkat kecukupan kepatuhan terhadap peraturan Bank Indonesia dan OJK, serta kewajiban lainnya yaitu kepada nasabah, pemegang saham, mitra kerja, sangat perlu disediakan kemampuan TSI yang memadai dan tepat guna. TSI hendaknya juga digunakan untuk otomasi transaksi, pengembangan fitur produk dan layanan, pengendalian keluhan nasabah, pemantauan TPPU nasabah.
- Laporan dan Bentuk Transparansi. Bentuk interaksi dan transparansi antara pihak internal dan pihak eksternal antara lain menggunakan sarana dan mekanisme pelaporam dan pengumunan kepada publik mengenai tindakan perusahaan (corporate action), baik melalui Unit Kerja Corporate Secretary sebagai penanggung jawab mengenai transparansi informasi, maupun laporan dari unit kerja lainnya.
- Pengembangan SDM. Merupakan penerapan dan praktik yang dilakukan oleh Bank menyangkut human investment. Praktik yang dianut mesti mengacu pada Kebijakan Manajemen SDM yang dijabarkan dalam Manual dan SE tersendiri yang isinya adalah Kebijakan-kebijakan di bidang manajemen SDM, yakni: (a) Rekruitmen; (b) Penempatan (Placement); (c) Penilaian Kinerja; (d) Pendidikan dan Pelatihan; (e) Jalur Karir (Carreer Path); (f) Promosi dan Pengkayaan Job (Job Enrichment), serta (g) Penghargaan dan Hukuman Jabatan (Reward and Punishment).
Dengan menerapkan GCG secara menyeluruh di semua lini, diharapkan operasional Bank berjalan lancar, sehingga bermanfaat baik bagi para Pejabat/Staf dan pegawai yang berada di Bank yang bersangkutan, Pemilik Saham Bank maupun stakeholders. Pada prinsipnya penerapan GCG sebagaimana yang diuraikan di atas juga dapat diterapkan pada industri dan Jasa, tidak hanya pada industri perbankan.
Bahan Bacaan:
- SE BI No.15/15/DPNP tanggal 29 April 2013 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum.
- Pengalaman penulis dalam menilai “Penerapan GCG di sebuah bank swasta”.
Ibu Enny, eman sekali ya materi2 pendampingan, konsultasi Ibu yang sangat berharga bila dibiarkan lepas-lepas, mari dibukukan Ibu atau malah sudah nggih Ibu.
Salam
Pengin sih mbak, membuat buku…cuma masih kalah sama kesibukan lainnya.
Semoga suatu ketika kesampaian, entah kapan.
Ping-balik: Good Corporate Governance sebagai Pilar Kesehatan Bank |