Mengapa perlu kredit sindikasi dalam pembiayaan infrastruktur?

1. Infrastruktur menjadi target pemerintah tahun 2015-2019.

Kita mengetahui bahwa pemerintah telah mentargetkan pengembangan dan pembangunan infrastruktur untuk mendukung perkembangan perekonomian. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 bidang infrastruktur, antara lain: a. Penyelesaian jalur kereta api Trans Sumatera, pembangunan kereta api Trans Kalimantan, Sulawesi dan Papua, serta peningkatan kapasitas jalur yang sudah ada menjadi jalur ganda di Sumatera dan Jawa, terutama di lintas selatan Jawa. b. Pembangunan 15 bandara baru dan pengembangan 9 bandara kargo. c. Pembangunan infrastruktur mendukung 8 kawasan ekonomi khusus: Sei Mangkei, Tanjung Lesung, Maloy Batuta Trans Kalimantan, Bitung, Tanjung Api-api, Mandalika, Palu dan Morotai. d. Pembangunan Tol Trans Sumatera, Trans Jawa, Tol Samarinda-Balikpapan, dan Tol Manado-Bitung. e. Pembangunan “Dry port” di kawasan pertumbuhan ekonomi yang tinggi (Kendal dan Pacitan). f. Pembangunan 49 waduk. g. Pembangunan hydro power (Sumber: Litbang Kompas/BEY, disarikan dari lampiran Peraturan RI No.2 tahun 2015 tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019).

2. Kendala dan Tantangan Pembiayaan Infrastruktur.

Pembangunan infrastruktur yang masih lamban, dianggap sebagai penyebab utama penyaluran kredit ke sektor konstruksi stagnan. Banyak proyek jalan tol saat ini mandeg karena pembebasan tanah, padahal land-clearing merupakan syarat mutlak mengucurnya komitmen kredit kepada puluhan proyek jalan tol yang telah ditanda tangani. Gambaran tersebut, menyebabkan rencana penyaluran kredit ke sub sektor jalan tol terkendala dan mengakibatkan undisbursed loan di sektor Perbankan. Total pembiayaan untuk infrastruktur memerlukan dana yang besar dan berjangka panjang, sehingga harus dilakukan dengan pola sindikasi.

Proyeksi makro ekonomi Indonesia memberikan perspektif yang positif terhadap pembiayaan infrastruktur. Ke depan, diperkirakan akan terjadi pergeseran pada sektor penggerak perekonomian, dimana peran sektor infrastruktur dan konstruksi akan semakin signifikan.

3. Mengapa diperlukan kredit sindikasi, bukan menerbitkan Bond?

Lembaga Perbankan dapat berperan sebagai mitra strategis selaku kreditur (penyandang dana) bagi pelaku usaha. Selain itu dapat menjadi penjamin bagi pelaksanaan proyek terkait dengan penerbitan Bank Garansi. Bank dapat berperan sebagai lembaga intermediasi dan mendukung pelaksanaan transaksi keuangan nasabah dalam rangka meningkatkan fee based income.

 Mengapa diperlukan kredit sindikasi, dan bukan menerbitkan Bond?

Untuk memahami hal tersebut dapat dilihat tabel di bawah ini.

Mengapa diperlukan Kredit Sindikasi dan bukan Bonds?
Mengapa diperlukan Kredit Sindikasi dan bukan Bonds?

 

4. Manfaat kredit sindikasi, bagi Debitur dan bagi Bank.

Bagi Debitur: a. Fleksibilitas yang tinggi: pilihan menu dan struktur sindikasi yang beragam (tranches, jangka waktu, term loan, bridging loan, revolving line). b. Akses terhadap modal: lebih membuka akses ke pasar modal. Persiapan IPO dengan berbagai persyaratan public company. Merupakan transisi antara billateral lending dan penerbitan bonds (public traded bond markets). c. Hemat biaya: kompetisi mendapatkan mandate berakibat dalam kompetisi harga yang ditawarkan bank, termasuk biaya yang dikeluarkan  bila harus mengambil kredit secara bilateral. Tercapai market oriented pricing dan cost effective financing. d.Jumlah dan ketersediaan kredit: bisa mendapatkan komitmen dengan jumlah yang besar sekaligus dalam waktu yang relatif singkat. Dapat menambah eksposure dengan bank utamanya hingga LLL (Legal Lending limit). e. Penghematan waktu administrasi: perjanjian kredit dan loan admin dilakukan oleh satu bank dengan terms and conditions yang sama dan standard untuk seluruh anggota sindikasi, dapat menghemat waktu sehingga lebih banyak melakukan kegiatan bisnis. f. Tidak ada kejutan: kepastian adanya dana kredit yang tersedia sepanjang proyeknya dengan harga pasar yang ditetapkan. g. Memupuk kerjasama atau net working: nasional atau internasional, dengan bank-bank lain, sehingga memperluas dan mempermudah melakukan kerjasama. h. Menambah kredibilitas debitur: Terutama bila peserta sindikasi terdiri dari bank besar dan ternama. i. Untuk kepentingan publikasi (image): terutama bila dicantumkan dalam announcement di majalah internasional (bila kredit sindikasi melibatkan bank internasional).

Bagi Bank/Kreditur: a. Dapat mengatasi masalah BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit), Loan to Deposit Ratio (LDR) dan tingkat GWM (Giro Wajib Minimum) yang optimal. b. Risk sharing dengan bank lain. c. Memupuk hubungan kerjasama dengan grup usaha, yang biasanya telah mempunyai pilihan bank sendiri. d. Meningkatkan fee based income. e. Learning process bagi participating bank. f. Agar dikenal di pasar sindikasi:bagi bank sulit masuk ke dalam suatu kredit sindikasi terutama apabila tidak mempunyai pengalaman sindikasi. Terdapat istilah raising flag, dimana bank akan mendapat banyak tawaran untuk turut serta dalam sindikasi apabila telah dikenal dalam pasar sindikasi.

Dari pembahasan di atas, dapat disampaikan bahwa kredit sindikasi diperlukan untuk pembiayaan infrastruktur karena pada umumnya memerlukan dana yang besar, sehingga akan melampaui BPMK (Batas Maksimum Pemberian Kredit ) bagi bank kecil. Di satu sisi karena jumlah yang besar, risikonya juga tinggi, sehingga untuk mendiversifikasi risiko diperlukan kredit sindikasi yang merupakan pemberian kredit gabungan dari lebih dari satu bank. Keuntungan lain adalah baik debitur maupun bank mendapatkan pengalaman berharga, selain risk sharing juga pembelajaran.

Sumber Bacaan:

  1. Gayatri, R.A dan Enny, D. R. Workshop: Bagaimana Meningkatkan Pembiayaan Infrastruktur Melalui Kredit Sindikasi: Tantangan & Risiko-Risiko nya. Jakarta, 26-27 Februari 2015.
  2. Pengalaman penulis dalam mengelola kredit sindikasi.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s