Bank Garansi, apa dan bagaimana kegunaannya?

Apabila anda bergerak di bidang usaha konstruksi, istilah Bank Garansi tidak asing lagi. Pada saat anda ingin ikut tender, Pimpinan Proyek mensyaratkan anda memberikan Bank Garansi Tender (Tender Bond). Dan apabila anda memenangkan proyek tersebut, maka anda harus menyerahkan Performance Bond (Bank Garansi Pelaksanaan), untuk menjamin bahwa memang anda mampu melaksanakan proyek tersebut.

Untuk memahami, apa dan bagaimana Bank Garansi, serta apa kegunaannya, di bawah ini saya akan mencoba menjelaskan berdasar pengalaman selama ini.

Apa definisi Bank Garansi?

Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah perjanjian penanggungan atau borgtocht dimana Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg) bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur.

Dalam bentuk warkat, dapat berupa Garansi Bank atau Standby L/C (letter of Credit).

  • Nasabah (A) atau tertanggung mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Pemimpin Proyek (X), untuk mengerjakan suatu proyek tertentu
  • Nasabah akan mendatangi Bank, untuk memohon agar Bank bersedia memberikan penjaminan atas nama nasabah berupa Garansi Bank, untuk menjamin proyek antara nasabah (A) dan Pemimpin Proyek (X).
  • Apabila dinilai memenuhi persyaratan, maka Bank akan mengeluarkan Bank Garansi atas nama nasabah A, untuk menjamin proyek yang dikerjakan.

Dasar hukum Bank Garansi, adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850.Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu, menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.

Pasal 1831 KUH Perdata: Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.

Sedangkan pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya

Perbedaan kedua pasal tersebut menjelaskan, bahwa jika Bank menggunakan pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidra janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berhutang disita dan dijual terlebih dahulu. Sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, Bank wajib membayar Garansi Bank yang bersangkutan segera setelah timbul cidra janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).

Dalam Bank Garansi, Bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam Bank Garansi yang bersangkutan, agar pihak yang dijamin maupun pihak yang menerima garansi mengetahui dengan jelas ketentuan mana yang dipergunakan.

Apa yang harus ada dalam Bank Garansi?

Isi Bank Garansi terdiri dari:

  • Judul “Garansi Bank” atau “Bank Garansi”
  • Nama dan alamat Bank pemberi Bank Garansi
  • Tanggal penerbitan Bank Garansi
  • Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi
  • Jumlah uang yang dijamin dengan Bank Garansi
  • Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi
  • Penegasan batas waktu penagihan klaim
  • Pilihan berlakunya pasal 1831 atau 1832

Jenis dan macam Bank Garansi

  • Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek
  • Diberikan untuk menjamin kredit (dapat berupa Standby L/C)
  • Lainnya , seperti : a) BG untuk penangguhan bea cukai (misal: cukai tembakau, cukai alkohol, cukai pita kaset/DVD/VCD). b) BG untuk penebusan barang impor.c) Shipping Guarantee, untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan.d) BG untuk pengadaan barang.e) BG untuk pembebasan bea masuk dan penangguhan PPN.

Sedangkan Bank Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung usaha konstruksi, adalah:

  1. Bid Bond/Tender Bond
  2. Performance Bond atau Bank Garansi Pelaksanaan
  3. Advance Payment Bond atau Bank Garansi Uang Muka
  4. Maintenance Bond atau Bank Garansi Pemeliharaan

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Bank Garansi:

  1. Waktu berlaku dan berakhirnya perjanjian pokok
  2. Waktu berlaku dan berakhirnya Garansi Bank
  3. Waktu terjadinya cidra janji yang secara sah masih dapat ditanggung oleh Garansi Bank
  4. Waktu selambat-lambatnya untuk pengajuan klaim oleh tertanggung.

Keempat hal di atas perlu mendapatkan perhatian, terutama bagi tertanggung, agar bilamana terjadi sesuatu yang tak diharapkan, maka klaim masih bisa dilakukan. Bagi tertanggung juga harus memperhatikan, apakah Bank Garansi tadi menggunakan pasal 1831 atau 1832, karena jika menggunakan pasal 1831, Bank tidak serta merta membayar klaim tersebut.

Kegunaan Bank Garansi

Kapan anda memerlukan Bank Garansi? Apabila anda seorang kontraktor, pada awal ikut tender, anda harus menyerahkan Bank Garansi tender sebagai persyaratan untuk ikut tender. Karena jumlahnya relatif kecil, biasanya kontra garansi dapat menggunakan uang tunai atau tabungan terbeku. Bilamana anda menang proyek yang diikuti, anda harus menyerahkan Jaminan pelaksanaan, untuk meyakinkan pada pemilik proyek bahwa anda mampu menyelesaikan proyek tersebut. Biasanya dalam SPP/SPK (Surat Perjanjian Pemborongan/Surat Perjanjian Kontrak) telah ditentukan, bahwa anda berhak mendapat uang muka sebesar 20% (misalnya), dengan syarat anda menyerahkan jaminan uang muka atau Advance Payment Bond. Dengan uang muka tersebut, anda sudah mulai bisa mengerjakan proyek. Apabila usaha anda dinilai layak oleh Bank, maka Bank dapat memberikan kredit konstruksi, yang diperhitungkan dengan Bank Garansi uang muka, untuk menyelesaikan proyek.

Bila anda bergerak dibidang usaha perdagangan, anda sering harus membeli secara tunai atau kredit, stok barang yang akan dijual. Namun jika perusahaan yang memproduksi produk tadi mau menerima Bank Garansi, maka anda hanya perlu menyerahkan Bank Garansi pengadaan untuk dapat memperoleh stok barang dagangan tadi. Dengan Bank Garansi pengadaan, anda bisa mengatur cash flow, dan baru membayar sesuai yang ditentukan dalam Bank Garansi tersebut.

Catatan:

Bahan diperoleh dari berbagai sumber (catatan, pelatihan, PBI dan pengalaman selama ini).

Mohon maaf jika tak dapat menjawab pertanyaan satu persatu, karena pelatihan tentang masalah Bank Garansi ini minimal memerlukan waktu 3 sesi, sehingga tak mungkin bisa dijawab melalui blog

65 pemikiran pada “Bank Garansi, apa dan bagaimana kegunaannya?

  1. Apabila dinilai memenuhi persyaratan, maka Bank akan mengeluarkan Bank Garansi atas nama nasabah A, untuk menjamin proyek yang dikerjakan.

    Bu, numpang nanya…
    1. Apa saja persyaratan yang diminta Bank dalam mengeluarkan Bank Garansi?
    2. Apakah setiap bank di RI mempunyai persyaratan yang sama (secara acuan KUH nya sama)?
    3. Apakah reputasi nama baik (good will) atau latar belakang finansial keluarga dapat dijadikan Bank Garansi (contoh: seperti permohonan perluasan hipotik rumah kepada bank di US) ?

    Terimakasih bu 🙂

  2. Bang Aip,
    1. Risiko pemberian Bank Garansi sama seperti risiko pemberian kredit, sehingga penilaian atas pengajuan BG juga seperti analisis pemberian kredit. Mengapa? Jika terjadi wan prestasi maka Bank Garansi tadi akan menjadi kredit efektif, dan ini yang harus dihindari.

    2. Bank Garansi yang saya sebutkan di atas berdasarkan Peraturan Bank Indonesia, untuk menjamin agar tertanggung, maupun penanggung haknya dilindungi. KUH Perdata yang digunakan juga sama, justru pasal apa yang digunakan harus tercantum jelas pada Bank Garansi tersebut, agar para pihak dapat memaklumi. Tentunya tertanggung tak mau menerima BG yang menggunakan pasal 1831 KUH Perdata.

    3. Latar belakang keluarga, atau good will bisa digunakan, namanya Personal Garansi. Namun dalam menilai PG, harus dinilai kelayakan orang yang memberikan PG, dan harus jelas jumlah yang ditanggungnya. Sebelum krisis banyak sekali PG (Personal Garansi) maupun Corporate Gransi yang tak dapat dieksekusi. Namun saat ini Bank sudah lebih paham, demikian juga BI memperketat aturan agar para pihak tak dirugikan. Menilai PG lebih sulit…karena harus mengukur kekayaan pemberi PG. Kecuali ybs memberikan saham ataupun hipotik sebagai kontra garansinya.

    Semoga dapat menjawab pertanyaan Bank Aip

  3. Bu, terus terang saya masih bingung @_@ *buta dengan prosedur kontrak mengontrak*
    A=yang mengerjakan proyek
    X=pemimpin proyek
    B=Bank

    X menawarkan tender. A berhasil menang tender. dana pengerjaan proyek itu berasal dari A? bukankah nanti X yang akan membayar jasa ke A? kok yang meminta garansi ke B adalah si A?

    Mohon penerangannya ^^

  4. Dimasu,
    Proyek yang memerlukan BG adalah proyek besar, yang dananya besar, dan harus dimonitor agar proyek tsb berjalan sesuai aturan oleh para pihak.

    Agar dapat ikut tender, maka A harus menyerahkan BG tender (tentu saja semua peserta tender harus menyerahkan BG tender). Jika menang, maka ada Perjanjian kerja sama lengkap berikut pasal-pasalnya antara A dan X (pemilik proyek). Dana proyek tsb tak berasal dari X, tapi dari pihak lain (mis APBN/APBD/World Bank/ADB dsb nya). Agar proyek berjalan lancar, maka sebagai jaminan bahwa A dapat melaksanakan proyek tsb, maka harus dijamin BG pelaksanaan (Performance Bond).

    Sebagai penjamin, Bank harus menilai kemampuan A, karena kalau wan prestasi Bank akan di klaim oleh Pemilik proyek.

    Agak rumit ya…karena ini melibatkan proyek skala besar.

  5. Tabungan terbeku itu maksudnya bagaimana bu?

    *asyik nih, coba tiap blogger ngasih ‘kuliah’ begini, jadi pada pinter deh…* 😀 Tapi, baca ini, saya jadi kepikiran, kapan saya bisa dapat proyek ya? :))

  6. dimasu

    Mohon maaf. ada banyak sekali pertanyaan dalam benak saya u_u *maklum.katro*

    1. Sebelumnya, wan prestasi itu karena ketidakmampuan secara technical pengerjaan proyek atau ketidakmampuan secara finansial? (yang saya tangkap adalah ketidakmampuan secara finansial)

    2. X itu menggunakan dana dari, misalnya worldbank, dana ini tidak digunakan untuk pengerjaan tugas proyek yang dikerjakan A? (yang saya tangkap adalah A menggunakan dana dari kasnya sendiri, bukan dari worldbank, dan bank garansi akan membayar hanya jika terjadi wan prestasi)

    3. Kapan X membayar jasa si A? (yang saya tangkap adalah ketika proyeknya selesai, karena A harus membiayai sendiri tugas proyeknya. dan pembayaran jasa A oleh X dengan menggunakan dana dari worldbank)

    4. Bisakah X itu menggunakan dananya si X sendiri dalam pengerjaan proyek? misalkan saja si X adalah perusahaan bermodal besar. pertanyaan bodoh, tapi saya benar2 tidak tahu jawabnnya 😦

    5. Apa syarat umum untuk mendapatkan Bank Garansi? bisakah perusahaan yang belum pengalaman mendapatkan BG ini?

    Maaf sekali, pertanyaannya banyak. ada lagi sih. tapi cukup 5 dulu :p soalnya saya pikir X itu untung sekali, dia pemilik proyek (atau hanya pemimpin proyek?*pertanyaan lagi*), tetapi modal pengerjaannya ditanggung A, dan pembayaran ke A nanti ketika proyek selesai didanai worldbank. Dan X mendapatkan untung besar tanpa mengeluarkan modal…

    Terima kasih banyak, bu dosen ^^

  7. Dimasu dan Donny Reza,
    Tulisan saya masih terlalu umum ya…untuk memudahkan, saya buat contoh, khusus BG dalam rangka proyek.

    Misal: PT KS mempunyai proyek pemipaan untuk jaringan bawah laut, yang menghubungkan pulau Kalimantan dan pulau Jawa, nilainya Rp.10 miliar….dana milik PT KS sendiri. Setelah ditenderkan, yang menang perusahaan patungan, sebut saja namanya PT Arung. Kebetulan PT Arung nasabah Bank Prima.

    Agar PT KS yakin, bahwa PT Arung memang mampu mengerjakan proyek tsb, maka PT KS meminta jaminan berupa Bank Garansi.

    PT Arung mengajukan kepada Bank Prima, sekaligus 4 buah BG; Tender Bond, Performance Bond, Advance Payment Bond, Maintenance Bond. Bank Prima menganalisa kemampuan dan kelayakan PT Arung, dan karena PT Arung telah membuktikan selama 10 tahun menjadi nasabah Bank Prima dengan kolektibilitas lancar, serta peralatan dan SDM PT Arung mendukung pelaksanaan proyek, maka Bank Prima secara prinsip menyetujui permohonan BG PT Arung.

    Saat PT Arung akan ikut tender, maka Bank Prima mengeluarkan Tender Bond, yang menjamin PT Arung. Setelah PT Arung menang, dibuktikan dengan surat penunjukkan oleh PT KS, dan disitu disebutkan bahwa PT Arung yang ditunjuk serta dibutuhkan Performance Bond…maka Bank Prima mengeluarkan Performance Bond. Kemudian dalam Perjanjian Kontrak disebutkan, bahwa PT Arung berhak mendapat uang muka 20% dari nilai proyek, asal memberikan BG untuk uang muka…maka Bank Prima mengeluarkan Advance Payment Bond, dan PT Arung mendapat uang muka 20%.

    Ternyata PT Arung tak mempunyai dana yang cukup untuk mengerjakan proyek, maka PT Arung mohon kredit konstruksi dalam rangka proyek…disini Bank Prima akan menganalisa apakah PT Arung layak diberikan kredit konstruksi (tentunya besar kredit dikurangi uang muka yang akan diterima). Kredit konstruksi ini harus dilunasi sesuai penerimaan termin proyek dari PT KS, jadi setiap pembayaran dari PT KS harus melalui rekening PT Arung di Bank Prima. Untuk ini, agar Bank Prima yakin, harus ada Cessie (dibahas belakangan ya…) dari PT KS bahwa, PT KS menyetujui pembayaran termin melalui rekening PT Arung di Bank Prima.

    Bila proyek telah selesai, maka PT KS baru membayar 95% dari total nilai…dan pembayaran 100% jika PT Arung memberikan BG pemeliharaan (Maintenance Bond).

    Begitulah ceritanya…..jika ternyata proyek PT KS dibantu World Bank, maka lebih rumit lagi…jadi sebetulnya adalah bagaimana kontraktor dapat mengerjakan proyek, dan dananya aman, karena memang proyek dilakukan sesuai kontrak yang telah disetujui.

    Wan prestasi yang dimaksud adalah jika PT Arung tak mampu melakukan tugasnya…misalnya ternyata pipanya bocor sehingga air laut masuk ke pipa. Jika demikian, maka BG yang dikeluarkan Bank Prima akan di klaim, dan Bank Prima harus membayar sebesar nilai uang yang tercantum dalam BG tsb. Disini Bank Prima dan PT Arung akan mendapatkan kerugian, oleh karena itu analisa Bank Prima terhadap PT Arung harus benar-benar akurat. Demikian juga PT Arung, harus mempunyai tenaga ahli yang memang layak untuk mengerjakan proyek.

    (sebagai catatan, ada juga proyek kecil-kecil…namun semua harus tetap dinilai kelayakannya…prinsipnya sama)

  8. Donny Reza,
    Tabungan terbeku, maksudnya jika Donny punya tabungan di Bank Prima, dan kemudian tabungan tadi akan digunakan sebagai jaminan, maka tabungannya Donny akan diblokir (tak dapat ditarik) sebedar nilai yang dijaminkan tersebut. Dalam hal ini Donny harus memberikan instruksi pada Bank untuk menggunakan sebagian nilai rupiah/dolar pada Tabungan, sebagai jaminan.

    Jadi, prinsipnya, Bank tak bisa melakukan perubahan pada simpanan nasabah, tanpa ada instruksi tertulis dari nasabah yang bersangkutam.

  9. Dimasu,
    Untuk contoh di atas …”Ya”

    Contoh lain, mis. proyek PLN, tapi PLN dapat pinjaman dari World Bank…nahh disini WB berkepentingn proyeknya lancar. Maka dibuat aturan agar semua langkah bisa dimonitor. Karena PLN milik pemerintah, maka pembayaran dicicil seseuai kesepatan/perjanjian, tentunya dengan bunga yang telah ditentukan. Jadi dalam satu proyek, perjanjiannya bisa bertahap….tapi intinya semua harus dapat dimonitor, aturan main ketat (kriteria yang menang tender, selain secara teknis memenuhi spek, juga harus nilainya wajar…melalui panitia tender lelang yang dibentuk dari berbagai unsur dan keahlian).

    Tentu saja, jika proyek kecil, dan sederhana, hanya melibatkan kedua belah pihak, monitornya juga lebih mudah, perjanjian kontrakpun relatif lebih sederhana. Bank sebagai penanggung hanya melihat kemampuan yang ditanggung, plus juga kemampuan tertanggung apakah memang mampu mengucurkan dananya. Lha nanti proyek selesai, pemilik proyek ganti yang tak punya dana. Jadi, umumnya Bank juga memilih menanggung nasabah, untuk proyek yang dananya sudah jelas. Karena kalau yang wan prestasi pemilik proyek, berakibat pada kekacauan cash flow nasabah…dan pada gilirannya akan merembet ke Bank (nasabah tak mampu membayar pinjaman tepat waktu)

  10. jadi si pemilik proyek lah yang sebenarnya yang membayar (apakah itu berhutang ke pihak lain ataupun dana sendiri), tetapi si kontraktor yang mengajukan jaminan ke bank garansi. Tujuannya adalah untuk melindungi si pemilik proyek dari kemungkinan kegagalan yang akan terjadi jika si kontraktor gagal dalam teknis pelaksanaan yang sudah tercantum pada spesifikasi kontrak kerja.
    Jadi peran bank garansi di sini adalah sebagai semacam “auditor” si kontraktor di hadapan si pemilik proyek.

    Bukan begitu, Bu? *mudah2an tafsiran saya bener*

  11. Dimasu,
    Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah perjanjian penanggungan atau borgtocht dimana Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg) bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur….

    atau

    Bank Garansi adalah jaminan dari Bank atas transaksi keuangan nasabah yang dianggap bankable, kepada pihak ketiga….

    Peran garansi adalah penjamin, dan bukan auditor. Bedakan penjamin dan auditor…auditor tugasnya mengaudit apakah segala sesuatu sesuai ketentuan yang digariskan. BG merupakan jaminan dari kontraktor pada pemilik proyek bahwa dia sanggup melaksanakan proyek sesuai yang diperjanjikan. Jadi risiko kegagalan proyek tadi diambil alih oleh Bank…oleh sebab itu Bank harus menilai kelayakan kontraktor tadi.

    Mudah2an nggak makin bingung…

  12. anwar

    bu saya mau tanya ttg BG..apakah ada pemberlakuan kolektibilitas untuk BG. kemudian bagaimana cara menghitung PPAP dari BG tersebut..? terimakasih

    Anwar,
    Bank Garansi kan juga seperti halnya kredit, karena kalau wan prestasi akan menjadi kredit efektif, jadi tetap ada perhitungan kolektibilitas. bagaimana cara menghitungnya, bisa dipelajari dari peraturan Bank Indonesia…yang bisa dilihat dari web sitenya…lihat pada bagian peraturan.

  13. ifan hikmawan putra

    bu mau tanya ? counter guarantee itu apa ya saya bingung nih , and contohnya bisa di kasih tau bu dosen. salam ya

    Ifan,
    Maksudnya kontra garansi ya? Semacam jaminan bagi Bank atas penerbitan Bank Garansi tadi, bisa berupa cash collateral maupun lainnya.

  14. bu terimakasih atas penjelasannya tentang Bank Garansi. Studi kasus tentang PT KS & PT Arung sangat bagus.

    Ada pertanyaan bu:
    1. Kira-kira berapa nilai dari Tender Bond, Performance Bond, Advance Payment Bond, dan Maintenance Bond dalam persentase nilai proyek?
    2. Apa saja fee yang dikenakan bank terhadap nasabah (A)? Kira-kira berapa besar fee tersebut?
    3. Apa hanya bank yang lumrah mengeluarkan garansi? Bagaimana dengan perusahaan pembiayaan lainnya? (Ibu jg sudah menyebutkan tentang Personal Garansi)
    4. Mohon dijelaskan lebih lanjut tentang Cessie. Lebih lanjut, bagaimana alternatif lain jika pemberi garansi bukanlah bank sehingga tidak mempunyai akses terhadab akun nasabah (pembayaran proyek tidak bisa lewat pemberi garansi)

    Banyak sekali pertanyaannya ya bu. Mohon pencerahan. 🙂

    Ihedge,
    a. Nilai Bank Garansi yang diminta tergantung dari Surat Perjanjian Pemborongan. Namun pada umumnya seperti ini:
    Bid Bond (Tender Bond) = nilainya 1-3% dari nilai penawaran
    Performance Bond = 5% dari nilai proyek
    Advance Payment Bond = 10-20% dari nilai proyek
    Maintenance Bond = 5% dari nilai proyek

    b. Fee yang dikenakan juga bermacam-macam tergantung dari banknya (seperti halnya suku bunga, nilai fee sangat tergantung dari risiko, spread dan bunga yang harus dibayar Bank pada pihak ketiga), tapi yang jelas lebih rendah dari kredit…, karena sebenarnya ini berupa jaminan, yang diharapkan tak terjadi klaim.

    c. Kalau judulnya Bank Garansi, berarti garansi yang dikeluarkan oleh Bank. Namun ada juga Personal Guarantee, Corporate Guarantee. Tentu saja jika Personal Guarantee, harus dinilai kelayakan orang yang memberikan PG tsb, dan harus jelas berapa yang di cover oleh PG tadi (harus jumlah tertentu, berupa apa). Demikian juga tentang CG, biasanya untuk menjamin anak perusahaannya…disini juga harus dinilai kemampuan Corporate tadi…jadi akhirnya kembali pada hasil analisisnya.

    Jadi, prinsipnya harus dilihat kemampuan penanggung atau penjamin (yang memberikan garansi); 1) Apa yang ditanggung, 2) Jumlah yang ditanggung, 3) Kewenangan menanggung, 4) kemampuan menanggung, 5) Pilihan pasal 1831 atau 1832.

    d. Cessie adalah pengalihan hak tagih. Jadi apabila ihedge menandatangani Perjanjian pemborongan dengan PT Amin, kemudian agar ihedge bisa mendapatkan uang muka dari PT Amin, syaratnya harus memberikan Bank Garansi sejumlah uang muka yang diberikan, maka yang dilakukan oleh ihedge adalah meminta kepada Bank untuk mengeluarkan BG tsb. Bank akan meminta Cessie, agar tagihan dari ihedge pada PT Amin dapat dialihkan kepada Bank, dan dimasukkan rekening ihedge pada Bank tsb. Bank juga tak bisa mendebet rekening seenaknya, sebelumnya harus telah diperjanjikan dengan ihedge berapa hak Bank. Pada umumnya pemberian Bank Garansi berkaitan dengan pemberian kredit konstruksi, dan untuk menurunkan plafond kredit konstruksi, sumber dananya dari pembayaran termin secara bertahap dari pemilik proyek.

    Kalau hanya meminta Bank Garansi, biasanya hanya memberikan kontra garansi, bisa berupa uang tunai atau ditambah dengan aktiva tetap lainnya. Namun risikonya besar, karena pada BG belum terjadi klaim, sehingga belum ada perikatan seperti halnya dengan pinjaman.

    Bagaimana jika pemberi garansi bukan bank, tapi perseorangan (PG) atau perusahaan (CG)? Tentu saja mereka juga akan menilai kemampuan perusahaan yang meminta garansi, dan tentu ada jaminannya berupa kontra garansi (bisa berupa uang tuai, atau uang tunai plus saham, plus sertifikat tanah/bangunan). Memang yang sulit adalah tak ada akses untuk mengambil rekening di bank, kecuali sudah diperjanjikan terlebih dahulu dan diketahui bank dimana nasabah tadi menyimpan dananya (harus jelas memang sumber dana tadi bisa di blog…biasanya pemilik dana yang keberatan). Harus diingat, bahwa Bank juga tak bisa seenaknya mendebet rekening nasabah, karena semuanya harus diperjanjikan terlebih dahulu, jelas jumlah dan tujuan penggunaannya, jadi memang fair.

    Pada akhirnya adalah bagaimana kita menganalisis kemampuan perusahaan maupun key person dari yang meminta Bank Garansi maupun si pemberi garansi. Fungsi Bank adalah sebagai intermediary agar proses perjanjian kedua belah pihak dilakukan dengan sepatutnya.

    Mudah2an jawabanku bisa dipahami, atau malah tambah bingung?

  15. Bu, apakah di Indonesia praktek factoring cukup banyak dipakai?

    Ihedge,
    Secara legal dan praktek harusnya layak, tapi kelihatannya tak terlalu berkembang. Mungkin suatu saat nanti, apalagi sebetulnya banyak perusahaan yang bisa menggunakan tagihannya untuk diperjual belikan.

  16. stevenlytan

    Saya pernah lihat BG dalam nilai USD sangat besar dari bank asing, tapi saya perhatikan lembaran BG itu tertera untuk kredit line atau rolling program, tolong penjelasannya dan bagaimana bila ada proyek yang mau memakai BG tersebut tapi nilainya lebih kecil dari nilai yang tertera di BG tsb. thanks

    Stevenlytan,
    Saya tak bisa menjawab pertanyaanmu, karena belum jelas yang dimaksud. Mungkinkah yang dimaksud adalah Stand by L/C? Ini juga sejenis Bank Garansi, biasanya untuk untuk menjamin pinjaman. SB L/C biasanya mempunyai line atau plafond tertentu, sehingga dapat menjamin sampai maksimum dari batas kredit, sepanjang masih dalam line SB L/C tsb.

    Tapi bisa juga yang di maksud berbeda….karena memang belum jelas.
    Prinsipnya kembali pada KUHP, apa yang disebut dengan jaminan atau tanggungan….karena disitulah dasar hukumnya…Kemudian pada Peraturan Bank Indonesia, jaminan apa saja yang dibolehkan…karena Bank adalah highly regulatory…jadi semua ada dasar untuk melakukan operasionalnya.

  17. Yulfentri Munaf

    Mau tanya nich…………Bank Garansi itu baru bisa di terbitkan, apabila sebelumnya pihak nasabah telah menandatangani “Perjanjian Kredit” dengan pihak Bank, artinya setelah itu nasabah akan mendapatkan “Plafond off balance sheet” bagi BG yang akan diterbitkan nantinya. Dalam praktek sehari-hari, seringkali nasabah ada yang meminta Bank untuk menerbitkan BG dengan tanggal tertentu, dan sering saya menemukan BG yang masa berlakuknya terjadi sebelum “Perjanjian Kredit” ditandatangani nasabah dan ada pula BG yang masa berlakunya melampaui tanggal berakhirnya “Perjanjian Kredit”, yang jadi pertanyaan, bagaimana kedudukan BG tersebut secara hukum? karena pada dasarnya telah terjadi penerbitan BG di luar masa berlakukanya “Perjanjian Kredit”.

    Yulfentri Munaf
    ,
    Yang harus diingat, Bank Garansi adalah perjanjian accesoar…atau perjanjian buntut. Oleh karena itu harus ada perjanjian pokoknya. Jika ada BG tanpa perjanjian kredit, atau perjanjian kredit lahir belakangan setelah penerbitan BG, jika terjadi wan prestasi maka BG tadi tak dapat di klaim. Begitu juga jika telah jatuh tempo, maka BG akan berakhir dengan sendirinya….(lihat pasal penanggungan dalam KUH Perdata).

  18. bowo

    Mau tanya nih. Apakah untuk L/C Lokal harus menngunakan Perfomance Bond ?

    Bowo,
    Saya tak tahu maksudmu. L/C adalah singkatan dari Letter of Credit, dan jelas penggunaannya berbeda dengan Performance Bond. Coba baca lagi, pemahaman tentang Performance Bond yang adalah BG untuk jaminan pelaksanaan, dan jelas tak ada hubungan dengan L/C.

  19. Sony

    Permisi, saya mau tanya sebagai tambahan referensi saya:
    Apa peranannya BG di dalam Perdagangan Internasional?dan apa beda SBLC dan LC?
    Apakah mungkin BG disalahgunakan dalam int trading?(misalnya perdagangan palm oil,ketika pembeli mengeluarkan BG sebagai bukti pada penjual sebagai bukti kemampuan melaksanakan perdagangan. Sebelum ditandatangani kontrak kerjasama, apakah BG yang tersebut dapat disalahgunakan?)

    terima kasih

    Sony,
    L/C adalah letter of credit. Jika perusahaan A akan mengimport barang dari negara lain (mis London), maka perusahaan A akan mendatangi Bank agar diterbitkan L/c untuk impor barang tsb. Bank akan menilai kelayakan, karena kalau Bank menerbitkan maka berarti Bank juga akan menanggung riisko sebesar L/C yang diterbitkan. Jadi Bank akan menilai kelayakan A seperti menilai untuk kredit.

    Sedangkan SBLC adalah jaminan yang dikeluarkan oleh bank sebesar plafond tertentu….dan Bank yang mengeluarkan SBLC yang akan digunakan sebagai jaminan ini, akan meminta jaminan dari debitur…dinilai lagi kelayakan usahanya kecuali cash collateral.

    Yang harus diingat, Bank Garansi adalah perjanjian assesoar (pelajari/baca dari kitab hukum Perdata)….tanpa ada perjanjian pokok maka BG tak mungkin keluar. BG yang dikeluarkan juga didasarkan atas perjanian pokoknya. Jika perusahaan (mis Unilever) minta jaminan BG agar pembeli bisa mendapatkan barang dagangannya….maka perusahaan (Unilever) harus mencantumkan itu dalam surat tertulis. Atas dasar ini, maka pedagang akan mendatangi Banknya…dan Bank akan menilai kelayakan usaha pedagang tsb, kecuali cash collateral (dijamin penuh sebesar BG yang dikeluarkan, dan pedagang membayar dalam bentuk uang tunai atau deposito yang di blok).

  20. Sony

    BG menurut standard tersebut bagaimana?

    Sony,
    Anda bisa ikut kursus pengetahuan devisa atau coba cari di website…saya tak mungkin menjawab pertanyaanmu semuanya disini. Untuk memahami devisa, saya butuh pengalaman beberapa tahun dan kursusnya 2 bulan.

  21. lusi

    PAgi bu,
    Mohon info, apakah ada ketentuan BI yang mengatur mengenai jangka waktu maksimal BG yang boleh diberikan?
    Atau jangka waktu BG tsb bebas (tidak diatur)? Depend on jangka waktu kontrak/proyek yang dikerjakan?
    Tks infonya

    Lusi,
    Lihat di PBI (ada web nya)….diatas sudah ada penjelasannya.

  22. nyit2

    heeemmm….
    butuh buanget informasi nichh.
    saya sedang menyusun tugas akhir. rencananya pengen bikin analisis perbedaan bank garansi sama surety bond.
    boleh tolong dikirimin ilmu2 tentang bank garansi gak ?
    proses akseptasinya,pengertian,kegunaan,lama penanggungan, luas jaminan, sebab2 batalnya pemnjaminan bank garansi,dll.
    boleh tolong dikirim ke alamat email saya aja ??
    thanks buanget bantuannya

  23. yudi

    bu aku mau tanya, untuk BG penawaran apakah boleh dicairkan oleh kontraktor (yg memohon BG) sebelum jatuh tempo? dan apa kriterianya.terima kasih

  24. tony

    bu, saya mau tanya, bank garansi bisa untuk transaksi jual beli tanah engga ?

    Tony,
    Anda bisa baca lagi tulisan di atas apa yang dimaksud dengan Bank Garansi, kalau belum puas bisa dibaca dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

  25. oke ferdiana

    selamat sore bu…
    saya mohon penjelasan dari ibu. misalnya jika ada dua garansi bank, misalnya satu bank garansi pelaksanaan dan satu lagi bank garansi
    pemeliharaan, dengan akhir jangka waktu garansi bank yang sama, apakah kedua-duanya bisa di klaim oleh bouwheer apabila terjadi wanprestasi. apabila dalam klausul bank garansi tidak disebutkan adanya klausul bahwa bank garansi yang satu dapat
    menggugurkan bank garansi yang lain. misalnya
    garansi bank pelaksanaan dapat gugur apabila suatu bank menerbitkan bank garansi pemeliharaan untuk proyek yang sama.
    sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih…
    mohon penjelasannya ya bu…

  26. nefi

    terima kasih atas ilmunya
    saya ingin bertanya
    sebelumnya maaf kalo pertanyaan agak Ndeso karena saya bukan Orang Perbankan. Bidang saya IT 🙂

    Apakah ada dalam instrument perbankan dimana pencairan pinjaman yang seperti bank garansi, Standby L/C atau SEJENISNYA, yang membutuhkan BIAYA PROVISI dan Biaya lainnya untuk mencairkannya…?

    Sebab teman Ayah saya mencoba mencairkan dana di Bank yang jaminannya dalam bentuk instrument (entah namanya) senilai kurang lebih satu Trillyun Rupiah atau kurang lebih $100 million ternyata dikenakan biaya hampir 30 milyar. Dan harus dibayarkan dulu alias dibayar dimuka. Apa itu benar?

    mohon dijawab
    atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

    (loh kok kayak surat ajah lol 🙂

  27. Ganesrn

    Dear Ibu,

    Mohon Informasinya.
    Saya adalah peserta tender untuk project Hotel swasta dlm wkt dekat.
    1. Apakah BG juga diperlukan untuk project swasta/khusus pemerintah?
    2.Apakah staus hukum perush saya berpengaruh terhadap besarnya nilai kontrak? Atau perorangan juga boleh mendapatkan Nilai Kontrak besar?
    3.Berapa besar jaminan uang muka yg hrs kami serahkan utk di-hold oleh bank spy mendapatkan AP Bond dari nilai total DP yg akan diterima? (dlm %). Dan kpn dana kami dpt kami cairkan?
    4.Apakah sisa termin pembayaran setelah DP sampai menjelang Maintenance (95%) tidak memerlukan BG lagi? Sehingga cukup berdasarkan performance kami saja? Mengingat kami pasti kehabisan dana utk biaya operasional kami.
    Mohon pencerahan secepatnya & many thanks before.

  28. Oke, Nefi dan Ganesrn,
    Sekali lagi tolong di baca pelan-pelan…

    Bank Garansi adalah perjanjian accesoir (ikutan/buntut), jadi harus ada perjanjian pokoknya dulu. Perjanjian pokok ini adalah perjanjian antara Pimpinan Proyek dan pemenang tender proyek. Agar Pimpro yakin bahwa pemenang tender memang layak, dan bisa menyelesaikan pekerjaaannya…maka diminta Bank Garansi (jaminan dari Bank).

    Sebagai penjamin, tentu saja Bank harus menilai kelayakan perusahaan pemenang tender yang akan diberikan Bank Garansi tadi.
    Berapa besar Bank Garansi yang diminta dsb nya? Itu tergantung dari SPP/SPK antara Pimpro dan pemenang proyek, jadi ya case by case.

    Dengan penjelasan ini, maka buat pertanyaan lain, sudah terjawab, jadi jelas Bank Garansi hanya bisa dicairkan oleh Pemilik Proyek, jika pekerjaan wan prestasi (bukan oleh yang dijamin).

    Maaf saya tak bisa menjawab pertanyaan via email, karena sebetulnya case ini lebih tepat jika di diskusikan di kelas. Bagi yang belum memahami, bisa mengikuti pelatihan di beberapa lembaga pelatihan.

  29. olly

    numpang nanya bu…
    apabila BG dicairkan oleh penerima BG, sehingga BG yang dicairkan tersebut menjadi fasilitas kredit. Apakah kolektibilitas kredit tersebut otomatis menjadi macet?

  30. hira

    Mau nanya Bu….

    Saat ini perusahaan konsultan jasa non konstruksi tempat saya bekerja sdg mengerjakan tahap akhir pekerjaan kajian di suatu departemen. Nah dept ini meminta kami membuat BG dalam rangka bilamana terjadi wanprestasi/keterlambatan penyerahan pekerjaan maka KPKN bisa langsung mencairkan BG tsb. Saya sdh menghubungi bank tempat kami membuat rekening tapi mereka terpola dg istilah performance bond padahal BG dimaksud bukan spt itu. pekerjaan kajian tsb sesuai kontrak adlh sejak tgl 21 juli 2008 s/d 17 desember 2008, tapi BG yg disyaratkan oleh Dept tsb adlh sejak dikeluarkan pengumuman jaminan BG hingga 31 Desember 2008. Pada akhirnya pihak bank menolak & tetap bersikukuh bahwa yg kami perlukan adl. performance bond. Bgm jalan keluarnya Bu, mohon saran Ibu.
    Terima kasih.

  31. sabon

    Saya mau nanyak bu..
    Sebelum ke pertanyaan utama, terlebih dahulu saya ingin bertanya hal2 mendasar dulu. Pertayaannya sebagai berikut:
    Apakah Bank Garansi = Garansi Bank?
    Apakah L/C = SKBDN?
    Mengapa Bank Garansi hanya identik dengan kegiatan tender proyek dan sejenisnya?
    Pertanyaan utamanya adalah:
    Apakah perbedaan Bank Garansi (BG) dengan L/C? Padahal kan keduanya sama-sama jaminan dari Bank yang mana diterbitkan untuk masing-masing pihak merasa aman dalam melakukan kegiatan perdagangan.
    Itu saja pertanyaan saya, dan terima kasih banyak saya ucapkan jika pertanyaan saya dapat dijawab…

  32. arisman

    Bank Garansi Untuk Proyek Konstruksi

    Sejak keluarnya peraturan pemerintah yang mewajibkan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek pemerintah harus menggunakan jaminan berupa bank Garansi, sejumlah perusahaan kontraktor mengalami kesulitan mengikuti tender.

    Tidak semua bank bersedia memberikan bank gansi, selain juga persyaratan yang ketat.

    Namun ada solusi untuk itu, kontraktor bank garansi dapat memperoleh bank garansi dari perbankan dengan hanya membayar premi asuransi 5% (nego) dari nilai bank garansi, tanpa harus menyetor dana tunai.

    Sehingga kontraktor mendapat kemudahan:
    – Administrasi cepat dam mudah
    – Tidak memerlukan setoran dana Tunai (cukup premi)
    – Terjamin (bank dan Asuransi adalah BUMN)
    – Dapat mengikuti dan mengerjakan berbagai proyek tanpa harus menyetor jaminan tunai

    Hubungi: Asep Risman (08129668361), Wanna (081315452612)

  33. donda s

    bu, saya mau tanya:
    1. bagaimanakah sifat keperdatan dari bank garansi?
    2. bagaimanah peranan notaris dalam pembuatan bank garansi?
    3. apabila seorang kontraktor lalai dalam proyeknya apakah ada denda penalti yang diberikan pada kontraktor? kalau ada berapa besarnya dan faktor2 apa yang menyebabkan kelalaian tersebut?
    terimakasih atas perhatiannya.

  34. Asslamu’alaikum..bu saya mau tanya ne : apa persamaan dan perbandingan antara bank garansi dengan surety bond? kemudian dalam hal kita m’minta penjaminan dalam menjamin suatu proyek yang mana lebih menguntungkan, fleksibel dan transparan di bank atau asuransi? atas jawaban yang ibu berikan saya ucapkan jazakallahu khairan katsiran..

  35. Tumpal Naibaho

    Bu, mau tanya:
    Sepengetahuan saya bahwa BG dibayarkan kalau ada klaim dari pihak pemegang BG, dengan syarat tentunya adanya wan prestasi dari pihak yang dijamin.

    Pertanyaan:
    Apa yang menjadi kriteria wan prestasi, apakah harus ada keput pengadilan ataukah cukup dengan informasi yang diberikan oleh pemegang/penerima garansi, bagaimana seandainya ternyata pihak yang dijamin meng- klaim bahwa dia tidak melakukan wanprestasi?

    Catatan:
    Pertanyaan seperti ini tak bisa hanya dijawab disini…memerluan diskusi di kelas, karena ada kaitan dengan hukum, operasional, akuntansi dll.
    Kalau dibaca lagi, sebetulnya sudah jelas…..baca aja PBI nya….bisa diakses melalui internet

  36. Buya

    Mau tanya bu, boleh ya !
    1.Apakah pemberian BG mengikuti waktu pelaksanaan dalam Perjanjian ?
    2.Apakah BG dapat diperpanjang dan apa yang menjadi dasar perpanjangannya ?
    3.Apakah BG dapat diberikan dalam waktu melebihi tahun anggaran ?
    Terimakasih.

    Buya,
    Perhatikan! BG adalah perjanjian accessoir atau perjanjian buntut…jadi yang penting adalah perjanjian pokoknya (BG baru ada kalau ada perjanjian pokoknya). Perjanjian pokoknya masih ada apa tidak? Jangan dibalik. Dan coba baca buku KUHP tentang borgtoct…disitu akan jelas sekali.

  37. otoy

    Selamat pagi bu……

    Numpang tanya nih bu.Saya kerja di kontraktor pengadaan barang dan jasa.dan saya belum lama di perusahaan saya kerja baru sekitar 7 bulanan.Yang saya mau tanyakan selain dikelurkan oleh bank Bank garansi juga dapat dikelurkan oleh perusahaan asuransi, itu pun saya tau dari para senior saya.karena basic saya teknik saya tidak tahu dengan jelas.Apakah ada kiranya penjelasan yang menerangkan tentang Bank garansi ini dapat dikelurkan oleh Bank maupun perusahaan asuransi.maklum bu pengetahuan saya masih minim soal hal ini.Saya ucapkan banyak-banyak Terima Kasih kiranya pertanyaan saya dapat ibu temukan jawabannya.

  38. Tumpal Naibaho

    Terimaksih bu atas jawabannya.

    Bu saya coba cari PBI-nya tapi tidak ketemu, boleh tau nomornya bu?

    Thx

    Tumpal Naibaho,
    Memang udah lama sekali..
    Btw kalau memang ingin mempelajari masalah perkreditan, dan continngent lainnya (L/C, SB L/C, Bank Garansi dsb nya, sebaiknya ikut pelatihan aja.
    Bisa lihat daftar pelatihannya di LPPI…biasanya perbankan menggunakan lembaga pelatihan ini, karena memang bergerak di bidang perbankan. Karena hal-hal seperti ini hanya bisa dijelaskan secara tatap muka, dan diskusi di kelas.

  39. Bu, terima kasih untuk info BG dan ada sedikit permasalah yang sedikit perlu pencerahan mengenai BG yang diterbitkan oleh Bank Lokal di Luar negeri.
    contoh kasus:
    Kontraktor A (Indonesia) order barang dari Singapore dan mewajibkan Kontraktor A untuk menyerahkan BG yang diterbitkan oleh Bank Umum Indonesia yang mempunyai cabang di Singapore. Kami menyanggupi, namun permasalahannya adalah aspek hukum/warranty seperti apa yang mesti kami berikan dalam Bank Garansi agar Kontraktor A tidak terjebak hukum di Singapore mengingat BG menggunakan Hukum Singapore bukan Hukum Indonesia dan apakah melanggar hukum jika Kontraktor A menerbitkan BG tersebut
    sebelumnya saya ucapkan terima kasih untuk informasinya

    Troumaz dan teman-teman lain,
    Pertanyaan dari teman-teman memerlukan waktu diskusi dan pertemuan tatap muka, sehingga tak bisa dijawab disini. Harus diingat, ini adalah blog, yang sekedar sharing informasi, namun untuk diskusi waktu saya sendiri terbatas. dan diskusi masalah keuangan tak memungkinkan dilakukan melalui media blog, harus tatap muka.
    Jika berminat, anda dapat mengikuti pelatihan di LPPI atau lembaga pelatihan perbankan atau manajemen.

  40. weka

    bu saya masih agak bingung dengan garansi ini kebetulan memang saya tidak bekerja di bidang konstruksi yang saya yang sangant awam ini ingin mengajukan pertanyakan yang mungkin lebih simple sebagai berikut:

    1. Bank menerbitkan Tender Bond untuk peserta tender yang menyatakan bahwa bank menjamin peserta tender bahwa peserta tender ……..?

    2. Bank menerbitkan Performance Bond untuk melindungi siapa ? dengan performance bond bank memberikan jaminan kepada pemilik proyek bahwa pemenang tender akan …….? apabila pemenang tender tidak dapat melaksanakan apa yang dijamin oleh bank maka bank bersedia untuk ?

    3. Advance Payment Bond apakah semacam dana talangan sebelum pemilik proyek menyerahkan biaya pengerjaan proyek dan mutlak sebagai hutang pemenang tender kepada bank?

    4. pada masa pemeliharaan bank memberikan garansi Maintenance Bond dimana apabila pada masa tenggang tersebut ada ketidak sesuaian atau cacat yang harus di perbaiki maka bank akan menanggung biaya pemeliharaannya dan itu juga merupakan hutang pemenang tender kepada bank ?

    jadi kapan pemilik proyek dapat mengklaim bonds tersebut? apakah bonds tersebut dapat dipersamakan dengan jaminan bahwa apabila peserta/pemenang tender wanprestasi maka pemilik proyek dapat mengklaim bonds tersebut sebagai pembayaran/denda/sanksi atas wanprestasinya si peserta/pemenang tender dan apabila pemilik proyek mengklaim bonds tersebut pada saat dicairkan maka pada saat itu pula menjadi hutangnya peserta/pemenang proyek kepada bank …. mohon pencerahan terima kasih

    Weka,
    Sulit untuk menjelaskan disini karena pembaca mempunyai latar belakang yang berbeda-beda. Namun jika berminat, ada beberapa kursus yang menyelenggarakan pelatihan….

  41. jemmy pn

    *bu saya nih baru jadi aao di salah satu bank, dan saya skarang ini disuruh untuk mengerjakan BG padahal saya blum mengerti skali, kalau boleh saya mau tau lebih jauh dari ibu, tentang proses BG dan Kontra Garansi, dan kontra garansi apa yang paling aman bu. bu kalau boleh saya boleh minta dijelaskan dengan bagan(work flow) juga penjelasannya dari proses pengajuan BG dst…

    *satu lagi bu, target saya cukup besar 15M,dan sudah brjalan 2 bln ini baru 5% outstanding saya, saya butuh masukkan/wejangan dari ibu kira2
    apa yg harus dilakukan untuk mendapat nasabah(cara/trik2nya), dan pengalaman ibu.

    *mungkin untuk ibu ketahui sejauh ini yg sudah saya lakukan adalah menawarkan door to door bu, karena relasi saya di tempat saya bekerja skarang bisa dibilang tidak ada, untuk sekedar tau saya ditempatkan di cirebon bu..

    *bu, mohon petunjuk ya…. trimakasih banyak

    *klau memungkinkan,tlng kirim ke email saya ya bu…,makasih ya bu skali lg

    Jemmy pn,
    Kalau udah diterima menjadi AAO, paling tidak ada pelatihan….atau minimal belajar dulu dari seniornya.
    Anda bisa tanya pada senior, pada Manajer Pemasaran, atau Manajer Operasional, bahkan pada Pemimpin Cabang langsung.
    Untuk menuliskannya disini tak mungkin, anda bisa lihat dari banyaknya komentar, ternyata menulis tak mudah, juga yang baca persepsinya berbeda. Jalan satu2nya ya ikut pelatihan…..kalau anda udah kerja di Bank lebih mudah, bisa tanya senior yang lebih ahli, karena setiap Bank punya Manual Kebijakan, bisa Standar Operasional Prosedur (SOP), atau kadang disebut Prosedur Pemberian Kredit (PPK), yang merupakan penjelasan lebih detail dari KUP.

  42. rei

    sore, bu.saya mahasiswa FH dan baru bertemu dengan teman saya serta berdiskusi mengenai Bank garansi. ada salah satu bahasan kami yang saya masih belum yakin dengan jawabannya. Mohon bantuan dari Ibu. pertanyaan saya, apakah Bank Garansi bisa diterbitkan secara back dated? misalnya PT. A meminta kepada Bank X untuk menerbitkan suatu Bank Garansi pada tanggal 19 Mei 2009 akan tetapi jangka waktu BG adalah sejak tanggal 19 Mei 2009 sampai dengan tanggal 25 Mei 2009. Tanggal mundur ini mungkin disebabkan administrasi dari si tertanggung yang menghendaki adanya BG sejak 10 Mei 2009. Apabila diperbolehkan apakah dasar ada hukumnya ? karena Pasal 1820-1850 KUHPer adalah termasuk Buku III sehingga dapatkah diasumsikan bahwa selama Bank X dan tertanggung setuju, maka BG dengan Back Dated tersebut dapat diterbitkan ? tanggal penandatangan BG tetap tgl. 19 Mei atau tgl 10 Mei ?

    atas masukan dari Ibu saya ucapkan banyak terimakasih sebelumnya.

    Rei,
    Karena anda dari Fak Hukum, coba baca KUH Perdata. Bank Garansi adalah perjanjian assecoar (buntut), jadi harus ada perjanjian pokoknya dulu.
    Tentu saja karena mengikuti perjanjian pokok, masa berlaku tak boleh melebihi tanggal yang diminta pada perjanjian pokok tsb.

  43. upe

    Ibu apa sih bedanya Bank Garansi dengan Back To Back, Terima Kasih sebelumnya

    Upe,
    Baca dulu dong, tulisan ku sampai selesai…jadi kalau mau tahu betul, ya harus ikutan pelatihan…
    Juga memahami hukum, karena Garansi ini terdapat dalam pasal KUH perdata

  44. FRESA A R

    bu mau tanya, kalau pimpinan proyek, ada ga jaminan bahwa ia akan membayarnya (apa jaminan bahwa peimpinan proyek atau yang memberikan proyek akan membayar, apakah ada jaminan dan apakah jaminan pembayaran nya,thks

  45. amrihg

    Ibu, bagaimana tentang cessie yg belum sempat dijelaskan di atas?

    1. Pengertiannya apa?
    2. Kapan diperlukan?
    3. dll nya

    thks bgt

  46. armen

    Ibu saya mau nanya nih:
    1. Jika tidak terjadi cidera janji, apakah jaminan BG akan dikembalikan kepada nasabah?
    2. Jika terjadi cidera janji, apakah bank menyita benda si nasabah seharga nilai kontrak? bagaimana jika kekayaan nasabah tidak mencapai nilai kontrak
    3. secara umum, apa perbedaan BG dengan asuransi? pada kasus pemberian izin penggunaan utilitas, yang cocok memakai BG atau asuransi?

    Trims

  47. erie wibowo

    Bu,
    Bank Garansi dari penjelasan diatas berkaitan dengan pekerjaan konstruksi, kontrak pembangunan/proyek; pertanyaan saya 1. apakah BG berlaku juga untuk usaha dagang semisal produsen dengan distributor atau pabrikan mobil dengan dealernya 2. Jenis BG tersebut apa dan 3.Bgmn memastikan BG yang diterima adalah sah dikeluarkan oleh bank ybs.
    Terimakasih atas penjelasan ibu.

  48. rudi

    bu..nasabah saya minta dibuatkan BG untuk perusahaan rokok..sedangkan saya belum pernah menggarap BG..yang saya tanyakan :
    – bagaimana cara analisisnya?apakah sama seperti membuat paket kredit untuk KI atau KMK?
    – apa yang harus dipersiapkan?
    – jangka waktunya BG berapa lama?apakah sesuai permintaan perus rokok tsb?
    – keuntungan yg diperoleh pihak bank apa saja?
    – apakah harus ada jaminan agunan?kalau ada berupa apa?
    terima kasih ….

    Rudi,
    Anda mestinya baca catatan di bawah tulisan saya.
    Untuk menjawab pertanyaanmu…ikut pelatihan di Lembaga perbankan

  49. Asden

    Bu mau tanya:
    BG itu ada masa berlakunya dan ada masa klaim.
    Dari masa berlaku masa klaim ditambah 14 hari.
    Yang 14 hari ini didapat dari mana? Apa ada peraturan atau UU yang mengatur?
    Terima kasih

  50. Ronald

    Penjelasannya sangat lengkap. Saya jadi lebih mengerti. Satu saja pertanyaan saya. Apakah bentuk BG setiap Bank sama ataukah ada bentuk Baku dari BI? Thanx..

  51. oca

    ibu, nanya dong.. usaha sy bergerak di pengadaan raw material u handycraft. sekarang ini sy ditawarin untuk memenuhi permintaan ke luar negeri via eksportir. konsekwensinya sy harus mengadakan raw material yang banyak. pembayaran oleh exportir dilakukan 2 kali, pertama DP 30% saat barang siap berangkat, kedua jangka 2 minggu. gimana caranya agar sy bisa save dengan bisnis ini bu… , trims

  52. anwar

    Bu, Mohon penjelasan,
    Apakah BG dapat dipindah tangankan dari satu debitur ke debitur lain ? misal, seorang iomportir “A”mau mengimpor barang dari LN, trus dia minta kepada seseorang “B”yang punya cash collateral di bank “X”, apakah bisa bank “X” menerbitkan BG atas nama “A” dengan ketentuan “A” memberikan Fee kepada “B” dalam bentuk uang sewa BG tersebut atau pembayaran sebagai harga beli BG setelah dipotong diskonto misalnya 20% , Tks .

  53. edy

    salam kenal bu edratna

    sy edy di bandung

    bu bisa bantu saya untuk memberikan infromasi mengenai langkah2-langkah apa yang sekiranya bisa saya tempuh untuk mencari link / perusahaan2 dalam dan luar negeri untuk saya bisa tawarkan

    kerjasama / meminjamkan dengan sistem kontrak dari uang colleterall fisik yg saya miliki

    saya lagi butuh informasi nya Bu, agar sudi kirannya memberikan wawasan ke saya

    terima kasih

    email saya: changedy2002@yaho.com
    yahoo massager: edy.harianto45 @yahoo.com

    thx, saya tunggu bantuannya bu

  54. Johansen

    Mba Edratna salam kenal,

    Sejauh ini penjelasan anda sangat menambah pengetahuan saya, terima kasih

    satu pertanyaan saya, apakah mba punya teman di perbankan yg bisa mengecek ke absahan BG dari HSBC dari cabang 8 Canada Square, London E14 5HQ, United Kingdom..?

    Ada seorang investor yg cukup terkenal di indonesia menawarkan kpd saya BG ini, utk membiayai project listrik yg sedang saya jalani sekarang, masalahnya banyak sekali BG “bodong” yg berkeliaran di indonesia, saya takut utk mengeceknya sendiri ke bank, kira2 proses apa yg harus saya kerjakan terlebih dahulu,

    mohon nasehatnya ya mba…
    Terima Kasih

    Kembali pada dasar hukumnya, Bank Garansi adalah perjanjian buntut (lihat KUHP), jadi tak ada orang atau lembaga yang menawarkan BG. Yang ada adalah berupa kontrak kerjasana. Dan mengapa orang atau lembaga berani memberikan kontrak kerjasama, karena memang ada proyek yang dikerjakan, dan lembaga yang mendapat tawaran memang lulus dari proses penilaian (biasanya ditenderkan). Jadi namanya Bank Garansi, adalah jika telah ada kontrak kerja sama yang ditanda tangani para pihak, kemudian Bank menjamin orang atau perusahaan yang mendapatkan kerja sama untuk proyek tsb.
    Tentu saja Bank akan menilai siapa pemberi proyek, serta siapa yang akan mengerjakan proyeknya, penilaian kelayakan Bank ini sangat penting, jadi tak bisa setiap orang yang datang minta Bank Garansi langsung diberi, namun harus melalui penilaian kelayakan dulu.

    Saya tak tahu apa yang anda maksud, tulisan saya bukan pada konteks tersebut.

  55. Deni

    Ibu, terima kasih banyak atas “pencerahan”nya mengenai Bank Garansi. Aku baru aj pindah kerjaan ke perusahaan pengadaan barang TNI en terdapat banyak sekali hal2 yg berkenaan dengan BG. Ilmu yg ibu berikan, manfaatnya kerasa bgt!! sukses ya bu…

  56. Agus

    Bu ada sample contoh Corporate Guarantee atau Personal Guarantee gak? untuk lebih memperjelas saja bu. Thanks

    Salam sukses

  57. eoli

    Hi Bu Edna

    saya ingin bertanya tentang eksekusi bank garansi, dari pengalaman ini apakah eksekusi bank garansi itu sulit dan memakan waktu yang lama?

    misalnya:
    X (debitur) memberikan jaminan bank garansi kepada Y (kreditur)
    sampai tanggal jatuh tempo yang ditentukan si X belum juga menyelesaikan pekerjaannya dan tidak ada niatan baik dari x, sampai pada akhirnya si Y memutuskan untuk melakukan pencairan/penarikan atas bank garansi tersebut.

    Tapi walaupun pemberitahuan sudah disampaikan kepada bank dan diserahkan bukti bahwa X default/wanprestasi, bank tidak serta merta melakukan pencairan atas bank garansi tersebut, bank melakukan kroscek kepada X, yang mana X menyangkal telah melakukan wanprestasi.
    Bank tidak berani mengambil tindakan yang tegas dalam hal pencairan bank garansi tersebut (walaupun di bank garansinya tegas2 disebut pemberlakuan pasal 1832 BW), dan sudah ada bukti2 wanprestasi atas X. bank beralasan bahwa pencairan bank garansi harus dengan sepengetahuan X dan memperhitungkan kemampuan bayar X. (padahal praktek dilapangan mayoritas debitur akan menyangkal telah melakukan wanprestasi)

    Mohon sharingnya Bu…

    salam & terimakasih.

    Baca lagi artikel di atas, yang memberikan Bank Garansi adalah Bank…namanya juga Bank Garansi…..atau Guarantee Bank.
    Untuk bisa memberikan BG, Bank akan menilai apakah telah ada kerja sama antara para pihak…serta nasabah yang diberi Bank Garansi telah dinilai, memang usaha layak. Juga pihak penyandang dana.
    Jadi tak bisa debitur (X) memberikan BG kepada Y. Baca dalam KUHP…apa yang dimaksud dengan penjamin..borgttoch
    Itu yang dimaksud dalam artikel di atas..

Komentar ditutup.