Monitoring
Istilah ini selalu ada dalam setiap kegiatan, terutama kegiatan yang terkait dengan perbankan, dalam hubungannya dengan kegiatan usaha debiturnya. Sebagaimana dimaklumi, usaha Bank mengandung risiko, dan tidak ada kemungkinan menghilangkan risiko ini, tetapi yang bisa dilakukan adalah meminimalkan risiko. Apabila suatu debitur mendapat pinjaman dari Bank untuk kegiatan usahanya, maka dalam loan agreement selalu dipersyaratkan adanya monitoring. Monitoring diperlukan untuk bisa memantau kinerja usaha debitur, karena hal ini dipersyaratkan dalam aturan Bank Indonesia (PBI 7 tahun 2005). Dengan melakukan monitoring, maka Bank dapat segera melakukan langkah-langkah penyelamatan apabila kinerja usaha debitur menunjukkan penurunan. Apabila debitur mengalami penurunan usaha, maka Bank dan debitur wajib berusaha memperbaiki kondisi tersebut, agar debitur tetap dapat menjalankan usahanya dan Bank dapat meminimalkan risikonya. Perbaikan kondisi ini lazim disebut dengan restrukturisasi.