AO NPL

Suatu ketika saya ketemu salah seorang staf yang bekerja di sebuah Bank. Dalam obrolan singkat, saat melayani transaksi di Bank tersebut, dia mengatakan bahwa sekarang dia dipindahkan sebagai AO NPL di kantor cabang tersebut. “Bu,  kenapa banyak teman saya sekarang jadi AO NPL? Bagaimana karir saya nanti?” Saya kaget, dan menanyakan apa maksud pertanyaannya, karena bagi saya berkarir dibidang apapun di sebuah Bank, akan sama menantangnya. Saya mengatakan, “Anda harus bersyukur ditempatkan sebagai AO NPL, karena anda jadi tahu bagaimana memperbaiki permasalahan, sehingga jika suatu ketika dipindah sebagai AO bisnis, atau ke tempat lainnya, maka akan lebih memahami serta lebih sensitif  dan berhati-hati. Staf yang menangani NPL mempunyai kompetensi yang lebih lengkap, karena harus lebih teliti, hati-hati, memahami konsekuensi hukum, juga bidang keilmuan lain.

Bagi sebuah Bank, atau sebuah perusahaan, adalah wajar jika mempunyai piutang yang sulit tertagih. Namun bagaimana strategi mengatasi agar piutang tersebut menjadi dapat ditagih kembali, merupakan pekerjaan yang menurut saya sungguh menarik, karena kita jadi mengenal berbagai macam karakter orang. Di satu sisi, adanya aturan BI yang mengatakan bahwa batas NPL (Non Performing Loan) pada Bank maksimal 5%, menunjukkan bahwa kita telah menyadari bahwa yang namanya usaha selalu ada risiko. Dan bagi Bank, adanya NPL 5% merupakan petunjuk bahwa Bank harus segera menggalakkan penagihan piutangnya.

NPL atau Non Performing Loan, adalah besarnya jumlah kredit bermasalah pada suatu Bank dibanding dengan total keseluruhan kreditnya. Untuk mendorong Perbankan mengatasi kredit bermasalah, BI telah mengeluarkan berbagai peraturan, yang dimaksudkan untuk  melakukan penyelamatan kredit, atau sering dikenal dengan nama “Restrukturisasi Kredit.”  Restrukturisasi kredit, adalah upaya yang dilakukan Bank dalam kegiatan usaha perkreditan, agar debitur dapat memenuhi kewajibannya kembali. Bisnis Bank adalah memberikan kredit, jadi bukan menyetor modal sebagai pemegang saham dan bukan pula sebagai lembaga gadai. Oleh karena itu kredit bersifat sementara, dan harus dibayar lunas. Risiko kredit lebih rendah daripada risiko pemegang saham. Bank juga bukan tempat penyitaan jaminan dan penjualan jaminan.

Prinsip dasar penyelamatan kredit adalah:

  1. Itikad baik. Hal ini dapat ditunjukkan debitur dengan adanya” a) inisiatif, b) full disclosure. c) bersedia memikul kerugian. d) mempunyai Bisnis Plan.
  2. Masih mempunyai prospek usaha, yang ditunjukkan oleh: a) Net cash flow positif, b) mempunyai multiflier effect. c) Produk dan jasa masih mempunyai prospek ke depan. d) Ada peluang efisiensi dan daya saing.
  3. Ada kerjasama dari debitur.

Bagi seorang AO NPL, yang pertama-tama dilakukan saat menerima file dari unit kerja lain (kredit yang telah masuk kategori 3 s/d 5 harus pindah dari unit bisnis ke unit penyelamatan), adalah melakukan legal review. Hal ini penting dilakukan untuk mengetahui dimana posisi debitur dan Bank, serta apakah ada masalah hukum. Kemudian baru dilakukan peninjauan di lapangan untuk mengetahui apakah usaha masih mempunyai prospek, apakah debitur bisa diajak bekerja sama untuk menyelamatkan usahanya, setelah mengetahui pro’s dan con’s nya baru dilakukan berbagai alternatif penyelesaian. Agar penyelamatan berjalan lancar, AO perlu memahami kondisi usaha debitur secara keseluruhan, sehingga AO harus melakukan analisis yang komprehensif, meliputi: manajemen, operasional usaha, organisasi dan SDM, R&D, pemasaran, dan yang terakhir analisis finansial. Sebagaimana yang telah diketahui, Bank hanya bisa membantu dari sisi strategi finansial, mencari berbagai alternatif penyelesaian sesuai kemampuan cash flow debitur. Namun penyelamatan ini baru bisa berjalan lancar, apabila debitur dapat menceritakan bagaimana rencana kedepan nya (Bisnis Plan), dari segi pemasaran, siapa pemasok nya, apakah  kemungkinan dapat dilakukan efisiensi, sehingga dengan demikian penyelesaian dilakukan secara komprehensip. Bukan tak dimungkinkan dalam restrukturisasi dilakukan perubahan manajemen, perbaikan di bidang SDM agar bisa mendukung kinerja perusahaan, perubahan pemegang saham, agar semua sejalan dengan bisnis plan yang telah disusun oleh debitur. Adanya bisnis plan, juga akan memudahkan Bank untuk menilai, serta menentukan apakah strategi perbaikan finansial dapat dilaksanakan.

AO NPL harus mempunyai kemampuan sebagai negosiator, yang antara lain harus memiliki kompetensi sebagai berikut:

  • Sangat saksama dan memahami implikasi penyelesaian masalah.
  • Sabar dan tidak kenal lelah.
  • Tidak pro dan kontra terhadap konflik.
  • Selalu meneliti, bertanya, mendengar dan belajar.
  • Yakin, optimis, tanpa sikap arogan.
  • Mampu membujuk atau mengancam jika diperlukan.

Dengan melihat kompetensi AO NPL seperti diatas, maka menjadi seorang AO NPL sungguh karir yang penuh tantangan, dan rasanya sangat menjanjikan untuk dicoba. Jika suatu kredit yang bermasalah akhirnya bisa diperbaiki, usaha nasabah bisa berjalan kembali, dan menyerap banyak tenaga kerja, bayangkan betapa bahagianya kita karena telah membantu agar semua hal itu terwujud.

Catatan:

Serpihan catatan saat workshop “Restrukturisasi” di Hotel Ibis Arcadia tanggal 12-13 Oktober 2011, juga saat ketemu dengan AO di suatu cabang Bank. Penulis sendiri, yang  mengawali karir sebagai AO, pernah menjadi AO NPL (di Divisi Penyehatan dan Penyelamatan) pada masa-masa krisis ekonomi, antara tahun 1997 s/d 2004, sungguh suatu pengalaman yang memperkaya hidup ini. Saya bersyukur mengalaminya dan bisa ikut andil membantu berbagai usaha yang saat itu sedang sakit, bahkan collapse, akibat terkena hantaman krisis ekonomi.

5 pemikiran pada “AO NPL

  1. Reza Pradana

    Saya sendiri saat ini ditempatkan sebagai AO NPL di cabang saya meskipun blm definitif karena NPL cabang masih dibawah 5 % dan saya sendiri blm punya NPL dan masih terus ekspansi. Yang pasti AO Npl sangat ,menarik dan menantang, dimana mumcul bamyak kendala terutama di sisi hukum dan aturan… Saya setuju bahwa ao npl adalah orang yg harus lengkap ilmunya di segala bidang…..

  2. AO NPl bi butuhkan sense of crisis dan kepekaan dlm melihat masalah,artinya perspektifnya harus dua sisi yaitu sisi debitur dan kreditur secara balance,dan satu lagi Nothing to Lose kuncinya,smoga sukses!

  3. R.Kresnata Gt

    Saat ini saya ber posisi sebagao AO NPL, sbgmn di ‘istilahkan ‘diatas pd sebuah perbankan, benar sekali bidang ini harus memilki banyak pengalaman, pengetahuan, kesabaran, ethic of communication, dan belajar terus menerus menjadi negosiator ulung dan pendengar yg baik pd awalnya, tp juga dituntut mampu tegas pada akhirnya.Tapi fakta yg saya dapatkan di lapangan adalah :
    1. Tiada satu masalah debitur yg sdh NPL tdk dapat diselesaikan apabila kt mau dan berniat untuk belajar dan memahami permaslahan yg terjadi
    2. Hampir 75% dari Total jumlah penyelesaian NPL yg saya kerjakan , dapat selesai karena pendekatan kekeluargaan, dan pada awalnya mau memposisikan diri sbg pendengar yg baik bg debitur yg dimaksud, sehingga debitur tidak akan sungkan menceritakan permaslahannya, dan akhirnya dapat menerima AO tsb sebagi bagian dari dirinya utk sama-sama mencari solusi.
    3. Memahami regulasi yg mengatur tentang bagaimana penyelesaian NPL menurut UU yg berlaku
    Pokoknya posisi ini sangat penuh tantangan deh…!!!

Tinggalkan komentar