Bagaimana cara membuat perjanjian yang baik?

Sering kita membaca dan mendengar, ada dua pihak berperkara karena terjadi pelanggaran dari salah satu pihak atas perjanjian yang dibuatnya. Kita sering tidak membaca secara teliti apa yang telah dibuat dalam perjanjian, entah perjanjian kerjasama, perjanjian kredit, perjanjian jual beli properti dan sebagainya, karena kita menganggap sudah diserahkan kepada notaris. Yang perlu dipahami, bahwa kita sendiri yang akan rugi jika nanti terjadi masalah hukum di kemudian hari. Begitu kita menanda tangani sebuah perjanjian, maka sejak saat itu, risiko hukum terbuka, baik risiko karena terjadinya wan prestasi dalam kontrak atau karena sebab-sebab lain.

Syarat sahnya perjanjian menurut 1320 BW: 1) Adanya kesepakatan. 2) Kecakapan. 3) Suatu hal tertentu. 4) Suatu sebab yang halal. Akibat tidak memenuhi persyaratan tersebut, yang terjadi adalah: a) Jika tidak memenuhi syarat subyektif, dapat dibatalkan. b) Jika tidak memenuhi syarat obyektif, batal demi hukum.

Dalam membuat suatu perjanjian, yang harus diperhatikan antara lain: 

  • Komparisi (lihat kewenangan siapa yang akan bertindak mewakili salah satu pihak). Jika merupakan perorangan, perlu diperhatikan kecakapan nya dalam melakukan tindakan tersebut. Jika merupakan perusahaan, perlu diperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar  dan akte perubahan nya serta perhatikan undang-undang PT.
  • Syarat umum…misal: PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menunjuk PIHAK KEDUA sebagai ……..untuk kepentingan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini menerima penunjukan oleh PIHAK PERTAMA.
  • Ruang Lingkup Pekerjaan. Disini disebutkan apa saja hak dan kewajiban para pihak dengan detail. Disebutkan pula tahapan pekerjaan yang akan dilakukan oleh Pihak Kedua, perkiraan jangka waktu, dan apa deliverables nya (misalkan dalam bentuk Modul/Laporan penyelesaian pekerjaan). Disebutkan pula dengan detail tugas masing-masing pihak, seperti adanya Tim Counterpart, dan dijelaskan tahapan nya. Tanpa Tim Counterpart dari pihak pemberi proyek, maka Konsultan tidak bisa menyelesaikan tugasnya dengan baik, karena tugas tim Counterpart nantinya melakukan sosialisasi kepada para Pejabat/Staf di perusahaan pada saat implementasi di lapangan.
  • Jangka Waktu Perjanjian. Perjanjian berlaku sejak  tanggal ditandatanganinya Perjanjian, atau sampai diserahkan nya Pekerjaan yang telah disetujui oleh Pihak Kedua sebagaimana dimaksud dalam pasal sebelumnya.
  • Jasa Pekerjaan. Dijelaskan biaya yang disepakati para pihak atas seluruh rangkaian Jasa yang dilakukan oleh Pihak Kedua. Dijelaskan pula, apakah biaya tersebut sudah termasuk, atau tidak termasuk biaya-biaya, seperti: biaya transportasi, akomodasi, pajak PPN 10%, PPh 23 sebesar 2%. Dijelaskan pula dalam bentuk apa hasil kerja Pihak Pertama. Juga dijelaskan bahwa selama jangka waktu perjanjian, Pihak Kedua tak diperkenankan menaikkan biaya yang telah disepakati. Dijelaskan bagaimana cara pembayaran biaya Jasa Pihak Kedua,  nomor rekening Pihak Kedua, dan siapa yang menanggung biaya yang timbul dari pembukuan tersebut. Dicantumkan pula bila terjadi perubahan rekening Pihak Kedua, maka Pihak Kedua harus segera memberitahukan pada Pihak Pertama, dan jika terjadi kekeliruan harus ditegaskan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut (Pihak Pertama atau Pihak Kedua).
  • Hak dan Kewajiban Para Pihak. Dijelaskan Hak dan Kewajiban para pihak secara detail.
  • Berakhirnya Perjanjian. Harus ditegaskan kapan perjanjian berakhir, dengan cara seperti apa. 
  • Force Majeure. Dijelaskan apa yang dimaksud dengan Force Majeure, dalam hal terjadi force majeure apa yang harus dilakukan, dan jika terjadi kerugian, siapa yang harus menanggung nya.
  • Kerahasiaan. Pasal kerahasiaan ini ada yang dicantumkan terpisah dan dibuat dalam perjanjian tersendiri, namun ada juga yang disatukan dengan perjanjian pokoknya. Disini para pihak sepakat bahwa seluruh data dan atau informasi yang diperoleh para pihak sehubungan dengan perjanjian tersebut harus diperlakukan secara rahasia.
  • Pernyataan dan Jaminan. Para pihak menyatakan bahwa Perjanjian ditandatangani oleh pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan hukum dan atas nama Para Pihak, sehingga Perjanjian sah dan mengikat para pihak.
  • Sanksi. Dalam hal Pihak Pertama membatalkan perjanjian secara sepihak bukan karena kelalaian Pihak Kedua, maka segala biaya yang sudah dibayarkan oleh Pihak Pertama menjadi hak Pihak Kedua, dan Pihak Kedua melepaskan hak tagih atas biaya yang belum ditagihkan oleh Pihak Kedua.
  • Penyelesaian Perselisihan. Para pihak sepakat, dalam hal terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat atas Perjanjian diantara para pihak, maka para pihak akan mengadakan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan atau perbedaan pendapat dalam jangka waktu….. terhitung sejak munculnya perselisihan maupun perbedaan pendapat tesebut dan dalam jangka waktu …..hari setelah terjadinya mufakat, pihak yang terkait harus segera memperbaiki kesalahan atau perbedaan pendapat tersebut. Apabila setelah melakukan musyawarah tidak juga melahirkan kata sepakat antara para pihak, maka parapihak akan menunjuk Kantor Panitera Negeri…..sebagai tempat penyelesaian nya.
  • Lain-lain. Yang dimasukkan dalam hal lain-lain, adalah hal-hal yang belum tercantum pada pasal-pasal selanjutnya.

Semakin detail apa yang tercantum dalam perjanjian, akan semakin mudah bagi para pihak untuk memahami hak dan kewajibannya. Oleh karena itu, dalam membuat Perjanjian, para pihak harus benar-benar mengkaji isinya agar semua kepentingannya dapat dicantumkan dalam perjanjian tersebut,

Semoga tulisan ini bermanfaat.

Catatan:

Penulis tidak mempunyai latar belakang pendidikan hukum. Tulisan ini saya ambil dari pengalaman saya sebagai salah satu pihak yang melakukan perjanjian kerja sama, mengkoreksi draft perjanjian yang dibuat oleh notaris atau lawyer. Bagaimanapun kita sendiri yang akan repot jika tidak memahami dan membaca kata per kata dalam suatu perjanjian.

 

Iklan

Satu pemikiran pada “Bagaimana cara membuat perjanjian yang baik?

  1. Untuk menandatangani perjanjian/kontrak diperlukan serangkaian proses yang nampaknya merumitkan. Selain strategi negosiasi dan memeriksa dokumen-dokumen pendukung, anda juga perlu melihat draf kontrak itu dari dekat, membacanya lebih cermat, dan mengoreksinya sampai tamat. Buku Membuat Surat Perjanjian ini secara praktis mengajak anda menelusuri setahap demi setahap isi kontrak serta mendefinisikan kembali hak dan kewajiban anda yang dituangkan ke dalamnya.
    http://www.legalakses.com/tips-dan-contoh-membuat-surat-perjanjian/

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s