Mengenal Produk Perbankan Syariah (1)

Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu: menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Untuk Bank Syariah, pada dasarnya ketiga fungsi tersebut dapat dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariah.

I. Apa prinsip dasar Islamic Finance?

The Fundamental principles governing Islamic Financing are the receipt of interest is prohibibited and Sharia prohibits transactions in which some or all of the following elements are gambling, uncertainty, prohibited commodities and activities.

Pada dasarnya Islamic Principles, sebagaimana dijelaskan di atas adalah menghindari MAGRIB:

  • Maisir (Gambling)-may apply to dealings in futures and options to extent that they are speculative.
  • Gharar (uncertainty) in contracts-there is a prohibition on the sale of items whose existence or characteristics are not certain, and upon contractual terms which are ambiguous or unclear.
  • Riba (interest)- it is interpreted as any returns on money which is predetermined in amount and therefore includes modern interest-based financing
  • Haram (prohibited) commodities and activities whose are prohibited. For instance such as: pork, alcohol, gambling services, prostitution, machinery for the manufacturing of alcohol, and liquor,etc. But, different views exits on many cases as tobacco, and hotels.

II. Apa jenis produk perbankan Syariah?

Produk perbankan Syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu: 1) Produk Penyaluran dana, 2) Produk Penghimpunan dana, 3) Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.

III. Produk penyaluran dana

Dibedakan dalam 3 (tiga) kategori yang dibedakan berdasar tujuan penggunaannya;

  • transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang, dilakukan dengan prinsip jual beli
  • transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa
  • transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapat sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.

1.Prinsip Jual beli

Prinsip jual beli, berhubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan Bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan atas bentuk pembayaran dan penyerahan barang sebagai berikut:

a. Pembiayaan Murabahah

Bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli Bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus sepakat atas harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli, dan tak berubah selama berlakunya akad. Dalam transaksi ini barang diserahkan setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.

b. Salam

Transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh, sedang pembayaran secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam salam, kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan barang ditentukan secara pasti. Dalam praktek, barang yang telah diserahkan kepada Bank, maka Bank dapat menjual kembali barang tersebut secara tunai atau cicilan. Harga jual yang ditetapkan adalah harga beli ditambah keuntungan.

Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada, seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank, untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau cicilan.

Ketentuan umum salam:

  • Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas: jenis, macam/bentuk, ukuran, mutu dan jumlahnya.
  • Bila hasil produksi yang diterima tidak sesuai, maka nasabah harus bertanggung jawab, antara lain mengembalikan dana yang telah diterima atau mengganti barang sesuai pesanan.
  • Karena Bank tak menjadikan barang yang dibeli/dipesan sebagai persediaan (inventory), maka Bank dimungkinkan untuk melakukan akad salam pada pihak ketiga. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.

c. Istishna

Menyerupai salam, namun pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa termin pembayaran. Skim istishna dalam Bank Syariah, umum dilakukan untuk pembiayaan manufaktur dan konstruksi. Spesifikasi barang pesanan harus jelas, seperti: jenis, ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual dicantumkan dalam akad istishna dan tak boleh berubah selama berlakunya akad.

2. Prinsip sewa (Ijarah)

Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Bila pada jual beli obyek transaksi adalah barang, maka pada ijarah obyeknya jasa. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Harga jual dan harga sewa disepakati pada awal perjanjian.

3.Prinsip Bagi Hasil

Prinsip bagi hasil dibagi dua, yaitu:

a. Musyarakah

Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama.

Ketentuan umum: Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.

b. Mudharabah

Adalah bentuk kerja sama antara 2 (dua) atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.

Ketentuan umum:

  • Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal, harus secara tunai, dapat berupa uang tunai atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Jika modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama
  • Hasil pengelolaan diperhitungkan dengan 2 (dua) cara: 1) revenue sharing, yang berasal dari pendapatan proyek, dan 2) profit sharing, dari keuntungan proyek.
  • Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, namun tak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah.

4. Akad Pelengkap

Untuk mempermudah pelaku pembiayaan, diperlukan akad pelengkap. Meski tak ditujukan mencari keuntungan, dalam akad pelengkap dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besar pengganti biaya sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.

a. Hiwalah (alih piutang)

Fasilitas ini lazim untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksi. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.

b. Rahn (gadai)

Untuk memberi jaminan pembayaran kembali kepada Bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria:a) Milik nasabah sendiri, b)Jelas ukuran, sifat dan nilainya, ditentukan berdasar nilai riil pasar, c) Dapat dikuasai, tapi tak boleh dimanfaatkan oleh bank.

c. Qard

Adalah pinjaman uang.

Aplikasi Qard dalam perbankan, antara lain:

  • Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberi pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Pinjaman dilunasi sebelum berangkat haji.
  • Sebagai pinjaman tunai (cash advance) dari produk kartu kredit syariah.

d. Wakalah (perwakilan)

Terjadi bila nasabah memberi kuasa kepada Bank untuk mewakili dirinya melaksanakan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C (Letter of Credit), inkaso dan transfer uang.

e. Kafalah (Bank Garnsi)

Diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn (gadai), serta Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadiah. Bank diperkenankan mendapat ganti biaya atas jasa yang diberikan.

……..bersambung

Daftar Pustaka:

  1. Hosen,M.N. “Buku Saku Perbankan Syariah”. Direktur Eksekutif PKES . Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah. Jakarta, Nopember 2005.
  2. Islamic Banking & Finance Asia Conference. The Asia Business Forum. Singapore, 31 Jan-1 Februari 2005.
  3. Applied Technique for Islamic Product, Strategy & Accounting. Euromoney Training. London, Mei 2005

48 pemikiran pada “Mengenal Produk Perbankan Syariah (1)

  1. bu eny, saya termasuk ‘geregetan’ dengan kondisi indonesia dimana perbankan syariah masih belum berada pada kondisi ideal-nya. sehingga perbankan syariah dihindari karena dinilai low-profitable. padahal bukan sistem-nya yang bikin low, tapi karena kondisi makro yang belum ‘mengizinkan’ perbankan syariah-PS untuk berkembang sesuai idealnya. (apakah ini berkaitan dengan komitmen pemerintah?? entahlah..)

    sehingga pernah dalam sebuah kajian yang dilakukan BI yaitu menilai tingkat profit-risk antara perbankan konvensional-PK dan PS, didapatkan hasil:
    1. jika meminjam, lebih menguntungkan di PS karena sistem bagi resiko-nya.
    2. kalo menabung, mending ke PK karena lebih profitable.
    tapi ya itu, batasan penelitiannya: PS tidak dalam kondisi lingkungan ideal. jadi sebenarnya, secara default saya yakin PS lebih unggul drpd PK.

    oiya, sy dan teman2 pernah nyoba simulasi KPR dan PS kami nilai lebih baik dalam sistem pembiayaan KPR. kalo PK cenderung ‘mencekik’ terutama fix-rate nya yang seolah2 ‘manipulated’.

    btw, nih komen panjang amir ya.. hehe. makasih, makasih..
    *ikhlas mail-ku masuk bulk 😀

  2. Tukang ketik,
    Thanks komentarnya

    Trian,
    Lagi-lagi masuk bulk….hehehe. Biarkan pasar yang menilai Trian, nanti juga akan tersegmentasi sendiri. Pemerintah saya kira sudah mendukung, tapi membangun Bank Syariah yang terpisah juga tak mudah, modal yang diperlukan sangat besar, makanya dibuat dengan sistim window. Sistim ini mengatur bisa menempel di bank Konvensional, tapi semuanya dipisahkan (transaksinya, juga yang lain2nya)…hanya gedungnya menjadi satu…ini agar perbankan Syariah di Indonesia bisa bergerak lebih cepat. Dan peraturan Bank Syariah, adalah tunduk pada Dewan Syariah…dan di Indonesia lebih ketat dibanding di Malaysia.

    Kalau soal penyaluran dana dan penghimpunan dana tak masalah, mungkin yang masih sulit adalah dalam hal transaksi luar negeri, karena banknya harus Bank Devisa. Tapi kalau lihat ringkasan tulisan di atas, sebetulnya infrasruktur sudah disiapkan semua. Saya yakin nanti akan berkembang pesat…tapi saya kira tetap perlu sosialisasi dan edukasi ke masyarakat ya.

  3. Pada dasarnya Islamic Principles terdiri dari MAGRIB:

    Maaf Bu Enny, mau koreksi dikit, itu bukan Principles, tapi malah yang dihindari

    regards,

  4. Wiku,
    Thanks komentarnya

    Fadli,
    Thanks koreksinya.
    Sebetulnya ini makalahnya….The fundamental principles governing Islamic financing are the receipt of interest is prohibited and sharia prohibits transactions in which some or all of the following elements are gambling, uncertainty, prohibited commodities and activities.
    The fundamental principles governing to Islamic finance are :
    1. Maisir (Gambling) – may apply to dealings in futures and options to extent that they are speculative.
    …etc

    Catt; udah saya koreksi

  5. menurut saya ada 2 tipe pengguna PS :
    1. karena lebih menguntungkan dengan sistem bagi hasilnya
    2. karena menjalankan syariah, mo untung kecil ato gede bahkan tidak untung pun dijalani, nah saya masup golongan ya kedua 😀 heheheheh, maklum cuman pegawai kecil-kecilan 😀

  6. Tanya bu *sambil ngacungin laptop*
    Di Indonesia, untuk penyaluran dana ke pihak ketiga, PS lebih banyak menggunakan akad jual beli atau bagi hasil? Karena menurut saya (atas bisikan kakak saya :D) PS terkesan pengen main save dgn lebih banyak bermain di akad jual beli, yg pada akhirnya akan ‘mirip’ dgn sistem interest (dalam hal bank tidak menanggung kerugian debitor). IMHO, akad bagi hasil akan lebih bermanfaat bagi pengusaha kecil…

  7. Iway,

    Saya juga baru 3 tahun menggunakan Bank Syariah, tapi juga masih menggunakan Bank Konvensional juga…maklum semuanya teman…hehehe….pertimbangan emosional..:P

    Arip,
    Wah kalau urusan statistik, saya ga berani jawab mas, karena ga pegang data. Kalau yang saya pelajari, sebetulnya mau jual beli atau bagi hasil, tergantung kebutuhannya. Sama juga kan seperti kita perlu pembiayaan untuk apa, untuk modal kerja atau investasi.? Di Syariah hal ini juga tetap berlaku, karena jika kita memerlukan pembiayaan untuk investasi (yang bisa dengan bagi hasil), tapi kita menggunakan modal kerja maka sumber penggunaan dananya akan nggak match. Disini antara investor dan Bank harus duduk bersama, untuk menentukan, sebetulnya apa yang diperlukan oleh nasabah, dan model pembiayaan apa yang tepat. Petugas bank adalah juga konsultan, karena jika kita salah menentukan, ada risiko dalam pembayaran angsurannya.
    Salam kenal, thanks telah mampir

  8. hi, nama saya erika, saat ini saya berkerja di sebuah EO yang bernama DBI PRODUCTION, dimana dbi production membuat seminar “Seminar Investasi Syariah”, pada hari senin, 3 September 2007, Jam 15.00-selesai, Bertempat di Gedung Patra Jasa (Yudhistira Room) Patra Tower, Jl. Gatot Subroto Kav. 32-34, Jakarta, dengan mengundang pakar syariah “Bpk. DR.H.M. Syafii Antonio M. Ec.”dengan membahas Bagaimana Sistem Syariah itu, Syariah VS Konvensional, Dari segi Hukum ekonomi,negara dan Agama, Manfaat dan hidayah bagi pelaku bisnis dan Nasabah. dan acara ini sangat berbagus banget semoga, ikut bergabung dalam acara ini. terima kasih , hub. saya erika 93310194

  9. Ully

    Bu Edratna, Seblmnya salam kenal. your blog is so greatefull. Many things become enlightment for myself. Especially about banking industries.
    Bu, saat ini saya sbg salah satu pegawai di BUMD yg bergerak di banking industries. Terus terang, terkadang ada “rasa miner” pd diri saya bila membaca informasi spt job career, etc. dari beberapa blog (spt mas Anjar, Bahar & punya ibu sendiri serta yg lainnya) dimana teman-teman di blog tsb still young but held on the permanent & prestigious job and build permanent link among energic & potential people. Hal ini mengingat scope saya di daerah yg menyebabkan insight & access informasi msh terbatas berbeda dgn mrk yg berkiprah & berkarir di big city/metropolitan. Terkdg ada keinginan bg saya bu u/ move mencari the better one namun kayaknya my age yg mjd kendala ( I am going to be 35 years old next year). Mhn advice ibu atas hal ini. Tambahan lg bu, rencananya dlm wkt dekat ini saya akan ditempatkan di UUS Bank kami. Yg mjd masalah bg saya adalah bgmn menurut pendapat ibu jk penyisihan equity awal u/kegiatan operasional UUS km tsb berasal dr konvensional, jk dikaitkan dg Islamic Fundamental Principles. Dgn kt lain sumbernya dr yg “xxxxxx” tp dijlnkan scr syariah. Lalu status hasil nya bgmna dong bu. Hal ini mungkin beda bu jk pure equity tsb memang disisihkan oleh shareholder dg tujuan u/ menjlnkan UUS/bank syariah. Jd tdk tercampur dg sesuatu yg uncertainty. Mhn maaf jk ulasannya pjg banget. Tks a/advice ibu.

  10. Ully,
    BUMD (mungkin maksudnya BPD), mempunyai prospek yang sangat baik. Dengan adanya Otoda, maka BPD justru bisa bersaing dengan Bank-bank lain dalam mengumpulkan dana, jadi tak ada alasan untuk minder. Di antara pekerjaanku, adalah menjadi pengajar di pendidikan yang diselenggarakan oleh LPPI, saya banyak mengajar Bank Pembangunan Daerah (lihat di Tugas & Wisata). Teman-teman dari BPD sangat antusias, dan BPD sekarang benar2 mengutamakan pendidikan SDM nya.

    Tentang syariah ada berbagai cara, ada yang berdiri sendiri, ada yang merupakan sistim window…masih bergabung dengan Bank asal, tetapi segala sesuatunya terpisah. Equity bisa bersumber dari mana saja…Yang penting adalah Bank tsb sesuai aturan, yang dalam Bank Syariah, adalah diatur oleh Dewan Syariah, selain juga harus tunduk dari peraturan BI.

    (Kalau ingin tahu tentang Syariah Banking, ada pelatihan di LPPI, dan jika akan ditempatkan disana…coba usulkan ke bos agar dikirim ke pelatihan)

  11. Ully

    Tks sekali bu a/info & sarannya. Memang betul bu teman-teman di BPD byk yg di-charge ke LPPI untuk namabah insight, skill ‘n knowledge. Boleh nyambung bu, Skenario API ke depan oleh regulator kynya mengarah pada rasionalisasi jumlah bank ya bu. Artinya ” Survive for the strong and elimination for the fiftest”. Kecukupan pemenuhan equity BPD sesuai dgn struktur API kynya bisa ngga ya bu di th 2008 mendtg, terutama yg asetnya msh kecil. Thus, kemungkinan merger & akuisisi apa memang itu nantinya yg mjd muaranya. Tks bu…..

  12. Yang jelas tahun-tahun mendatang perbankan akan bebenah, agar sesuai dengan aturan Basel II (risiko kredit, risiko pasar dan risiko operasional)….jadi API memang dimaksudkan agar perbankan di Indonesia kuat. Risikonya memang gelombang merger, akuisisi dll akan terjadi…tapi kan semua merupakan proses bahwa setiap waktu selalu ada perubahan.

    Sepanjang karirku 28 tahun di perbankan, berkali-kali mengalami perubahan….agar kita bisa mengikuti perubahan, maka kita harus masuk dalam perubahan itu, meningkatkan ilmu…dan harus terus belajar. Ully masih muda, dan memang sih masuk perbankan tiap hari harus belajar, karena tantangannya makin berat.

  13. robi danuarta

    menurut saya perbankan syariah hanyalah sebuah alat. yang muncul karena menanggapi adanya krisis ekonomi. awalnya indonesia pun tidak begitu simpatik. tapi karena melihat keberhasilan konsep syariah yang tidak terpengaruh oleh badai krisis ekonomi yang terjadi tahun 2007 kemaren, kemudian pemerintah menetapkan kembali dan menarik simpatik untuk mengembangkan dan menetapkan bank syariah sebagai salah satu sistem perbankan di indonesia, meskipun kemunculannya sudah pada tahun1992 lalu. namun yang menjadi perhatian adalah bagaimanapun konsep ini dibangun namun tidak ada dukungan dari public saya kira akan sulit juga. maksud saya “publik” disini berarti UNIVERSAL. yaitu tenaga yang bekerja didalamnya hrs provesional dan masyarakat. selama ini menurut pengamatan saya jarang lho masyarakat awam tahu secara menyeluruh tentang perbankan ini! ini ungkin menjadi tantang tersendiri bagi perbankan syariah. thank you for your attentions and if ihave mistake im so sorry. but this blog is very good idea.

  14. Robi Danuarta,
    Perbankan Syariah di Indonesia perkembangannya kalah pesat dengan Malaysia, namun Syariah di Malaysia masih menggunakan sistim window….artinya dalam satu Bank boleh ada Syariah dan konvensional. Ini berlaku juga di Inggris, dimana banyak dari lembaga keuangan yang belajar Syariah Banking di UK (termasuk saya sempat seminar kesana).

    Menurut saya adanya Syariah Banking merupakan alternatif yang baik, dan mengakomodasi masyarakat muslim, walaupun nasabah Bank Syariah tidak harus muslim.

  15. Assalaamu’alaikum wr. wb.
    Alhamdulillah, saya bis ikutnimbrung disini.Saya mo nanya nih, kalo bunga bank itu berdasarkan fatwa MUI adalah haram. Pertanyaan saya adalah bagaimana hukumnya orang yang bekerja di Bank Konvensional, sedangkan Bank Syariah saatini sudah ada. Lebih-lebih bila bank konvensional itu sudah punya Unit Usaha Syariah atau Bank Umum Syariah? Apakah pekerja itu hrs berupaya untuk pindah? Terima kasih.
    Wassalaamu’alaikum wr. wb.

  16. terimakasih atas pengetahuan bank syariahnya…
    tapi biar lebih jelasnya lagi,tolong berikan contoh akuntansi transaksi setiap produknya….!

    Miftah,
    Untuk memahami akuntansi dalam setiap produk Bank, paling baik adalah masuk dan bekerja di Bank tsb. Bisa juga sebagai auditor yang ditunjuk untuk mengaudit bank tsb. Karena setiap Bank produknya berbeda, tergantung strategi bisnisnya.

  17. riani

    apa sih harapan dan kebutuhan menyangkut spesifikasi PS???

    Riani,
    Saya kira Riani bisa menjawab sendiri pertanyaanmu. Kenapa Riani menggunakan Bank Syariah, atau mengapa menggunakan Bank konvensional. Semua ada plus minusnya didasarkan pilihan masing-masing.

  18. Ping-balik: Mengenal Produk Perbankan Syariah (1) «

  19. kamal

    terima kasih banyak infonya ibu Eny

    Btw kayaknya kurang sip dech kalau diperjelas tentang “gharar,riba dan aplikasinya dalam keuangan modern”

  20. kamal

    terima kasih banyak infonya ibu Eny

    Btw kayaknya biar lebih sip dech kalau diperjelas tentang “gharar,riba dan aplikasinya dalam keuangan modern”

    Di tunggu ya Ibuku yang baik Hati,,,

  21. Pandji

    Deal all,
    Apakah di Indonesia sudah ada sekolah dgn konsentrasi Perbankan Syariah baik untuk progam Masternya?

    Terimakasih,
    Salam PAndji

  22. sidiqgandi

    *dua jempol*
    -senyum manis-
    artikel yang sangat bermanfaat.
    semoga kita semua bisa terhindar dari riba dan dampaknya.

  23. dhe3pr

    Sebagai praktisi di koperasi syariah , saya terkadang juga harus berijtihad bu eni untuk memutuskan akad apa yang hrs di pakai untuk pembiayaan agar terhindar dari maisir, gharar & Riba . Masih butuh perbaikan sistem. Saya setuju dengan tulisan Pak Hasan di Republika tgl 8 September 2008 untuk membuat sertifikasi Halal pada Bank Syari’ah itu sendiri. Wow Keren tu Bu.
    Terimakasih

  24. malik

    sip….pake telorrrr…

    PS jika benar-benar dijlankan sesuai dengan syariah,,tidak akan ada lagi orang miskin dan kelaparan…
    karena saya yakin satu-satunya aturan yang bisa menata kembali tatanan hidup dunia (terutama bidang ekonomi) yang sudah hancur-hancuran sekarang ini hanyalah hukum dan aturan ALLAH..

  25. Heri Witono

    Terima kasih atas tulisannya semoga Allah SWT membalas kebaikan untuk membagi pengetahuan, kebetulan saya sedang mencari referensi tugas kuliah. Salam..

  26. RISKA OKTAVIA

    ibu eny..
    saya mau tanya
    upaya-upaya apa yang harus dilakukan agar perbankan syariah di indonesia dapat memegang peranan dalam kegiatan perekonomian nasional?
    mksh y bu…

  27. Agung Kusuma

    Salam Bu Eny, bagus blognya…
    main-main ke blog saya juga yah..dan tolong berikan masukan… 🙂
    terimakasih sebelumnya…

    Agung

  28. Assalamu’alaykum..

    Ibu eni, saya tertarik untuk mempercayakan tabungan saya ke bank syariah. Kira2 ada referensi ngga bu bank syariah yg systemnya paling baik dmana? Benarkah di bank syariah benar2 bersih dari bunga bank?

    Trimakasih bu atas penjelasannya. Saya sedang berusaha mencoba mebersihkan diri saya dari riba yg dilarang Allah..

    Rika Hermansyah
    ,
    Waduh …saya tak berani dong merekomendir pada Bank yang mana. Kalau suami atau anak saya, jelas saya rekomendasikan pada Bank Syariah yang merupakan grup tempat saya bekerja (Bank konvensional) dulu….hehehe
    Dilihat aja dari sisi pelayanan, menyenangkan nggak, berapa margin yang ditawarkan (jika melebihi suku bunga penjaminan, nanti kalau ada apa2 tak diganti oleh LPS)….
    Bunga atau margin pada penyandang dana yang tinggi, ada indikasi bahwa Bank tsb lagi membutuhkan dana…Bank yang aman adalah yang dananya berasal dari dana murah, sehingga justru bunga yang ditawarkan tak tinggi.
    Bingung? Nggak usah bingung……pilih Bank yang punya nama, dan dana dijamin oleh LPS

  29. Dulu saya pernah menabung di bank konvesional, tapi gimana ya selama menabung di situ ada perasaan kurang sreg. Akhirnya dana yang saya simpan disitu saya tarik semuanya. Sekarang saya menabung di Bank Muamalat dan Bank Mandiri Syari’ah di Gorontalo.
    Terima kasih atas infonya. Semakin menambah wawasan saya dalam hal keamanan menabung.

  30. terima kasih bu atas infonya,,tapi yang saya prihatinkan masih banyak masyarakat yang mengaku muslim tapi masih saja menyenangi yang sifatnya konvensional,,salam kenal…by:qori fajrila,,mahasiswa ekonomi dan perbankan islam,universitas muhammadyah yogyakarta..

  31. Terima kasih bu atas sharing artikelnya. bermanfaat sekali, inilah beberapa pengetahuan dasar yg harus diketahui oleh umat Islam. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa perekonomian sendiri itu bagian dari Islam yang sudah diatur tatanannya dalam Al-Qur’an dan As-sunnah.
    semoga ekonomi syariah di Indonesia semakin berkembang. 🙂

  32. Assalammualaikum ibu..
    saya merupakan mahasiswi dg jurusan ps bu..
    saya bangga bisa menempati jurusan ini.semoga untuk prospek kerjanya banyak.Amin
    ibu syaa ingin bertanya..
    Dengan maraknya lembaga atau perusahaan yang berbasiskan syariah yang jelas dan terang sdah terbahaskan bahwa sistem ini tdk terpengaruh akan krisis ekonomi dan bank” awalnya hanya mendirikan bank tunggal yaitu bank koven,namun beralih ke sistem window menjadi ganda yaitu konven dan syariah.yang sya kuatirkan lembaga/perusahaan tersebut hanya menilik dari sistem syariah yang sangat menguntungakan ketimbang konven, bukan karena ibadah kepada ALLAH SWT.
    🙂 TERIMAKASIH IBU…

Tinggalkan komentar