Beberapa bulan ini kita banyak mendengar dan membaca tentang istilah sekuritisasi, apalagi setelah untuk tahap pertama, BTN melepas 5.060 portofolio kredit dengan harga penjualan Rp.100 miliar. Jumlah emisi yang diperdagangkan senilai Rp.100 miliar, dicatatkan di bursa saham tanggal 12 Feb.2009. Aset ini dikelola oleh PT Sarana Multigriya Financial (Persero).
Latar belakang
Pada tahun 2001 KPR masih dibawah Rp.20 triliun, namun pada akhir tahun 2008 menembus angka Rp.122 triliun (perhitungan compounded annual growth rate telah tumbuh sekitar 30 persen). Pertumbuhan kredit di Bank Swasta 41 persen per tahun, dan peranannya mencapai 46 persen dari total KPR di Indonesia. LDR (Loan to Deposit Ratio) juga meningkat dari 38 persen pada 2003 menjadi 75 persen pada Desember 2008. Sebagian Bank, terutama Bank Swasta, memiliki LDR hingga 80-90 persen. Hal ini menyebabkan risiko maturity mismatch. Salah satu cara untuk menciptakan likuiditas Bank adalah dengan sekuritisasi.
Definisi: Sekuritisasi (dalam bahasa sederhana), adalah proses penjualan aset piutang dari kreditor awal kepada pihak lain (dalam hal ini investor), sehingga kreditor awal menerima dana segar dari penjualan piutang, dan investor akan menerima bunga dengan memegang investasi yang berasal dari investasi tersebut
Dasar hukum
•Peraturan Presiden RI No.19 tahun 2005 tanggal 7 Februari 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
•Peraturan Bank Indonesia No.7/4/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam aktivitas sekuritisasi aset bagi Bank Umum
•Surat Edaran Bank Indonesia No.7/51/DPNP tanggal 9 Nopember 2005 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum
Aset yang dapat di sekuritisasi adalah:
•Aset keuangan yang dapat dialihkan dalam rangka sekuritisasi aset, wajib berupa aset keuangan yang terdiri dari kredit, tagihan yng timbul dari surat berharga, tagihan yang timbul di kemudian hari dan aset keuangan lain yang setara.
•Aset keuangan yang dialihkan wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
– Memiliki arus kas
– Dimiliki dan dalam pengendalian Kreditur Asal, dan
– Dapat dipindahtangankan dengan bebas kepada Penerbit
KIK-EBA sebagai wahana sekuritisasi
•Sekuritisasi pada hakekatnya adalah teknik pembiayaan dengan mana dikumpulkan dan dikemas sejumlah aset (aktiva) keuangan berupa piutang (tagihan) yang lahir dari transaksi keuangan atau transaksi perdagangan, yang biasanya kurang likuid menjadi Efek yang likuid karena mudah diperjual belikan.
•Proses Sekuritisasi diserahkan pada wahana yang disebut Special Purpose Vehicle (SPV).
•Dalam Pasar Modal Indonesia, wahana sekuritisasi tsb adalah berupa Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) yang diatur berdasar Peraturan Bapepam no.IX.K.1 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities), sesuai Surat Keputusan Ketua Bapepam no. Kep-28/PM/2003 tanggal 21 Juli 2003
Dalam aktivitas Sekuritisasi Aset, Bank dapat melakukan fungsi-fungsi sebagai Kreditur Asal, Penyedia Kredit Pendukung, Penyedia Fasilitas Likuiditas, Penyedia Jasa, Bank Kustodian, dan atau Pemodal. Bank yang berfungsi sebagai Kreditur Asal dan atau Penyedia Jasa tidak dapat bertindak sebagai Bank Kustodian
Bagan sekuritisasi dan fungsi Bank, sesuai PBI, dapat dilihat sebagai berikut:

Efek Beragun Aset (EBA) adalah surat berharga yang diterbitkan oleh penerbit berdasarkan aset keuangan yang dialihkan oleh kreditur asal
Kredit Pendukung (Credit Enhancement), adalah fasilitas yang diberikan kepada Penebit untuk meningkatkan kualitas aset keuangan yang dialihkan dalam rangka pembayaran kepada Pemodal.
Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility), adalah fasilitas talangan yang diberikan kepada Penerbit untuk mengatasi mismatch pembayaran kepada Pemodal
Penyedia Jasa (Servicer), adalah pihak yang menatausahakan, memproses, mengawasi, dan melakukan tindakan2 lainnya dalam rangka mengupayakan kelancaran arus kas aset keuangan, yang dialihkan kepada Penerbit sesuai perjanjian antara pihak tsb dengan Penerbit, temasuk memberikan peringatan kepada Reference Entity, apabila terjadi keterlambatan pembayaran, melakukan negosiasi dan menyelesaikan tuntutan.
Bank Kustodian, adalah Bank yang memberikan Jasa penitipan EBA dan harta serta jasa lain yang berkaitan dengan Sekuritisasi Aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemodal (investor), adalah pihak yang membeli EBA
Bagaimana dengan KIK- EBA DSMF01?
•Bunga yang diperoleh investor yang memegang investasi EBA: dari cicilan pembayaran debitur yang diterima kreditur awal, yang kemudian diteruskan kepada pembeli piutang, yakni KIK. Kemudian KIK akan meneruskan kepada pembeli EBA.
•Tingkat keamanan dan kelayakan produk yang disekuritisasi: Produk EBA DSMF01, berasal dari aset yang disekuritisasi, yang merupakan KPR Kredit Griya Utama, produk milik BTN, yang sudah berpengalaman dalam menyalurkan KPR.
•Produk EBA DSMF 01 telah memperoleh peringkat Aaa.id dari Moody’s, lembaga pemeringkat int’l yang telah mengubah metode pemberian rating setelah munculnya kasus subprime
•Tingkat keamanan ditambah dengan diberikannya jaminan tambahan (over collateralization) dengan dibentuknya EBA kelas B sebesar 10 persen dari besar aset piutang yang disekuritisasi tsb, dan adanya rek cadangan yang memastikan kelancaran pembayaran bunga EBA kelas A
Pada dasarnya mitigasi risiko yang dapat dilakukan adalah bagaimana menilai produk sekuritisasi yang aman, dengan cara menerapkan kriteria seleksi yang ketat dalam pemilihan aset yang disekuritisasi. Apabila asset yang disekuritisasi berasal dari portofolio kredit KPR, yang berasal dari nasabah prima, dan selama ini potensi untuk risiko default nya rendah, maka sebagai investor, investasi dalam KIK-EBA DSMF01 patut dipertimbangkan. Tentu saja kita juga harus mempertimbangkan risiko lainnya, seperti tidak menginvestasikan semua uang kita dalam bentuk KIK-EBA, namun juga dalam bentuk ramuan portofolio yang merupakan campuran berbagai investasi, sehingga tetap dapat menguntungkan.
Bahan bacaan:
1.Peraturan Presiden RI No.19 tahun 2005 tanggal 7 Februari 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
2.Peraturan Bank Indonesia No.7/4/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam aktivitas sekuritisasi aset bagi Bank Umum
3.Surat Edaran Bank Indonesia No.7/51/DPNP tanggal 9 Nopember 2005 tentang Prinsip Kehati-hatian dalama Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum
4.Christine A. Pavel. Securitization. The Analysis and Development of the Loan-Based/Asset-Backed Securities Markets. Probus Publishing Chicago, Illinois, 1989
5.Menelaah KIK-EBA sebagai Wahana Sekuritisasi. Fred BG Tumbuan (Tumbuan Pane). http://www.hukumonline.com/hkhpm/artkel_umum.html.
6.Freddy Hendrajaya. Analisis Danareksa. Sekuritisasi di awal perjalanan. Ketua Proyek Efek Beragun Aset DSMF01 Danareksa. Danareksa Investmen Management. Kompas, Senin, 16 Maret 2009 hal.21
saya jadi ndak habis pikir, bu, kenapa ya, tingkat keamanan bank yang selama ini dikenal ketat, apalagi sdh ada sekuritisasi, masih banyak juga bank yang bisa dijebol!
Sawali Tuhusetya,
Kuncinya pada SDM pak, justru bapak yang menggeluti bidang SDM, bidang pendidikan, bisa menilai bahwa mendidik orang tidak mudah. Dan kita juga tak berdiri sendiri, tapi ada lingkungan yang mempengaruhi sikap dan perilaku tsb.
Sebagus apapun kebijakan ataupun peraturan yang ada, yang menjalankan adalah manusia, dengan segala perilakunya.
melenceng dari tema posting ibu, saya ucapkan terimakasih ttg posting ibu yang memuat ttg anak indigo..Saya banyak mndapat ilmu pengethauan dari blog ibu ini. Semoga ibu selalu sukses terus yah
Cutemom cantik,
Syukurlah kalau bermanfaat…
hoho. istilah-istilah itu… aku tak tahu… jadi kena tinta pulpen aku…
v(^_^)
Farijs van Java,
Memang agak sulit……karena spesifik untuk keuangan dan perbankan.
Wah Ibu Eny ngajarin ginian juga toh… hebat…
Saya dulu, 2006 awal, sempet ikut2an bikin sekuritasasi asset dalam bentuk produk derivatif. Tapi produknya ga jadi dilaunching karena terjebak masalah pajak, double taxes treatment. Tapi ada untungnya sih, cuz kalau jadi dilaunch gatau nasibnya sekarang, bisa kek US subprime crisis deh.
Kadang keterbatasan tidak selamanya buruk.
Mangkum,
Hehehe…itu bahan ajar…tapi udah diringankan untuk bahan menulis disini.
Produk derivatif risikonya tinggi, namun untungnya juga tinggi (high return, high risk). Kalau membaca tulisanku, ini bukan produk seperti itu, karena dikeluarkan oleh PT SMF (sebagai SPV) yang merupakan Persero, dibentuk oleh pemerintah.
Dan asetnya juga kualitas prima…persoalannya orang kawatir karena terbayang ada kasus sub prime mortgage….sedang KIK-EBA DSMF01 bukan mortgage (seperti penjelasan pak Budiono di media). Sedang di AS, memang kan sub prime, artinya bukan prima, jadi risikonya tinggi.
Yang penting pahami jika mau berinvestasi, juga kenali kita tipe investor seperti apa…dan walau pernah kerja di Bank, saya termasuk tipe investor konservatif.
Wah Bu, saya dulu nggak suka sama sekali dengan istilah “sekuritas”, pikirku dulu hal itu tak lain dari bisnis petugas sekuriti (satpam) hjehehehehe..
Tapi setelah pindah ke Sydney dan dapet kerjaan di perusahaan finance, mau tak mau jadi harus tau:)
DV,
Saya dulu juga tak terlalu suka mengenai ekonomi (walau saat kuliah pernah mendapat nilai lumayan, tapi tak terlalu minat)…namun karena kerja di lembaga keuangan, agar bisa menyesuaikan dengan teman-teman yang dari latar belakang ekonomi, saya suka ambil kursus malam di LM FEUI.
Dan pada akhirnya karena sehari-hari ketemu hal-hal yang berbau ekonomi, akhirnya menjadi berminat dan menyenangi. Apalagi setelah tak aktif, saya mempunyai kesempatan membaca dan belajar lebih banyak…
Huehehehe… agak OOT nih bu…. Saya jadi ingat ada buku terjemahan akuntansi dari buku bahasa inggris di tahun 1980an yang menerjemahkan “marketable securities” sebagai “keamanan pemasaran”…. huehehehe…..
Ya padahal sebenarnya securities pada awalnya adalah sebagai penjamin hutang2 sehingga hutang2 tersebut lebih secured. Tapi memang sih masih banyak yang menyangka kalau securities di sini adalah pengamanan fisik atau minimal pengamanan sistem informasi dsb…. 😀
Yari NK,
Saya menulis terkait dengan keuangan dan perbankan juga ada risiko, apalagi kadang bagi yang awam, persepsinya bisa sangat berbeda. Tapi saya ingin menulis, yang bisa dibagikan bagi orang lain, terutama yang bergerak dibidang yang ada kaitannya.
Contoh: Default dalam ilmu ekonomi dan perbankan adalah kegagalan pembayaran. Tapi default dalam IT artinya berbeda, sehingga kalau cuma diterjemahkan dari kamus bahasa Inggris yang umum, terjemahannya bisa jadi jauh sekali artinya.
NICE Posting!
Saya tidak sengaja menemukan blog Anda sewaktu surfing. Akhirnya saya menemukan situs finance & investment yg representatif lagi. Saya sudah bookmark blog Anda. Trims ya. Keep up the good work. God Bless You! ^_^
Best Regards
Andy,
Syukurlah kalau bermanfaat….
terima kasih atas sharingnya, Bu..
sebagian dari perpustakaan kemarin ya, hihihi
Utaminingtyazzzz,
Hehehe…yup betul…sekuritisasi ini ini saya tahu saat presentasi bu Lenny sekitar tahun 95, oleh2 seminar di Amerika. Terus semakin memahami saat ada pengalihan BPPN …. di Indonesia saat itu belum ada aturan perusahaan atau bentuk badan hukum apa yang bisa menjadi SPV (Special Purpose Vehicle). Dan sejalan semakin banyaknya KPR (dana jangka pendek, yang digunakan untuk pembiayaan jangka panjang)..maka sekuritisasi semakin diperlukan.
ndak mudeng.. T_T
ada istilah yg lebih “awam” gak sih, bu? kalo alam tangkapan saya, sekuritas ini semacam gini:
A (kreditor) menjual aset ke B (investor)
A mendapat dana segar dari B
B memegang aset A
B mendapat bunga dari A
apakah begitu? mohon dikoreksi kalo saya salah.. 😀
Zam,
Secara sederhana mirip seperti itu…tapi dalam praktek tak bisa secara langsung…..namun melalui bentuk badan hukum yang berupa Special Purpose Vehicle (SPV)….yang di Indonesia, sesuai uu adalah Penerbit. Penerbit ini, akan dibantu oleh lembaga rating, lembaga penilai untuk menilai berapa riilnya aset yang dialihkan tersebut. Kemudian penerbit melalui underwriter akan menerbitkan surat berharga….. di Indonesia dimulai dengan penerbitan KIK-EBA DSMF)01, yang berasal dari kumpulan aset prima KPR BTN. Mudah2an penjelasanku bisa dipahami.
Investornya (yang beli surat berharga tadi) bisa terdiri dari bermacam-macam, bisa Bank, individu dsb nya.
Zam, bagaimana jika sesama blogger bisa mengadakan beberapa diskusi tentang isu terbaru ? Tentu akan menarik…
ibu, jika suatu saat kreditur mampu, apakah ia boleh menebus kembali aset piutang yang disekuritisasi dari tangan investor?
*pertanyaanbodoh.com*
Marsmallow,
Bukan pertanyaan bodoh…dan itu wajar untuk ditanyakan.
Maksudnya kreditur asal (originator) yang merupakan penjual aset kan?
Ini jawabannya (sesuai Peraturan Bank Indonesia):
Bank sebagai penyedia jasa dapat melakukan pembelian kembali
Pembelian kembali dapat dilakukan,dengan persyaratan
i) Nilai sisa aset keuangan yang dialihkan maksimum sebesar 10% dari Nilai Aset Keuangan yang dialihkan
ii) Biaya yang ditanggung oleh Bank lebih besar dari pendapatan yang diperoleh dari penatausahaan aset keuangan yang dialihkan
iii) Dalam hal Bank juga merupakan Kreditur asal, dan Penyedia Kredit pendukung, Pembelian kembali tidak digunakan untuk menghindari kerugian yang harus ditanggung oleh Kreditur Asal sebagai Penyedia Kredit Pendukung
Catatan:
Bank atau kreditur, bisa berfungsi sebagai Kreditur asal, Penyedia Kredit Pendukung, Penyedia Kredit Fasilitas, Penyedia Jasa, Bank Kustodian, dan Pemodal.
Namun jika Bank telah berfungsi sebagai Bank Kustodian, tak boleh merangkap sebagai Kreditur asal (originator) dan Penyedia Jasa.
thanks, bu enny. jawabannya komprehensif.
Marsmallow,
Sama-sama
hohoho.. begitu ya.. dadi tetep ada semacam perantara gitu ya?
terus saya pernah denger tentang “perusahaan yang bergerak di bidang sekuritas”. apakah ini si “makelar” tadi? soalnya saya mengira perusahaan ini penyedia jasa layanan satpam.. 🙂
aku sempet ditawari ada semacam workshop mengenai pasar modal, teori dan aplikasinya. jadi si blogger ini akan diberi semacam pelatihan dan ilmu dasar, kemudian si blogger ini diberikan modal dalam jumlah tertentu utk latihan mengaplikasikan ilmu workshop tadi. kalo rugi ya sudah, tapi kalo untung hasilnya dibagi 2 antara si blogger dan si perusahaan ini. yang ngadain suatu perusahaan sekuritas.
cuman sayang, publikasinya kurang. saya tertarik, cuman waktunya yang tidak memungkinkan saya untuk ikutan.
Zam,
Perusahaan sekuritas merupakan perusahaan perantara antara investor (nasabah) dengan penerbit surat berharga yang akan di beli. Surat berharga ini bisa saham, obligasi, dan sekarang ditambah dengan hasil sekuritisasi.
Karena pembelian sekuritas ini tak bisa langsung, tapi melalui manajer investasi, yang berada di bawah perusahaan sekuritas tadi. Dan sebagai pembeli, investor (calon nasabah), tentu saja harus bisa menilai apakah perusahaan sekuritas tadi baik, apakah manajer investasinya berkualitas, dan kemudian juga harus bisa menilai apakah surat berharga yang tepat untuk dibeli. Fungsi manajer investasi sebagai perantara, walau fungsi manajer investasi juga menjelaskan apa investasi yang tepat bagi investor,sebagai investor kita harus cari tahu sendiri.
Sama seperti kita mengasuransikan kendaraan, kita harus cari tahu perusahaan asuansi mana yang layak, dan jaminan asuransi apa saja yang ingin di cover pada mobil tsb.
Tentang workshop boleh aja diikuti, tapi jika ada rencana diberikan modal dan kemudian harus mengaplikasikan…hati-hati…(ceritanya japri aja).
kalo ada wanprestari sekuritisasi aset apa bank berperan sebagai garantor?
Omerta721,
Bisa dibaca lagi apa fungsi Bank dalam bagan di atas: Kreditur Asal, Penyedia Kredit Pendukung, Penyedia Jasa Fasilitas, Penyedia Jasa, Bank Kustodian dan Pemodal. Jika Bank berfungsi sebagai Bank kustodian, tak boleh berfungsi sebagai Kreditur asal dan Penyedia Jasa.
Untuk memahami lebih detail, anda bisa search sendiri di internet dan baca Peraturan Bank Indonesia dan uu tentang sekuritisasi.
kira2 bagaimana kita menilai kelayakan produk ini sebagai alat investasi mengingat adanya unsur2 & resiko adverse selection, moral hazard, mismatch maturity, interest rate risk, default risk, credit risk dan liquidity manajemennya?
Kedua, di neraca dan laporan rugi laba btn dimana transaksi kik eba ini tercatat?
trims….
Riswanto,
Bisa dipelajari sendiri….KIK EBA nya sebagai apa? Apakah sebagai Bank yang membeli, atau yang menjual?
Tentu untuk ini harus memahami laporan keuangan, apakah Bank, atau perusahaan sekuritas, atau perusahaan investor.
Ok memang bisa dipelajari sih bu…
Tapi… menurut pendapat ibu sendiri bagaimana kelayakannya jika kita ingin invest di produk itu, dengan mempertimbangkan aspek2 resiko tsb.
Untuk pertanyaan kedua, BTN kan originatornya… trus dia mencatatnya di akun mana di neraca dan lknya?
terima kasih untuk jawabannya.. saya tunggu ya bu…
maaf bu mau tanya nih soalnya baru di perbankan, apakah bank bisa membiayai perusahaan sekuritas?
Yuliandry,
Jika masih baru pelajari dulu, apa fungsi dan peranan Bank. Pelajari dulu peraturan BI, juga KUP, dan SOP/PPK Bank tempat anda bekerja….nanti anda akan bisa mempelajari sendiri.
Jika ingin tahu, bisa ikut pelatihan…dan tentu saja saya tak mungkin menjawab disini…karena perlu sesi tatap muka yang lama. Atau mau ikut kursus perbankan di LPPI? Siapa tahu nanti ketemu…
Terima kasih Ibu Ratna telah memberikan penjelasan mengenai sekuritiasi melalui blog ibu.
Ini sangat membantu saya dalam proses edukasi mengenai sekuritisasi dan efek beragun aset.
Sewaktu saya diminta untuk memimpin tim sekuritisasi, terus terang saya juga masih meraba-raba dan patokan saya hanya ilmu dari masa kuliah dan melihat pengalaman di negara lain, karena EBA ini benar-benar baru buat saya (sebelumnya saya adalah fund manager).
Sekali lagi terima kasih atas tulisan Ibu Ratna, semoga blognya selalu rame dibaca dan sukses selalu.
Freddy Hendradjaja,
Terimakasih pak….sebetulnya saya membaca tulisan bapak di blog tentang sekuritisasi juga dalam rangka memberikan pelajaran kepada para peserta pelatihan, dari perbankan. Dalam pelatihan tsb antara lain juga diberi materi tambahan tentang sekuritisasi, resi gudang, trade finance dll…walau pelatihannya tentang bagaimana strategi pembiayaan UMKM.
salam kenal Bu..
wah tema yang menarik sekali, apalagi bagi saya yang sedang melakoni tahapan “learning by doing” sekuritisasi ini. Saya hanya mencoba memberi tambahan informasi :
@marsmallow: istilah yang dipakai di transaksi yang ada saat ini (KIK EBA DSMF01) untuk pembayaran kembali yang ditanyakan ibu “Marsmallow” tadi disebut “clean-up call”, memang mekanisme ini diatur sesuai perjanjian antara kreditur awal dan lembaga keuangan yang dimaksud diatas Bu,.
@riswanto: untuk yang ada di Indonesia garantor disini mungkin lebih tepatnya adalah Pendukung Kredit (Credit Enhancer) adalah Pak. Disini lembaga yang dimaksud akan menyediakan dana “cadangan”, dimana dana tersebut diasumsikan sebagai cadangan jika terjadi default atas pembayaran angsuran (terutama pokok) yang seharusnya diterima investor dalam waktu 1x pembayaran (yaitu 3 bulanan).
Sebenarnya garansi juga diberikan oleh BTN (dlm DSMF01 dan DSMF02), karena dalam kedua Efek tersebut diterbitkan dalam dua kelas (kelas A dan B) dimana Investor kelas B (semacam efek “subordinasi”) yang akan menanggung terlebih dahulu jika terjadi penurunan tingkat pembayaran hingga rata-rata 10%.
Nah, jadi efek yang diterbitkan di Indonesia ini sebenarnya cukup aman, karena pengamanan yang berlapis tersebut. Loh kok bs?? misalnya ada yang bertanya, bagaimana jika tagihan KPR BTN yang sudah dimiliki investor dalam bentuk efek kelas A tersebut ada penurunan tingkat pembayaran? maka yang menanggung pertama kali adalah si investor EBA Kelas B, dimana pemegangnya adalah BTN sendiri.
Begitcuu setau saya.. (CMIIW)
salam kenal..
Wahh terimakasih pak uraiannya……saya malah tak sempat menjawab satu persatu karena kesibukan akhir2 ini. Salam kenal juga, makasih telah berkunjung
Mungkin bisa membantu
@Pak Riswanto: asset yang telah dijual (disekuritisasi) oleh BTN dibuku Off Balanced-sheet Pak diluar neraca BTN..
sangat membantu bu, arigatou…
keep writing :DD
Sama-sama
Salam kenal Bu,,
saat ini saya sedang menulis skripsi mengenai aktifitas pengelolaan risiko kredit dengan menggunakan metode sekuritisasi pinjaman.
yang ingin saya tnyakan adalah bgaimana saya mengukur besarnya sekuritisasi yang dilakukan oleh bank??
apakah terlihat di neraca?kalo tdk besarnya sekuritisasi yg dilakukan oleh bank ini dapat dilihat dimana?
saya sangat mengharapkan jawaban dari ibu..
trims.