Posted by: edratna | Juni 18, 2007

Merger

Merger, konsolidasi, akuisisi adalah hal yang sangat umum dilakukan agar perusahaan dapat memenangkan persaingan, serta terus tumbuh dan berkembang.

Joseph F. Sinkey (1983), menjelaskan motivasi yang mendorong bank untuk melakukan merger, antara lain: a) Untuk mendapatkan kesempatan beroperasi dalam skala usaha yang hemat, b) Guna meningkatkan pangsa pasar, c) Menghilangkan tidak efisien melalui operasional dan pengendalian finansial yang lebih baik, d) Kesempatan menggabungkan sumber daya ataupun pasar yang dimiliki masing-masing Bank. Selain itu masih terdapat beberapa faktor yang mendorong motivasi untuk merger, seperti: upaya diversifikasi, menurunkan biaya dana, dan menaikkan harga saham secara emosi (bootstrapping of earning per share) karena adanya pengumuman akan merger bagi Bank publik.

Merger merupakan salah satu pilihan terbaik untuk memperkuat fondasi bisnis, jika merger tersebut dapat memberikan sinergi. Sutan Remy Syahdeini dalam makalah berjudul “Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank” memberikan definisi merger atau penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua Bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu Bank dan melikuidasi Bank-bank lainnya.

Prasyarat melakukan merger

Hazel J.Johnson (1995) menyatakan, prasyarat yang harus dianalisis terlebih dahulu dari kedua Bank yang akan melakukan merger adalah:

  1. Kondisi keuangan masing-masing Bank, merger sesama bank sehat atau karena collapse
  2. Kecukupan modal
  3. Manajemen, baik sebelum atau sesudah merger
  4. Apakah merger dapat memberi manfaat bagi pengguna jasa Bank tersebut

Johnson lebih lanjut menyatakan setiap lembaga yang akan melakukan merger, pada umumnya mempunyai beberapa isu penting yang relevan untuk dianalisis sebelum merger dilakukan, antara lain:

  • Kapan waktu yang tepat untuk melakukan merger?
  • Bagaimana mengidentifikasi kecocokan pasangan (partner) untuk merger?
  • Bagaimana mengkomunikasikan dengan baik atas rencana merger ini kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar niat merger mempunyai dampak yang positif di pasar?
  • Bagaimana melakukan cara, yang akan dilakukan untuk konsolidasi diantara Bank yang merger?

Evaluasi keberhasilan dan kegagalan merger

Membuat proyeksi keberhasilan merger penting dilaksanakan, sebelum merger dilakukan secara legal. Tahapan diawali dengan due diligence (uji tuntas) atas perusahaan yang akan dikonsolidasikan. Penilaian dilakukan atas sinergi yang akan diperoleh, dilihat dari sinergi operasional dan sinergi finansial.

Sinergi operasional, umumnya dengan membandingkan sumber daya masing-masing perusahaan, antara lain: Visi Misi dan tujuan perusahaan, perencanaan strategik, Sumber Daya Manusia, jaringan, pangsa pasar, Informasi Teknologi yang digunakan, dan budaya kerja masing-masing perusahaan.

Evaluasi finansial, didasarkan atas: analisis laporan keuangan perusahaan, berupa neraca dan laba rugi, baik yang berupa on atau off balance sheet, serta fee based income. Metoda yang digunakan bermacam-macam, salah satunya menitik beratkan pada cash flow, sebagai berikut:

  1. Analisis proyeksi arus kas dengan menggunakan diskon faktor sesuai biaya dana perusahaan (Discounted cash flow approach)
  2. Analisis yang didasakan atas ratio harga saham dengan pendapatan (Price Earning Ratio) dibandingkan dengan nilai P/E dari perusahaan sejenis
  3. Penilaian atas dasar nilai buku,yang beberapa pos dari neraca disesuaikan dengan perkiraan risiko yang mungkin ada sehingga mengurangi nilai buku (Adjusted book value)

Banyak perusahaan atau Bank yang mengalami kegagalan saat dilakukan merger, disebabkan, antara lain:

  1. Harga yang ditetapkan saat dilakukan merger terlalu tinggi akibat analisis sebelumnya tidak akurat
  2. Sumber pembiayaan merger berasal dari pinjaman berbiaya tinggi
  3. Asumsi yang salah dengan mengharapkan booming market, yang ternyata terjadi sebaliknya
  4. Tergesa-gesa, sebelum dilakukan uji tuntas dengan baik
  5. Perbedaan kedua perusahaan terlalu besar
  6. Budaya kerja tak dapat disatukan
  7. Krisis manajerial karena ingin mempertahankan semua manajemen yang ada di kedua perusahaan

Kesimpulan:

1. Merger hanya akan dilakukan jika nilai dari perusahaan hasil merger lebih besar dibanding dengan jumlah nilai masing-masing perusahaan

V merger > V a + V b

V merger = nilai (value) perusahaan hasil merger

V a = nilai perusahaan a sebelum merger

V b = nilai perusahaan b sebelum merger

2. Walaupun hasil analisis menunjukkan bahwa hasil merger akan lebih baik, namun tetap memerlukan waktu penyesuaian, terutama untuk menyatukan budaya kerja dari kedua perusahaan

Sumber data:

  1. Johnson, Hazel J. Bank Mergers, Acquisition & Strategic Alliances. New York: Richard D. Irwin, Inc., 1995
  2. Sinkey, Joseph F., Jr. Commercial Bank Financial Management. New York: Macmillan Publishing Co., Inc., 1983
  3. Sjahdeini, Sutan remy, Prof. DR. SH. Merger, Konsolidasi dan Akusisi Bank. Jakarta: Perpustakaan IBI. Tidak dipublikasi
  4. Sumber bacaan lain, dari hasil seminar, ikut pelatihan dan lain-lain

Responses

Hmm… Ada cerita contoh kasus ga Bu? Sepertinya menarik :)

Wiku,
Contoh kasus nyata banyak, sayangnya off the record. Maklum saya menangani berbagai masalah restrukturisasi, termasuk merger, akuisisi…..ada cerita sukses dan cerita gagal. Teori yang saya sampaikan banyak terjadi di dunia nyata, dan di Indonesia.

Kalau yang udah di publish, bisa baca bukunya pak Renald Khasali, berjudul “Change”….case nya Garuda , Bakri Brothers, Medco pernah diseminarkan (baca tulisan saya Debt Restructuring)…cuma saya nggak memberi contohnya…tapi hal ini dibahas di bukunya pak Renald (tentu sudah seijin pemilik/manajemen nya).

sekedar sharing dulu saya pernah mengalami bekerja dalam situasi merger spt ini. 5 bank : bank bali, universal, patriot, primex dan artha media bergabung jadi permatabank (sekitar awal 2002). dampak positifnya tentu saja size perusahaan dalam arti asset, jumlah karywan, modal, dll akan meningkat. dampak negatifnya ya salah satu tentu saja rasionalisasi karyawan alias phk yg mau ga mau harus dilakukan utk menjaga efiensi/efektifitas ttp terjaga. juga suasana kerja menjadi tidak nyaman (sementara waktu) dan persaingan/ego masing2 bank yg masih kental. bagi karywan sendiri biasanya (biasanya lho) akan ada perbaikan remunerasi (minimal sama dengan remunerasi tertinggi diantara bank-bank yg merger). kalau efeknya di bursa sih kayaknya ga terlalu signifikan karna saya lihat dari sejak merger sampe sekarang harga saham permata yakni BNLI (masih pake kode bank bali) masih belum tembus 1000 per lembarnya (cmiiw).

Osinaga,

Merger yang besar kemungkinannya untuk berhasil, dilakukan pada saat perusahaan dalam kondisi baik dan tidak dalam situasi kritis atau perusahaan menurun, serta diperlukan leadership yang kuat. Apabila merger dalam keadaan terpaksa, karena krisis moneter, maka pertama kali yang diupayakan adalah mencegah bleeding (bagaimana nggak bleeding kalau bunga deposito 54%, sedangkan suku bunga pinjaman maksimal 36%, nasabah lancarpun akan sulit dan bank tetap bleeding karena ada gap riil 18%). Setelah bleeding bisa dihentikan, maka merger harus melalui tahapan-tahapan, dan melalui penilaian/analisis baik, yang hasilnya mempunyai sinergi operasional dan finansial yang lebih baik dibanding sebelum merger.

Dalam kondisi baikpun, salah satu Bank yang terkenal di Jepang benar-benar baru bisa bersatu budaya kerjanya setelah bergabung 20 tahun…jadi terbayang kan bahwa merger juga tidak mudah. Kalau peningkatan harga saham di bursa tidak signifikan, mungkin karena merger dalam kondisi sulit. Dan sesudah merger diperlukan CEO yang kuat, yang mengarahkan perusahaan, terus bergerak mengkomunikasikan dengan bawahan…dan ini perlu energi ekstra.

Oleh karena itu, seharusnya Bank-bank saat ini sudah mulai memikirkan kemungkinan merger, atau mengakuisisi lembaga keuangan lain, dalam rangka memenuhi Arsitektur Perbankan. Dan sebaiknya dimulai dari sekarang, agar analisis bisa dilakukan lebih akurat.

Merger mungkin sebagai salah satu solusi bagi perusahaan atau Bank pada saat perusahaan dalam keadaan sulit atau kritis, sehingga akan terjadi peningkatan dalam hal modal dan pangsa pasar , selain sumber daya yang baru dan harapan peningkatan nilai saham di pasar.
Untuk upaya efisiensi khususnya terhadap Bank-Bank pemerintah apakah sebaiknya diakukan merger?.

Bu Eny,

Bagaimana peraturan “anti trust” berperan di dalam sebuah proses merger di indonesia? apakah syah2 saja atau ada ketentuan2 tersendiri dengan kecenderungan monoply? kalau kayak negara2 pasar bebas seperti di amerika, penggabungan business2 akan di tidak perbolehkan seumpama hasil merger atau akuisisi ini akan menyakiti market share bisnis lain secara keseluruhan..

Bank Dana,
Merger hanya salah satu pertimbangan, adakalanya untuk memperbesar pangsa pasar, jika kondisi perusahaan lagi menaik adalah akuisisi. Apapun yang dilakukan organisasi untuk tetap tumbuh dan berkembang, sebelumnya harus dilakukan analisis yang akurat terlebih dahulu, dengan masing-masing pro’s dan con’s nya.

Adi,
Setahu saya belum ada peraturan anti “trust”…tapi pertimbangan bagi merger adalah apakah bermanfaat bagi stake holder. Jika perusahaan mempunyai pinjaman di Bank, tentu harus ada ijin dari Bank pemberi pinjaman (hal ini umumnya tertuang dalam “Loan Agreement”). Jika perusahaan telah go public, harus ijin dari Bapepam, dan Bapepam akan menilai apakah merger tsb berdampak positif atau tidak. Juga jika merger dilakukan oleh Bank, baik swasta atau BUMN, maka harus seijin BI. Sedangkan perusahaan yang belum go publik, dan belum ada pinjaman pihak ketiga, keputusan merger didiskusikan antar pihak yang terkait (perusahaan yang akan melakukan merger).

Semoga jawaban saya bermanfaat

Berarti kalo asalkan selama merger tersebut memberikan keuntungan terhadap stakeholder, meskipun harus memonopy market share dan menyakiti persaingan di industri, gak apa apa dunk ya? misalkan dengan hasil merger perusahaan telekomunikasi utama bisa membawa tariff nya turun karena cost efficient dan sharing. Dan bisnis2 kecil yg lain harus keluar dari industri karena tidak mampu bersaing.

Keliatanya seru juga ya klo berkarir di bagian bank yg melakukan analisa untuk merger dan akusisi buat korporasi, melakukan debt dan equity restructring. Kalo di bapepam, department yg bertugas menganalisa merger dan akuisisi ini apa ya bu?

Adi,
Stake holder berbeda dengan share holder. Stake holder adalah pemegang saham, pemerintah, juga masyarakat. Jadi merger yang baik jika berdampak positif terhadap stake holder (yang maksudnya kepada masyarakat luas).

Di Indonesia, memang belum ada uu anti trust, masih berupa RUU. Tapi dalam uu no.5/1999 ttg larangan praktek monopoli , pada pasal 28 diatur tentang dilarang merger yang menimbulkan monopoli. (Sumber: info dari teman di bidang legal)

Indonesia mengadopsi pada mekanisme pasar, dan setiap pimpinan perusahaan harus berusaha sekuat tenaga agar organisasi yang dipimpinnya sustainable, dan tak boleh menyalahkan orang lain atau meminta subsidi pemerintah hanya karena produk tak laku disebabkan milik pesaing lebih bagus (silahkan baca buku “Change” karangan Rhenald Kasali). Masalah perusahaan telekomunikasi saya tak punya data, dan saya tak bisa berkomentar tanpa memahami masalahnya.

Info tentang Bapepam saya kurang tahu, tapi pasti ada bagian yang menganalisisnya. Apakah perusahaan akan merger, atau bahkan mengakuisisi perusahaan lain, atau melakukan IPO atau Strategic Sale…semua merupakan pilihan yang memerlukan analisis secara akurat. Dan situasi ini merupakan hal biasa dalam kondisi yang semakin global, dan kita tak bisa melawannya, tetapi harus ikut serta dalam perubahan, agar tak ketinggalan informasi. Karena yang tetap adalah perubahan itu sendiri.

terima kasih ya bu Enny atas informasinya dan rekomendasi buat referensi bacaannya..salam kenal juga maaf maen selonongan naruh2 koment di blog.. …trus saya rada2 bawel lagi…hehehe..lagi proses menambah ilmu…menurut saya..blog seperti ini sangat berguna untuk menambah ilmu, apa lagi ilmunya dateng dari “lapangan” langsung.

“karena yang tetap adalah perubahan itu sendiri”
betul banget bu…klo saya orangnya juga all about fundamental analysis…gak kayak si mas Bahar..hihihi..meskipun baik juga seh mengetahui dampak di pasar modal, akibat perubahan di sektor riil..

cheers…

Adi,

Gpp, namanya juga lagi proses belajar. Kenapa nggak coba buat blog, bisa sharing dengan teman-teman.

Kemarin saya baru bongkar2 dan nemu majalah lama (Human Capital no.15, Juni 2005 hal 44-45)….bahwa untuk merger dan akuisisi…isu karyawan= isu bisnis

Ibu, tulisan tentng merger bagus sekali, sy cocok dengan Wiku, kasih riil case dong!
Sy punya comment: secara teori (1) analisis kelayakan merger juga dpt dipandang sebagai capital budgeting. Jadi layak or not akan dilihat dari kriteria NPV, IRR, MIRR atau PI. Masalahnya lagi2 kasus riil, adakah evaluasi merger menggunakan capital budgeting. (2) Dilihat dari harga saham setelah merger, jika estimasi harga saham setelah merger naik, maka dikatakan merger layak. Tks, Ibu.

Ibu, sebetulnya sy juga tertarik mempunyai blog seperti ini, gimana mrogramnya dan berapa biaya, mint info dong!

bisakah ibu memberikan saya data perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi di BEJ antara tahun 1995-1997 dan 1999-2003 beserta metode akuntansinya??? terima kasih banyak…

Inoeg,

Saya tak bergerak di bidang yang mempunyai data tsb. Hanya saya pernah terlibat dalam penilaian merger salah satu perusahaan…jadi mohon maaf tak bisa memenuhi permintaanmu.

Ibu, saya sedang melakukan skripsi. Bisa minta data perusahaan go publik yang melakukan merger atau akisisi di tahun 2006? Atau dimana saya bis mencari data tersebut. Tolong balas ke email saya.

Dolo,

Kenapa ga coba cari data lewat internet? Karena saya tak punya data tersebut. Coba lihat web nya Bapepam atau BEJ (atau sekarang udah jadi BEI).

Karena menurut saya, data untuk skripsi harus dari nara sumber yang benar, tak bisa sekedar dari email….(sesuai pedoman membuat makalah/skripsi)

bu, boleh tanya dimana bisa dapatkan buku Hazel johnson? karena di gramedia dan toko buku terdekat belum dpt saya jumpai.
saya ingin sekali membaca lebih lanjut mengenai kegagalan dan keberhasilan merger.
terima kasih bu..

Laily,
Saya dulu pinjam di perpustakaan LPPI Kemang, dan perpustakaan kantor saya. Coba cari diperpustakaan, mestnya seperti UI atau Lembaga Pendidikan lain punya.

Kalau buku sewjenis Hazel J. biasanya memang pesan “on line” karena jarang dijual di toko buku. Tapi coba cari di toko buku Kinokuniya PIM II atau Times.

Laily,
Saya dulu pinjam di perpustakaan LPPI Kemang, dan perpustakaan kantor saya. Coba cari diperpustakaan, mestinya seperti UI atau Lembaga Pendidikan lain punya.

Kalau buku sejenis Hazel J. biasanya memang pesan “on line” karena jarang dijual di toko buku. Tapi coba cari di toko buku Kinokuniya PIM II atau Times.

bu, saya mohon bantuan.Saya membutuhkan data perusahaan yg melakukan merger akuisisi tahun 2001-2005.Thanks

Andi,
Maaf, saya tak punya.

bu aku sedang membuat skripsi merger adakah laporan keuangn sesudah dan sebelum merger berikut laporan fiskal nya begetupula dengan perusahaan yang ikut merger laporan keuangan sebelum ia bergabung dan laporan fiskalnya, saya berharap ibu dapat membantu saya, oh ia kalau bisa beserta sejarah kedua perusahaan

Thibna,
Untuk membantu skripsi tak semudah itu, karena butuh ketemu dan diskusi. Apalagi menyangkut laporan keuangan yang kalau perusahaan belum go public merupakan rahasia perusahaan. Saat saya masih aktif, banyak para mahasiswa yang magang di tempat saya…kenapa Thibna tak minta surat pengantar dari Dekan untuk magang di perusahaan, sehingga hasil skipsinya bagus dan bisa diaplikasikan dilapangan. Perusahaan mana yang mau menerima, bisa dicoba dilihat di web site nya.

Ibu..bedanya stake holders dan share holders apa yah?terima kasih..tolong balas ke email saya..

Gadis,
Kalau bingung mencari definisi atau pengertian tentang istilah…saya buka http://www.google.com…terus nanti tulis kata yang ingin tanyakan….dan enter.
Akan muncul banyak pengertian tentang hal yang ditanyakan.
Maaf saya tak bisa menjawab langsung melalui email.

Leave a response

Your response:

Categories