Front liners yang dimaksud dalam tulisan ini adalah petugas yang berhubungan langsung dengan nasabah, pada Kantor Cabang Bank, yang tugasnya adalah melayani kebutuhan nasabah, seperti: menyetor atau mengambil tabungan, membuka simpanan, transfer rekening dan sebagainya.
Karena berhubungan langsung dengan nasabah, diperlukan pemahaman yang cukup terhadap aspek hukum terutama yang terkait dengan bidang pekerjaannya, karena setiap langkah dari front liners dapat berakibat hukum. Aspek hukum yang perlu diketahui dan dipahami oleh seorang front liners, antara lain adalah:
a. Hukum Perjanjian
b. Perlindungan Konsumen
c. Rahasia Bank
Selanjutnya, pada tulisan ini saya hanya membahas Hukum Perjanjian yang perlu diketahui oleh seorang front liners, dan perlindungan konsumen akan disajikan pada tulisan tersendiri. Sedangkan tentang Rahasia Bank telah ditulis pada tulisan sebelumnya.
1. Pengertian
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua subyek hukum yang memberikan hak pada satu pihak untuk menuntut suatu prestasi dari pihak lainnya, sedang kan pihak lainnya tersebut berkewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut.
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dari seseorang/suatu pihak atau lebih yang mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang dari pihak/lebih.
Sumber perikatan:
- Perikatan (ps 1233 KUHPdt): Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu (ps.1234)
- Persetujuan (ps.1313 KUHPdt): Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
- Undang-undang (ps.1352 KUHPdt): Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang
Perbuatan Hukum:
- Perbuatan halal (ps.1354 KUHPdt): Jika seseorang dengan sukarela tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan ini, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu.
- Perbuatan melawan hukum (ps.1365 KUHPdt): Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya, untuk mengganti kerugian tersebut.
Hubungan antara Perikatan dan Perjanjian:
Perikatan adalah pengertian abstrak sedang perjanjian suatu peristiwa hukum yang konkrit.
Jadi hubungan keduanya: Bahwa perjanjian menerbitkan suatu perikatan, sedang perjanjian adalah salah satu sumber perikatan. Sumber lain dari perikatan adalah undang-undang.
Sumber perikatan:a) Perikatan yang bersumber dari undang-undang, b) Perikatan yang bersumber dari perjanjian.
2. Syarat sah nya perjanjian
Syarat sahnya perjanjian (sesuai pasal 1320 KUHPdt), supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
a. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
c. Suatu pokok persoalan tertentu
d. Suatu sebab yang tidak terlarang (kausa halal)
Butir a dan b (kesepakatan dan cakap) disebut sebagai syarat subyektif, sedangkan butir c dan d (tentang persoalan/hal tertentu, dan kausa halal disebut syarat obyektif.
Akibat Hukum tidak terpenuhinya syarat perjanjian: 1) Dapat dimintakan pembatalan atau dapat dibatalkan bila tidak memenuhi syarat subyektif. 2) BATAL DEMI HUKUM, yaitu secara yuridis dari semula tidak ada perjanjian bila tidak dipenuhinya syarat obyektif.
Asas perjanjian:
a). Terbuka: bebas membuat perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. b). Pengikat: kepatutan, kebiasaan dan undang-undang.c). Berlaku: sebagai undang-undang
3. Komparisi perjanjian
Materi dalam komparisi pada umumnya berupa: a) Nama, usia.b) Pekerjaan, kedudukan dalam masyarakat.c) Tempat tinggal.d) Dasar hukum yang memberi kewenangan untuk bertindak
4. Akta
Bentuk akta perjanjian:
a. Akta otentik/notariil- kekuatan pembuktian sempurna
b. Akta di bawah tangan
– Para pihak saja, kekuatannya hanya sebagai permulaan pembuktian
– Waarmeking (oleh camat/PPAT, PN, notaris)…..waarmerking menjamin kepastian tanggal
– Legalisasi (ps.1874-1874.a) …menjamin kepastian tanda tangan
Sesuai pasal 1874 KUHPdt, yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.
Sedangkan sesuai pasal 1874.a KUHPdt: Jika pihak yang berkepentingan menghendaki, di luar hal termaksud dalam alinea kedua pasal yang lalu, pada tulisan-tulisan di bawah tangan yang ditandatangani, dapat juga diberi pernyataan seorang notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undang-undang, yang menyatakan bahwa si penanda tangan tersebut dikenalnya atau telah diperkenalkan kepadanya, bahwa isi akta telah dijelaskan kepada si panda tangan, dan bahwa setelah itu penandatanganan dilakukan dihadapan pejabat tersebut.
5. Hapusnya perikatan
Hapusnya perikatan (ps 1381 KUHPdt) disebabkan:
a. Karena pembayaran
b. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Karena pembaharuan hutang
d. Karena perjumpaan utang atau kompensasi
e. Karena pencampuran utang
f. Karena pembebasan utang
g. Karena musnahnya barang yang terutang
h. Karena batal atau pembatalan
i. Karena berlakunya syarat pembatalan
j. Karena lewat awktu atau daluarsa
Dengan pemahaman di atas, seorang front liners dituntut untuk memahami aspek hukum, sehingga dapat menilai apakah seseorang memang telah sesuai dengan kewenangannya dalam hal menarik simpanan, atau melakukan transfer rekening dari perusahaannya ke rekening lainnya. Apabila seorang calon nasabah mau membuka rekening, front liners juga harus bisa menilai apakah yang bersangkutan memang dapat mewakili bertindak untuk dan atas nama perusahaan, atau bila perseorangan apa memang orang tersebut telah cakap hukum.
Bahan bacaan:
1. Niniek Suparni, SH. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT Rineka Cipta, Jakarta, 2007
2. Dari berbagai sumber, dan pengalaman penulis.
Menurut saya yang awam dalam soal hukum dan perbankan, bu, seorang front liner sangat perlu memahami berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan tugas2nya, apalagi tugasnya kan langsung bersentuhan dengan publik. banyaknya kesalahan birokrasi yang terjadi di dunia perbankan bisa jadi disebabkan oleh lemahnya pemahaman hukum oleh para pelaku dan praktisi dunia perbankan itu, bu.
Pak Sawali,
Saya memang mencoba memberi informasi pada teman-teman, bahwa bekerja di perbankan, selain harus bisa ilmu ekonomi, juga harus memahami ilmu hukum, selain itu psikologi manusia….dan tak kalah pentingnya harus pandai matematika….karena sehari-hari berhubungan dengan angka, analisis, yang kalau terjadi kesalahan, risikonya bukan hanya perdata, namun bisa masuk ke ranah pidana. Wawasan juga harus luas, harus banyak baca…dan memahami berbagai sektor Indonesia. Bagi yang tak tahan stres tak disarankan masuk ke bidang ini, karena risiko sangat tinggi….banyak teman saya kena serangan jantung, darah tinggi dan lain-lain.
wah. artikel keren bu. Pendapat saya sebagai pelaku : sangat perlu. Sama halnya perlunya dengan mengerti soal financial sebagaimana yang saya pelajari dari ibu.
Hal ini lebih berlaku lagi bagi pimpinan (top level management).
thank buat informasinya ibu..
Edo,
Ini juga sebetulnya mendapat inspirasi dari teman (blogger) saat ketemu, bagaimana caranya agar belajar ilmu hukum? Dan saya bilang, yang penting harus punya KUH Perdata, KUH Pidana, dan karena bekerja di luar negeri, tentu hukum yang berlaku dinegara tsb. Mudah2an saya punya waktu untuk membuat tulisan tentang ilmu hukum yang lain….O, iya Edo, udah mempelajari uu konsumen? uu PT?
Jangankhan seorang frontliners tante, seorang engineer saja perlu mendapatkan ilmu hukum, saya sekolah teknik dapat juga belajar hukum dagang international, karena memang semua aspek kehidupan kita diliputi hukum dan undang2 dan kita harus wajib seta taat dibawahnya, sebagai warga negara, konsumen, penjual juga mahluk tuhan.
Resi Bismo,
Itulah sebabnya saya menulis masalah hukum, yang saya tahu berkaitan dengan kehidupan sehari-hari walaupun saya bukan dari latar belakang hukum. Karena sebagai orang dewasa (menurut hukum), maka perilaku kita harus taat hukum. Ini yang belum banyak dipahami….justru itu saya sering diskusi permasalahan dengan anak-anak…dan syukurlah si sulung juga tertarik dengan materi hukum, dan dia sempat ambil mata kuliah dari FH UI, walaupun dia dari jurusan Ilmu Komputer. Ilmu hukum akan selalu berkaitan dengan kehidupan kita sehari-hari…apalagi jika bekerja yang langsung berhubungan dengan konsumen.
Seorang engineer pun harus tahu hukum, karena kalau ada masalah, walaupun bisa menggunakan pengacara, tetaplah harus tahu hal-hal yang prinsip, karena memudahkan untuk diskusi. Pada akhirnya ilmu yang harus kita kuasai, memang tak hanya dengan latar belakang pendidikan yang kita miliki, kita perlu juga belajar ilmu lainnya.
bu, sekarang banyak produk perbankan yang menawarkan tabungan untuk anak yang masih dibawah umur (belum cakap hukum), menurut ibu bagaimana hal itu?
Eka,
Saya dulu juga ada tabungan untuk anak (saat mereka belum cukup umur), yang tanda tangan tetap orangtuanya….
bu, kalau bagian komparisi perjanjian akan diubah, sebaiknya bagaimana?
apakah pembatalan perjanjian lama dan buat perjanjian baru dengan bagian komparisi yang baru, atau bisa dengan addendum saja?
dan bagaimanakah akibat hukumnya?
terima kasih.
Gina,
Pertanyaanmu kurang spesifik…karena sebagai front liner, biasanya bentuk perjanjian (lengkap dengan komparisinya) telah dibuat form, yang telah diuji oleh Divisi Hukum. Agak beda dengan komparisi pada perjanjian kredit, tapi kan yang ini bukan tanggung jawab front liners. Untuk ini perlu diberikan pembelajaran hukum yang lebih lengkap pada para AO yang akan berhadapan dengan nasabah kredit.
Ping-balik: Budaya melayani, harus terus digalakkan «